Diajukan untuk
memenuhi tugas mata kuliah Hukum dagang & Bisnis
Disusun oleh:
Kelompok 4
M. Nur Arsyir
Rohman (NIM. 1711143046)
arsyir7.blogspot.com
Shofiana
Aprilia (NIM. 1711143077)
sofisiana.blogspot.com
Siti Mafatichul
Mustafida (NIM. 1711143080)
mafatichulmustafida.blogspot,com
Vivin Najihah
(NIM. 1711143084)
evinn68.blogspot.com
Zaini Rohmah
(NIM. 1711143090)
zrohmah.blogspot.com
BUMN
Menurut Pasal 1 UU No. 19 Tahun 2003, BUMN adalah badan usaha yang
seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan
secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Dari
definisi tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa BUMN memiliki ciri- ciri
sebagai berikut:
1.
Badan usaha atau perusahaan
2.
Modal badan usaha seluruhnya atau sebagian besarnya milik negara.
Jika modal badan usaha tidak seluruhnya dimiliki oleh negara, maka minimal
negara memiliki 51% modal agar badan usaha tersebut bisa dikatakan sebagai
badan usaha milik negara.
3.
Dalam usaha tersebut negara melakukan usaha secara langsung
sehingga negara terlibat dalam menanggung risiko untung dan ruginya perusahaan.
Dalam penjelasan Pasal 4 ayat (3) diterangkan bahwa pemisahaan kekayaan negara
untuk dijadikan penyetaan modal negara ke dalam BUMN hanya dapat dilakukan
dalam cara penyertaan langsung yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP).
4.
Modal penyertaan tersebut berasal dari kekayaan negara yang
dipisahkan. Pemisahan yang dimaksud adalah pemisahan kekayaan negara dari APBN
untuk dijadikan modal BUMN. Menurut Pasal 4 jo penjelasan Pasal 4 ayat (2)
huruf b UU No. 19 Tahun 2003, penyertaan modal negara dalam pendirian BUMN bersumber
dari APBN, kapitalisasi cadangan, dan sumber lainnya seperti keuntungan revaluasi
aset.
Dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2003 menentukan bahwa maksud
dan tujuan BUMN adalah:
a.
Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada
umumnya dan penerimaan negara pada khususnya.
Dengan ini
diharapkan BUMN dapat meningkatkan mutu pelayanan pada masyarakat sekaligus
memberikan kontribusi dalam meningkatkan perkembangan ekonomi nasional dan
membantu penerimaan keuangan negara.
b.
Mengejar keuntungan.
Seperti halnya
badan usaha lainnya, BUMN bertujuan untuk mendapatkan laba/keuntungan. Meski
demikian, menurut Penjelasan Pasal 1 ayat (1) huruf a, dalam hal-hal tertentu
BUMN juga melakukan pelayanan umum, seperti Persero dapat diberi tugas khusus
dengan memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat.
c.
Menyelenggarakan kemanfatan umum berupa penyediaan barang dan/atau
yang bermutu tinggi dan memadahi bagi keuntungan hajat hidup orang banyak.
Maksud dari tujuan ini adalah setiap BUMN harus berusaha untuk
menghasilkan barang dan jasa yang bagus mutunya guna memenuhi kebutuhan
masyarakat.
d.
Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilakukan
oleh sektor swasta dan koperasi. Menurut Penjelasan Pasal 1 ayat (1) huruf d
kegiatan perintisan untuk menyediakan barang dan/atau jasa yang dibutuhkan
masyarakat, namun hal tersebut belum bisa dilakukan oleh swasta ataupun
koperasi karena secara komersial tidak mendatangkan keuntungan. Hal tersebut
dilakukan karena pengusaha swasta atau koperasi kesulitan melakukannya, sedang
masyarakat membutuhkan. Dan dengan itu
diharapkan tugas tersebut dapat dilakukan melalui penugasan kepada BUMN.
e.
Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha
golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
Hal ini
ditujukan agar pengusaha kecil dan koperasi dapat berkembang dan lebih maju
melalui bimbingan dan arahan-arahan yang dilakukan BUMN. Melalui program
kemitraan dengan pengusaha golongan ekonomi lemah.
