Selasa, 22 Maret 2016

BUMN & PROFIL PERUSAHAAN BUMN


Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Hukum dagang & Bisnis
Disusun oleh:
Kelompok 4
M. Nur Arsyir Rohman (NIM. 1711143046)
arsyir7.blogspot.com
Shofiana Aprilia (NIM. 1711143077)
sofisiana.blogspot.com
Siti Mafatichul Mustafida (NIM. 1711143080)
mafatichulmustafida.blogspot,com
Vivin Najihah (NIM. 1711143084)
evinn68.blogspot.com
Zaini Rohmah (NIM. 1711143090)
zrohmah.blogspot.com

BUMN
Menurut Pasal 1 UU No. 19 Tahun 2003, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Dari definisi tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa BUMN memiliki ciri- ciri sebagai berikut:
1.    Badan usaha atau perusahaan
2.    Modal badan usaha seluruhnya atau sebagian besarnya milik negara. Jika modal badan usaha tidak seluruhnya dimiliki oleh negara, maka minimal negara memiliki 51% modal agar badan usaha tersebut bisa dikatakan sebagai badan usaha milik negara.
3.    Dalam usaha tersebut negara melakukan usaha secara langsung sehingga negara terlibat dalam menanggung risiko untung dan ruginya perusahaan. Dalam penjelasan Pasal 4 ayat (3) diterangkan bahwa pemisahaan kekayaan negara untuk dijadikan penyetaan modal negara ke dalam BUMN hanya dapat dilakukan dalam cara penyertaan langsung yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP).
4.    Modal penyertaan tersebut berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Pemisahan yang dimaksud adalah pemisahan kekayaan negara dari APBN untuk dijadikan modal BUMN. Menurut Pasal 4 jo penjelasan Pasal 4 ayat (2) huruf b UU No. 19 Tahun 2003, penyertaan modal negara dalam pendirian BUMN bersumber dari APBN, kapitalisasi cadangan, dan sumber lainnya seperti keuntungan revaluasi aset.
Dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2003 menentukan bahwa maksud dan tujuan BUMN adalah:
a.    Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya.
Dengan ini diharapkan BUMN dapat meningkatkan mutu pelayanan pada masyarakat sekaligus memberikan kontribusi dalam meningkatkan perkembangan ekonomi nasional dan membantu penerimaan keuangan negara.
b.    Mengejar keuntungan.
Seperti halnya badan usaha lainnya, BUMN bertujuan untuk mendapatkan laba/keuntungan. Meski demikian, menurut Penjelasan Pasal 1 ayat (1) huruf a, dalam hal-hal tertentu BUMN juga melakukan pelayanan umum, seperti Persero dapat diberi tugas khusus dengan memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat.
c.    Menyelenggarakan kemanfatan umum berupa penyediaan barang dan/atau yang bermutu tinggi dan memadahi bagi keuntungan hajat hidup orang banyak.
Maksud dari tujuan ini adalah setiap BUMN harus berusaha untuk menghasilkan barang dan jasa yang bagus mutunya guna memenuhi kebutuhan masyarakat.
d.    Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilakukan oleh sektor swasta dan koperasi. Menurut Penjelasan Pasal 1 ayat (1) huruf d kegiatan perintisan untuk menyediakan barang dan/atau jasa yang dibutuhkan masyarakat, namun hal tersebut belum bisa dilakukan oleh swasta ataupun koperasi karena secara komersial tidak mendatangkan keuntungan. Hal tersebut dilakukan karena pengusaha swasta atau koperasi kesulitan melakukannya, sedang masyarakat membutuhkan.  Dan dengan itu diharapkan tugas tersebut dapat dilakukan melalui penugasan kepada BUMN.
e.    Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
Hal ini ditujukan agar pengusaha kecil dan koperasi dapat berkembang dan lebih maju melalui bimbingan dan arahan-arahan yang dilakukan BUMN. Melalui program kemitraan dengan pengusaha golongan ekonomi lemah.
Dengan demikian, kegiatan BUMN harus sesuai dengan maksud dan tujuannyaserta tiak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan ketertiban umum dan kesusilaan.

