Selasa, 29 Maret 2016

TUGAS HUKUM PERBANKAN DI INDONESIA



KERJASAMA INTERNASIONAL BANK INDONESIA DENGAN IDB
(Islamic Developmen Bank)

Di Indonesia, wewenang bank sentral berada di tangan Bank Indonesia. Ketentuan ini tertuang pada Undang-undang No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia dan Undang-undang No. 3 tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Seperti yang telah kita ketahui tugas utama Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, serta terdapat tiga tugas bidang utama Bank Indonesia, yakni:
a.    Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
b.    Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
c.    Mengatur dan mengawasi Bank
Untuk mendukung tugas-tugas ini, Bank Indonesia dapat mengadakan survei pengumpulan informasi yang bersifat makro maupun mikro, survei kegiatan usaha, survei konsumen, ataupun survei lainnya. Diantaranya yaitu dengan mengikuti berbagai lembaga Internasional. Dalam hal ini Bank Indonesia menjadi anggota lembaga internasional atas nama Bank Indonesia sendiri terdapat kurang lebih 5 organisasi yang diikuti, atas nama pemerintah (terdapat 14 organisasi) dan atas nama pemerintah sebagai pengamat (terdapat 2).
Dalam kesempatan kali ini kita akan membahas salah satu organisai Bank Indonesia yang diikuti atas nama pemerintah yaitu Islamic Developmen Bank atau yang lebih dikenal dengan nama IDB.  Islamic Developmen Bank merupakan lembaga keuangan internasional yang didirikan melalui deklarasi kesepakatan yan dikeluarkan oleh konferensi pertama menteri keuangan Organisasi Konferensi Islam (OKI) pada bulan Desember 1973 di Jeddah, Saudi Arabia.
Deklarasi tersebut (the Article of Agreement) ditandatangani oleh 22 negara anggota, termasuk Indonesia sebagai negara pendiri, pada tanggal 10 Agustus 1974, yaitu pada kesempatan diselenggara-kannya Konferensi Menteri Keuangan OKI Ke-2 di Jeddah. IDB itu sendiri mulai beroperasi pada tanggal 20 Oktober 1975.
Lembaga ini merupakan alternatif bagi pelaku bisnis untuk memanfaatkan sumber pendanaan yang berbeda dengan lembaga-lembaga keuangan lain yang menerapkan sistem konventional, yaitu menerapkan bunga bank, commitment fee dan over due. IDB merupakan lembaga keuangan perintis yang menerapkan sistem Islam dengan sebutan sistem “syariah”, yaitu tidak mengenakan bunga dan denda (non interest and non fee for overdue), namun dengan pedoman mark-up, yaitu ukuran untuk menentukan keuntungan. IDB juga bukan lembaga keuangan perbankan atau organisasi yang bersifat komersial, bukan pula organisasi sosial seperti halnya badan pengumpul dana ummat BAZIS (Badan Amil Zakat, Infak dan Shadakah).
Sampai dengan akhir tahun 2000, negara anggota IDB telah berjumlah 54 negara. Tujuan pendirian IDB, adalah untuk membantu meningkatkan perkembangan dan kemajuan pembangunan ekonomi negara-negara anggota serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat baik secara individu maupun kelompok sesuai dengan prinsip syariah. Untuk melaksanakan tujuan-nya, IDB mempunyai tugas dan fungsi yaitu : ikut menanamkan modalnya dalam bentuk penyertaan modal (equity) pada perusahaan-perusahaan produktif dan potensial di negara-negara anggota; melaksanakan investasi pada proyek-proyek di bidang sosial dan ekonomi; memberikan pinjaman lunak baik kepada sektor swasta maupun pemerintah (public utilities) untuk proyek-proyek yang produktif dan potensial; memberikan bantuan khusus dalam bentuk hibah untuk beasiswa, pelatihan, bantuan teknik ataupun bencana alam; dan membantu pembiayaan untuk meningkatkan perdagangan antar negara anggota.
Berdasarkan tugas dan fungsi di atas bentuk kerjasama yang pernah dijalin antara IDB dengan Indonesia salah satunya yakni dalam bidang pendidikan. Kerjasama ini dilakukan dengan salah satu perguruan tinggi islam negeri di kota Malang Jawa Timur ialah UIN Maulana Malik Ibrahim. Bentuk kerjasamanya dengan IDB yaitu berupa pemberian dana pengembangan kampus secara fisik maupun akademik melalui pemerintah Indonesia. Kerjasama ini berlangsung sejak tahun 2002-2006 dan berharap masih berlangsung hingga tahun 2015. Sebab tahun ini UIN Maliki memiliki proyek besar berupa pembangunan kampus dua di Kota Batu. Besaran investasi IDB untuk UIN Malang yaitu sebesr 26,364,155,25 US Dolar. Dana tersebut telah diimplementasikan bagi pengembangan fisik kampus berupa 16 fasilitas gedung untuk berbagai keperluan, serta dana pengembangan kepemimpinan di luar negeri. Melalui bantuan ini pula UIN Maliki saat ini memiliki 16 unit fasilitas lab untuk semua fakultas. Seperti lab Fakultas Sains dan Teknologi. Lab ini dilengkapi dengan peralatan canggih di antaranya lab DNA yang merupakan alat lab paling modern dari perguruan tinggi lainnya. Melalui dukungan dana dari IDB untuk pengembangan fasilitas gedung, peralatan dan infrastruktur untuk aplikasi sains dan teknologi, diharapkan akan mewujudkan lahirnya para elit ilmiah terkemuka di negara-negara anggota. Melalui kelengkapan lab ini diharapkan akan menghasilkan temuan-temuan baru yang bermanfaat bagi kemajuan sains dan teknologi serta masyarakat luas.
Bentuk kerjasama lainnya yakni Bank Indonesia melakukan MoU dengan Islamic Development Bank (IDB) perihal Keuangan syariah dengan kerjasama lembaga-lembaga zakat yang ada di Indonesia. Bank Indonesia (BI) dan Islamic Development Bank (IDB) tanda tangani nota kesepakatan untuk perhelatan Indonesia Shari’a Economic Festival (ISEF) 2014 yang mulai digelar di Surabaya. Dilansir dalam laman Bank Indonesia (3/11/2014), Sebagai salah satu rangkaian kegiatan ISEF 2014 tersebut, Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo dan Presiden IDB Ahmad Mohamed Ali Al Madani menandatangani Nota Kesepahaman tentang Working Group Zakat dan Capacity Building di Surabaya. Penandatangan ini bertujuan untuk memfasilitasi kolaborasi dan kerjasama antara BI dan IDB dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah. Adanya kerja sama antara BI dan IDB ini, diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi yang bermanfaat seperti research paper dan academic paper terkait kerangka pengaturan zakat. Tidak hanya itu, kerja sama ini diharapkan dapat bermanfaat dalam penyusunan core principles bagi manajemen zakat dan pengorganisasian expert exhange programs. Sekedar informasi, Bank Indonesia sendiri memandang zakat memiliki peran yang sangat penting bagi financial Safety net manakala negara mengalami tekanan krisis perekonomian. Zakat memiliki peran dalam menciptakan permintaan atas barang dana jasa sehingga dapat mendorong produksi nasional yang pada akhirnya akan memengaruhi stabilitas harga.
DAFTAR PUSTAKA

Djumhana, Muhamad. 2012. Hukum Perbankan di Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Undang-undang Nomor 3 tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
http://www.klndepkeu.tripod.com/orgns/idb.htm  di akses pada 26 maret 2016





Tidak ada komentar:

Posting Komentar