Dengan demikian, kegiatan BUMN harus sesuai dengan maksud dan
tujuannyaserta tiak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
ketertiban umum dan kesusilaan.
Bentuk-bentuk BUMN
Sebelum berlakunya Undang-undang No. 19 Tahun 2003, berdasarkan UU
No. 9 Tahun 1969 BUMN diklasifikasikan menjadi 3 (tiga):
1.
Perusahaan Jawatan (Perjan)
2.
Perusahaan Umum (Perum)
3.
Perusahaan Perseroan (Persero)
Sedang menurut UU No. 19
Tahun 2003, BUMN dikelompokkan menjadi 2 (dua):
1.
Perusahaan Perseroan (Persero)
Persero adalah
BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang
seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia
yang tujuan utamanya mengejar keuntungan dan sepenuhnya tunduk pada ketentuan
UU No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas yang telah diubah dengan UU No.
40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
2.
Perusahaan Umum (Perum)
Perum adalah
BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang
bertujuan untuk kepentingan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang
bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan.
Ad. 1. Perusahaan Perseroan (Persero)
Adapun cara
pendirian Persero diusulkan oleh Menteri kepada Presiden yang disertai dengan
dasar pertimbangan setelah dikaji bersama dengan memperhatikan peraturan
perundang-undangan (Pasal 10 UU No. 19 Tahun 2003).
Maksud dan tujuan pendirian Persero ini menurut ketentuan Pasal 12 UU
No. 19 tahun 2003 adalah:
1.
Menyediakan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya
saing kuat, baik di pasar dalam negeri maupun internasional.
2.
Mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan.
Sedangkan karakteristik Perusahaan Perseroan (persero), antara lain
:
Ø Tujuan usahanya
memupuk keuntungan
Ø Statusnya
merupakan badab hukum perdata dengan bentuk Perseroan Terbatas
Ø Hubungan hukum
usahanya dengan pihak ketiga diatur oleh hukum perdata
Ø Modalnya
dipisahkan dari kekayaan negara
Ø Tidak memiliki
fasilitas negara
Ø Manajemennya dipimpin
oleh suatu direksi
Ø Peranan negara
sebagai pemegang saham
Ø Pegawai tidak
berstatus PNS tetapi sebagai pegawai perusahaan swasta biasa.
Organ perusahaan perseroan terdiri atas RUPS, direksi, dan
komisaris. RUPS adalah organ Persero yang memiliki kekuasaan tertinggi dan
memegang segala wewenang yang diserahkan kepada direksi dan komisaris. Kewenangan
RUPS dalam ketentuan Pasal 14 ayat (1), (2), (3), disebutkan bahwa Menteri
bertindak sebagai RUPS dalam hal seluruh saham Persero dimiliki oleh negara
yang bertindak selaku pemegang saham pada Persero dan perseroan terbatas dalam
hal tidak seluruh sahamnya dimiliki oleh negara. Menteri dapat memberikan kuasa
dapat memberi kuasa dengan hak substitusi kepada perorangan atau badan hukum
untuk mewakilinya dalam RUPS. Pihak yang menerima kuasa dan telah mendapat
persetujuan Menteri dapat mengambil keputusan dalam RUPS mengenai perubahan
jumlah modal, perubahan anggaran dasar,
dan hal lainnya yang diatur dalam Pasal 14 ayat (3) UU No. 19 tahun
2003.
Komisaris adalah organ Persero yang bertugas melakukan pengawasan
dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan
persero (Pasal 1 angka 7 UU No. 19 tahun 2003). Pengangkatan dan pemberhentian
ini dilakukan oleh RUPS atau menteri, sedangkan untuk anggota komisaris
diangkat berdasarkan pertimbangan integritas, dedikasi, memahami masalah
manajemen, serta masalah perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi
manajemen. Menteri yang dimaksud adalah orang yang ditunjuk atau diberi kuasa
untuk mewakili pemerintah selaku RUPS dalam hal seluruh modalnya dimiliki oleh
negara dan sebagai pemegang saham dalam hal sebagian modal Persero dimiliki
oleh negara. Hal ini berbeda maksud dengan Menteri Teknis. Jumlah anggota
komisaris ditentukan oleh RUPS.