Bentuk-bentuk BUMN
Sebelum berlakunya Undang-undang No. 19 Tahun 2003, berdasarkan UU No. 9 Tahun 1969 BUMN diklasifikasikan menjadi 3 (tiga):
1.    Perusahaan Jawatan (Perjan)
2.    Perusahaan Umum (Perum)
3.    Perusahaan Perseroan (Persero)
Sedang menurut  UU No. 19 Tahun 2003, BUMN dikelompokkan menjadi 2 (dua):
1.    Perusahaan Perseroan (Persero)
Persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan dan sepenuhnya tunduk pada ketentuan UU No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas yang telah diubah dengan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
2.    Perusahaan Umum (Perum)
Perum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kepentingan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan.

Ad. 1. Perusahaan Perseroan (Persero)
Adapun cara pendirian Persero diusulkan oleh Menteri kepada Presiden yang disertai dengan dasar pertimbangan setelah dikaji bersama dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan (Pasal 10 UU No. 19 Tahun 2003).
Maksud dan tujuan pendirian Persero ini menurut ketentuan Pasal 12 UU No. 19 tahun 2003 adalah:
1.    Menyediakan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat, baik di pasar dalam negeri maupun internasional.
2.    Mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan.
Sedangkan karakteristik Perusahaan Perseroan (persero), antara lain :
Ø Tujuan usahanya memupuk keuntungan
Ø Statusnya merupakan badab hukum perdata dengan bentuk Perseroan Terbatas
Ø Hubungan hukum usahanya dengan pihak ketiga diatur oleh hukum perdata
Ø Modalnya dipisahkan dari kekayaan negara
Ø Tidak memiliki fasilitas negara
Ø Manajemennya dipimpin oleh suatu direksi
Ø Peranan negara sebagai pemegang saham
Ø Pegawai tidak berstatus PNS tetapi sebagai pegawai perusahaan swasta biasa.  
Organ perusahaan perseroan terdiri atas RUPS, direksi, dan komisaris. RUPS adalah organ Persero yang memiliki kekuasaan tertinggi dan memegang segala wewenang yang diserahkan kepada direksi dan komisaris. Kewenangan RUPS dalam ketentuan Pasal 14 ayat (1), (2), (3), disebutkan bahwa Menteri bertindak sebagai RUPS dalam hal seluruh saham Persero dimiliki oleh negara yang bertindak selaku pemegang saham pada Persero dan perseroan terbatas dalam hal tidak seluruh sahamnya dimiliki oleh negara. Menteri dapat memberikan kuasa dapat memberi kuasa dengan hak substitusi kepada perorangan atau badan hukum untuk mewakilinya dalam RUPS. Pihak yang menerima kuasa dan telah mendapat persetujuan Menteri dapat mengambil keputusan dalam RUPS mengenai perubahan jumlah modal, perubahan anggaran dasar,  dan hal lainnya yang diatur dalam Pasal 14 ayat (3) UU No. 19 tahun 2003.
Komisaris adalah organ Persero yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan persero (Pasal 1 angka 7 UU No. 19 tahun 2003). Pengangkatan dan pemberhentian ini dilakukan oleh RUPS atau menteri, sedangkan untuk anggota komisaris diangkat berdasarkan pertimbangan integritas, dedikasi, memahami masalah manajemen, serta masalah perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen. Menteri yang dimaksud adalah orang yang ditunjuk atau diberi kuasa untuk mewakili pemerintah selaku RUPS dalam hal seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan sebagai pemegang saham dalam hal sebagian modal Persero dimiliki oleh negara. Hal ini berbeda maksud dengan Menteri Teknis. Jumlah anggota komisaris ditentukan oleh RUPS.
Apabila tugas pengawasan dilakukan oleh komisaris, maka pengurusan Persero dilakukan oleh direksi berdasarkan ketentuan dan prinsip- prinsip yang berlaku pada perseroan terbatas. Pengangkatan dan pemberhentian anggota direksi ini dilakukan oleh RUPS.
Anggaran dasar Persero memuat setidaknya hal-hal yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan di bidang perseroan terbatas. Dan untuk penulisan nama persero sendiri dapat dilakukan sebagai berikut:
a)    Dalam hal penulisan Persero dilakukan secara lengkap, didahului dengan perkataan “Perseroan (Persero)”, diikuti dengan nama perusahaan.
b)   Dalam hal penulisan nama Persero dilakukan secara singkat, “(Persero)” dicantumkan setelah singkatan “PT” dan nama perusahaan.

Ad. 2. Perusahaan Umum (Perum)
Berbeda dengan Persero yang tujuan utamanya hanya untuk mencari keuntungan, maka Perum lebih menitikberatkan pada pelayanan terhadap masyarakat (publik service). Perum bukanlah perusahaan perseorangan atau persekutuan, melainkan perusahaan milik negara yang didirikan oleh pemerintah atas dasar undang-undang.  Pendirian Perum diusulkan oleh Menteri kepada Presiden yang disertai dasar pertimbangan setelah dikaji bersama dengan Menteri Teknis dan Menteri Keuangan. Maksud dan tujuan dari Perusahaan Umum (Perum) adalah menyelenggarakan perusahaan yang bertujuan untuk pemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelola perusahaan.
Perusahaan umum mempunyai karakteristik atau ciri khas sebagai berikut :
1.    Makna usahanya adalah melayani kepentingan umum secara keseluruhan yang sekaligus untuk memperoleh keuntungan, yang mana usahanya dijalankan dengan memegang teguh pada syarat-syarat efisiensi, efektivitas, ekonomis serta bentuk pelayanan yang baik.
2.    Berstatus badan hukum serta diatur menurut undang-undang bergerak dalam bidang bidang vital, yang umumnya dalam bidang jasa.
3.    Mempunyai kebebasan berusaha dan bergerak seperti perusahaan swasta dalam mengadakan perjanjian, kontak dan hubungan dengan perusahaan lain, serta mempunyai nama dan kekayaan sendiri.
4.    Hubungan hukumnya diatur dalam hukum perdata serta dapat menuntut dan dituntut.
5.    Seluruh modalnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
6.    Manajemen dipimpin oleh direksi.
7.    Pegawai Perum merupakan pegawai perusahaan negara yang diatur tersendiri tidak seperti ketentuan pegawai negri atau perusahaan perseroan.
8.    Hal-hal yang berkaitan dengan manajemen, tanggung jawab, wewenang, pengawasan dan lain sebagainya diatur secara khusus dalam undang-undang tentang pembentukan perusahaan negara tersebut.
9.    Pada prinsipnya secara finansial harus dapat berdiri sendiri, kecuali terdapat politik pemerintah mengenai harga dan tarif yang tidak mengijinkan tercapainya tujuan ini.
10.  Perusahaan memberikan laporan tahunan kepada pemerintah mengenai laba rugi dan posisi keuanganya.
Organ Perusahaan Umum terdiri atas menteri, direksi, dan dewan pengawas. Berbeda dengan Persero yang mana kekuasaan tertingginya di tangan RUPS, dalam perum ini kekuasaan tertinggi berada di tangan menteri yang mempunyai segala wewenang yang tidak diberikan sebagai Direksi maupun Dewan Pengawas, mengingat bahwa seluruh modal Perum adalah milik negara. Sehingga dalam hal ini Menteri bertindak selaku wakil pemerintah, yakni sebagai pemilik modal dalam Perum.  Menteri yang dimaksud adalah Menteri BUMN. Menteri juga tidak bertanggung jawab atas segala akibat yang dibuat oleh Perum, serta tidak bertanggung jawab pula atas kerugian Perum melebihi nilai kekayaan negara yang telah dipisahkan kedalam Perum.
Dewan Pengawas adalah organ Perum yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada direksi dalam menjalanka kegiatan kepengurusan perum (Pasal 1 angka 8 UU No. 19 tahun 2003. Anggota dewan pengawas diangkat dan diberhentikan oleh menteri. Anggota pengawas terdiri atas unsur-unsur pejabat dibawah Menteri Teknis, Menteri Keuangan, Dan Menteri pimpinan departemen/lembaga non- departemen yang kegiatannya berhubungan langsung dengan Perum.
Orang yang dapat diangkat sebagai dewan pengawas adalah orang perseorangan yang mampu melaksanakan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota direksi, komisaris atau dewan pengawas yang dinyatakan bersalah atas pailitnya suatu Perum, atau orang yang tidak pernah melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara. Jumlah anggota dewan pengawas ditetapkan oleh menteri yang disesuaikan dengan kebutuhan.
Pengurusan Perum dilakukan oleh direksi, yang mana pengangkatan dan pemberhentiannya dilakukan oleh menteri. Dalam hal pengangkatan direksi, menteri dapat meminta masukan dari Menteri Keuangan Dan Menteri Teknis, sedangkan pembagian tugas dan wewenang anggota direksi Perum tersebut ditetapkan oleh menteri. Calon anggota direksi yang ditetapkan adalah calon yang telah lulus seleksi melalui uji kepatutan dan kelayakan oleh suatu tim atau lembaga sosial yang ditunjuk pemerintah. Sedang orang yang dapat diangkat menjadi anggota direksi adalah orang perseorangan yang memenuhi kriteria keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, serta mempunyai dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan.
Cara penulisan nama Perum yakni nama Perum didahului dengan perkataan “Perusahaan Umum (Perum)” atau dapat disingkat “Perum” yang dicantumkan sebelum nama perusahaan.
PROFIL PERUSAHAAN BUMN
o   Perum BULOG
Adalah Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik atau disingkat Perum Bulog adalah sebuah lembaga pangan di Indonesia yang mengurusi tata niaga beras. Bulog dibentuk pada tanggal 10 Mei 1967 berdasarkan Keputusan Presidium Kabinet Nomor 114/Kep/1967. Sejak tahun 2003, status Bulog menjadi BUMN