Apabila tugas pengawasan dilakukan oleh komisaris, maka pengurusan
Persero dilakukan oleh direksi berdasarkan ketentuan dan prinsip- prinsip yang
berlaku pada perseroan terbatas. Pengangkatan dan pemberhentian anggota direksi
ini dilakukan oleh RUPS.
Anggaran dasar Persero memuat setidaknya hal-hal yang diatur dalam ketentuan
perundang-undangan di bidang perseroan terbatas. Dan untuk penulisan nama
persero sendiri dapat dilakukan sebagai berikut:
a)
Dalam hal penulisan Persero dilakukan secara lengkap, didahului
dengan perkataan “Perseroan (Persero)”, diikuti dengan nama perusahaan.
b)
Dalam hal penulisan nama Persero dilakukan secara singkat,
“(Persero)” dicantumkan setelah singkatan “PT” dan nama perusahaan.
Ad. 2. Perusahaan Umum (Perum)
Berbeda dengan Persero yang tujuan utamanya hanya untuk mencari
keuntungan, maka Perum lebih menitikberatkan pada pelayanan terhadap masyarakat
(publik service). Perum bukanlah perusahaan perseorangan atau
persekutuan, melainkan perusahaan milik negara yang didirikan oleh pemerintah
atas dasar undang-undang. Pendirian
Perum diusulkan oleh Menteri kepada Presiden yang disertai dasar pertimbangan
setelah dikaji bersama dengan Menteri Teknis dan Menteri Keuangan. Maksud dan
tujuan dari Perusahaan Umum (Perum) adalah menyelenggarakan perusahaan yang
bertujuan untuk pemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang
bermutu tinggi dan sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelola
perusahaan.
Perusahaan umum mempunyai karakteristik atau ciri khas sebagai
berikut :
1.
Makna usahanya adalah melayani kepentingan umum secara keseluruhan
yang sekaligus untuk memperoleh keuntungan, yang mana usahanya dijalankan
dengan memegang teguh pada syarat-syarat efisiensi, efektivitas, ekonomis serta
bentuk pelayanan yang baik.
2.
Berstatus badan hukum serta diatur menurut undang-undang bergerak
dalam bidang bidang vital, yang umumnya dalam bidang jasa.
3.
Mempunyai kebebasan berusaha dan bergerak seperti perusahaan swasta
dalam mengadakan perjanjian, kontak dan hubungan dengan perusahaan lain, serta
mempunyai nama dan kekayaan sendiri.
4.
Hubungan hukumnya diatur dalam hukum perdata serta dapat menuntut
dan dituntut.
5.
Seluruh modalnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang
dipisahkan.
6.
Manajemen dipimpin oleh direksi.
7.
Pegawai Perum merupakan pegawai perusahaan negara yang diatur
tersendiri tidak seperti ketentuan pegawai negri atau perusahaan perseroan.
8.
Hal-hal yang berkaitan dengan manajemen, tanggung jawab, wewenang,
pengawasan dan lain sebagainya diatur secara khusus dalam undang-undang tentang
pembentukan perusahaan negara tersebut.
9.
Pada prinsipnya secara finansial harus dapat berdiri sendiri,
kecuali terdapat politik pemerintah mengenai harga dan tarif yang tidak
mengijinkan tercapainya tujuan ini.
10.
Perusahaan memberikan laporan tahunan kepada pemerintah mengenai
laba rugi dan posisi keuanganya.
Organ Perusahaan Umum terdiri atas menteri, direksi, dan dewan
pengawas. Berbeda dengan Persero yang mana kekuasaan tertingginya di tangan RUPS,
dalam perum ini kekuasaan tertinggi berada di tangan menteri yang mempunyai
segala wewenang yang tidak diberikan sebagai Direksi maupun Dewan Pengawas, mengingat
bahwa seluruh modal Perum adalah milik negara. Sehingga dalam hal ini Menteri
bertindak selaku wakil pemerintah, yakni sebagai pemilik modal dalam Perum. Menteri yang dimaksud adalah Menteri BUMN.