Menjadi Perusahaan pangan yang unggul dan terpercaya dalam mendukung terwujudnya kedaulatan pangan.
1.        Menjalankan usaha logistik pangan pokok dengan mengutamakan layanan kepada masyarakat;
2.   Melaksanakan praktik manajemen unggul dengan dukungan sumber daya manusia yang profesional, teknologi yang terdepan dan sistem yang terintegarasi;
3.        Menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik serta senantiasa melakukan perbaikan yang berkelanjutan;
4.        Menjamin ketersediaan, keterjangkauan, dan stabilitas komoditas pangan pokok.
 
A.     Fungsi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Keppres No. 103 Tahun 2001 Tentang Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi LPND Pasal 40, Bulog menyelenggarakan fungsi:
1.   Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang manajemen logistik, pengadaan, pengelolaan persediaan, dan distribusi beras, serta pengendalian harga beras.
2.   Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BULOG.
3.   Fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang manajemen logistik pengadaan, pengelolaan persediaan, dan distribusi beras serta pengendalian harga beras.
4.   Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan, dan rumah tangga.
B.     Kewenangan
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Bulog mempunyai kewenangan:
1.      Penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya.
2.      Perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro.
3.      Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu:
1.      Perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang manajemen logistik, pengadaan, pengelolaan persediaan, dan distribusi beras, serta pengendalian harga beras.
2.      Perumusan norma dan pengadaan, pengelolaan dan distribusi beras.
C.     Alur Distribusi RASKIN dan Pengadaannya
Tugas publik Perum BULOG merupakan amanat dari Inpres No. 3 tahun 2012 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Berita dan Penyaluran Beras oleh Pemerintah, yang merupakan pengejawantahan intervensi pemerintah dalam perberasan nasional untuk memperkuat ketahanan pangan. Ketiga tugas publik BULOG tersebut saling terkait dan memperkuat satu sama lain sehingga dapat mewujudkan ketahanan pangan rumah tangga maupun nasional yang lebih kokoh. Ketiga tugas publik tersebut adalah pertama, melaksanakan kebijakan pembelian gabah/beras dalam negeri dengan ketentuan Harga Pembelian Pemerintah (HPP). Kegiatan ini diwujudkan dalam bentuk pengadaan gabah dan beras dalam negeri oleh Perum BULOG. Tugas kedua, menyediakan dan menyalurkan beras bersubsidi bagi kelompok masyarakat berpendapatan rendah yang diwujudkan dalam pelaksanaan program RASKIN. Sedangkan tugas ketiga, menyediakan dan menyalurkan beras untuk menjaga stabilitas harga beras, menanggulangi keadaan darurat, bencana, dan rawan pangan. Kegiatan ketiga dilaksanakan Perum BULOG dalam bentuk pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP).