Menteri juga tidak bertanggung jawab atas segala akibat yang dibuat oleh Perum,
serta tidak bertanggung jawab pula atas kerugian Perum melebihi nilai kekayaan
negara yang telah dipisahkan kedalam Perum.
Dewan Pengawas adalah organ Perum yang bertugas melakukan
pengawasan dan memberikan nasihat kepada direksi dalam menjalanka kegiatan
kepengurusan perum (Pasal 1 angka 8 UU No. 19 tahun 2003. Anggota dewan
pengawas diangkat dan diberhentikan oleh menteri. Anggota pengawas terdiri atas
unsur-unsur pejabat dibawah Menteri Teknis, Menteri Keuangan, Dan Menteri pimpinan
departemen/lembaga non- departemen yang kegiatannya berhubungan langsung dengan
Perum.
Orang yang dapat diangkat sebagai dewan pengawas adalah orang
perseorangan yang mampu melaksanakan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit
atau menjadi anggota direksi, komisaris atau dewan pengawas yang dinyatakan
bersalah atas pailitnya suatu Perum, atau orang yang tidak pernah melakukan
tindak pidana yang merugikan keuangan negara. Jumlah anggota dewan pengawas
ditetapkan oleh menteri yang disesuaikan dengan kebutuhan.
Pengurusan Perum dilakukan oleh direksi, yang mana pengangkatan dan
pemberhentiannya dilakukan oleh menteri. Dalam hal pengangkatan direksi,
menteri dapat meminta masukan dari Menteri Keuangan Dan Menteri Teknis,
sedangkan pembagian tugas dan wewenang anggota direksi Perum tersebut
ditetapkan oleh menteri. Calon anggota direksi yang ditetapkan adalah calon
yang telah lulus seleksi melalui uji kepatutan dan kelayakan oleh suatu tim atau
lembaga sosial yang ditunjuk pemerintah. Sedang orang yang dapat diangkat
menjadi anggota direksi adalah orang perseorangan yang memenuhi kriteria
keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik,
serta mempunyai dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan
perusahaan.
Cara penulisan nama Perum yakni nama Perum didahului dengan perkataan
“Perusahaan Umum (Perum)” atau dapat disingkat “Perum” yang dicantumkan sebelum
nama perusahaan.
PROFIL PERUSAHAAN BUMN
o
Perum BULOG
Adalah Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik atau disingkat Perum Bulog
adalah sebuah lembaga pangan di Indonesia yang mengurusi tata niaga beras.
Bulog dibentuk pada tanggal 10 Mei 1967 berdasarkan Keputusan Presidium
Kabinet Nomor 114/Kep/1967. Sejak tahun 2003, status Bulog menjadi BUMN.
Menjadi
Perusahaan pangan yang unggul dan terpercaya dalam mendukung terwujudnya
kedaulatan pangan.
1.
Menjalankan usaha logistik pangan pokok dengan
mengutamakan layanan kepada masyarakat;
2. Melaksanakan praktik manajemen unggul dengan
dukungan sumber daya manusia yang profesional, teknologi yang terdepan dan
sistem yang terintegarasi;
3.
Menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang
baik serta senantiasa melakukan perbaikan yang berkelanjutan;
4.
Menjamin ketersediaan, keterjangkauan, dan
stabilitas komoditas pangan pokok.
A.
Fungsi
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Keppres No. 103 Tahun 2001
Tentang Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi LPND Pasal 40, Bulog menyelenggarakan
fungsi:
1. Pengkajian
dan penyusunan kebijakan nasional di bidang manajemen logistik, pengadaan,
pengelolaan persediaan, dan distribusi beras, serta pengendalian harga beras.
2. Koordinasi
kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BULOG.
3. Fasilitasi
dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang manajemen
logistik pengadaan, pengelolaan persediaan, dan distribusi beras serta
pengendalian harga beras.
4. Penyelenggaraan
pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum,
ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan,
hukum, persandian, perlengkapan, dan rumah tangga.
B. Kewenangan
Dalam menyelenggarakan fungsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Bulog mempunyai kewenangan:
1. Penyusunan
rencana nasional secara makro di bidangnya.