D.    Struktur Tata Kelola Perusahaan

Struktur Tata Kelola Perusahaan meliputi organ utama dan organ pendukung. Organ Utama di Perum BULOG meliputi Rapat Pembahasan Bersama (RPB), Dewan Pengawas dan Direksi. Sedangkan Organ Pendukung meliputi Komite di bawah Dewan Pengawas, Sekretaris Perusahaan, Satuan Pengawas Intern dan Auditor Eksternal. Fungsi utama organ pendukung adalah membantu organ utama Direksi dan Dewan Pengawas untuk menjalankan operasional perusahaan.

1.      Rapat Pembahasan Bersama (RPB)

Rapat Pembahasan Bersama (RPB) merupakan organ yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perusahaan dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Pengawas. Rapat Pembahasan Bersama diselenggarakan oleh Kementerian BUMN selaku Wakil Pemerintah sebagai Pemilik Modal Perum BULOG dan dihadiri oleh Menteri Negara BUMN, Deputi Teknis Kemeterian BUMN beserta jajarannya, Dewan Pengawas dan Direksi beserta jajarannyan. RPB dalam perusahaan terdiri dari RPB Tahunan dan RPB Luar Biasa. Pelaksanaan RPB Tahunan diselenggarakan antara lain untuk menyetujui/mengesahkan Laporan Tahunan dan Perhitungan Tahunan, Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) serta Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP). Sedangkan Pelaksanaan RPB Luar Biasa dapat diadakan setiap saat jika dianggap perlu, untuk menetapkan atau memutuskan hal-hal yang tidak dilakukan pada RPB Tahunan.

2.      Dewan Pengawas

Dewan Pengawas adalah organ perusahaan yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi jika dipandang perlu dalam mengelola perusahaan serta memantau efektifitas praktek Good Corporate Governance
Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugasnya di lingkungan kerja Dewan Pengawas, maka Ketua Dewan Pengawas dapat mengangkat seorang Sekretaris Dewan Pengawas. Dalam rangka pelaksanaan tugasnya, Dewan Pengawas mengadakan rapat secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu apabila dipandang perlu, Dewan Pengawas dapat mengundang Direksi untuk membahas hal-hal penting dan mendesak yang memerlukan persetujuan Dewan Pengawas. Setiap pelaksanaan rapat Dewan Pengawas harus dibuat risalah rapat oleh Sekretaris Dewan Pengawas.

3.      Direksi

Direksi merupakan organ yang bertanggung jawab atas kepengurusan perusahaan untuk kepentingan dan tujuan perusahaan. Direksi diangkat berdasarkan pertimbangan keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dedikasi tinggi untuk memajukan perusahaan. Dan telah melewati fit and proper test. Masa jabatan anggota Direksi ditetapkan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Menyiapkan laporan tahunan dan laporan berkala.






DAFTAR PUSTAKA

Hasyim, Farida. 2011. Hukum Dagang. Jakarta: Sinar Grafika.
Khairandy, Ridwan. 2006. Pengantar Hukum Dagang. Yogyakarta: FH UII Press.
Sudarsi, Dyah. 2012. Badan-badan Usaha. Surakarta: PT Era Pustaka Utama.
Syarifin, Pipin dan Dedah Jubaedah. 2012. Hukum Dagang di Indonesia. Bandung: CV Pustaka Setia.
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Badan_Urusan_Logistik diakses pada tanggal 19 Maret 2016
www.bulog.co.id/gcg_tata.php diakses pada tanggal 19 Maret 2016
www.bulog.co.id/sejarah.php# diakses pada tanggal 19 Maret 2016

Tidak ada komentar:

Posting Komentar