2. Perumusan
kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro.
3. Kewenangan
lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu:
1. Perumusan
dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang manajemen logistik, pengadaan,
pengelolaan persediaan, dan distribusi beras, serta pengendalian harga beras.
2. Perumusan
norma dan pengadaan, pengelolaan dan distribusi beras.
C. Alur
Distribusi RASKIN dan Pengadaannya
Tugas
publik Perum BULOG merupakan amanat dari Inpres No. 3 tahun 2012 tentang
Kebijakan Pengadaan Gabah/Berita dan Penyaluran Beras oleh Pemerintah, yang
merupakan pengejawantahan intervensi pemerintah dalam perberasan nasional untuk
memperkuat ketahanan pangan. Ketiga tugas publik BULOG tersebut saling terkait
dan memperkuat satu sama lain sehingga dapat mewujudkan ketahanan pangan rumah
tangga maupun nasional yang lebih kokoh. Ketiga tugas publik tersebut adalah
pertama, melaksanakan kebijakan pembelian gabah/beras dalam negeri dengan
ketentuan Harga Pembelian Pemerintah (HPP). Kegiatan ini diwujudkan dalam
bentuk pengadaan gabah dan beras dalam negeri oleh Perum BULOG. Tugas kedua,
menyediakan dan menyalurkan beras bersubsidi bagi kelompok masyarakat berpendapatan
rendah yang diwujudkan dalam pelaksanaan program RASKIN. Sedangkan tugas
ketiga, menyediakan dan menyalurkan beras untuk menjaga stabilitas harga beras,
menanggulangi keadaan darurat, bencana, dan rawan pangan. Kegiatan ketiga
dilaksanakan Perum BULOG dalam bentuk pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah
(CBP).
D. Struktur Tata Kelola Perusahaan
Struktur Tata Kelola Perusahaan meliputi organ utama dan organ pendukung.
Organ Utama di Perum BULOG meliputi Rapat Pembahasan Bersama (RPB), Dewan
Pengawas dan Direksi. Sedangkan Organ Pendukung meliputi Komite di bawah Dewan
Pengawas, Sekretaris Perusahaan, Satuan Pengawas Intern dan Auditor Eksternal.
Fungsi utama organ pendukung adalah membantu organ utama Direksi dan Dewan
Pengawas untuk menjalankan operasional perusahaan.
1. Rapat Pembahasan Bersama (RPB)
Rapat Pembahasan
Bersama (RPB) merupakan organ yang memegang kekuasaan tertinggi dalam
perusahaan dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi
atau Dewan Pengawas. Rapat Pembahasan Bersama diselenggarakan oleh Kementerian
BUMN selaku Wakil Pemerintah sebagai Pemilik Modal Perum BULOG dan dihadiri
oleh Menteri Negara BUMN, Deputi Teknis Kemeterian BUMN beserta jajarannya,
Dewan Pengawas dan Direksi beserta jajarannyan. RPB dalam perusahaan terdiri
dari RPB Tahunan dan RPB Luar Biasa. Pelaksanaan RPB Tahunan diselenggarakan
antara lain untuk menyetujui/mengesahkan Laporan Tahunan dan Perhitungan
Tahunan, Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) serta Rencana Jangka Panjang
Perusahaan (RJPP). Sedangkan Pelaksanaan RPB Luar Biasa dapat diadakan setiap
saat jika dianggap perlu, untuk menetapkan atau memutuskan hal-hal yang tidak
dilakukan pada RPB Tahunan.
2. Dewan Pengawas
Dewan
Pengawas adalah organ perusahaan yang bertugas melakukan pengawasan dan
memberikan nasihat kepada Direksi jika dipandang perlu dalam mengelola
perusahaan serta memantau efektifitas praktek Good Corporate Governance
Untuk membantu
kelancaran pelaksanaan tugasnya di lingkungan kerja Dewan Pengawas, maka Ketua
Dewan Pengawas dapat mengangkat seorang Sekretaris Dewan Pengawas. Dalam rangka
pelaksanaan tugasnya, Dewan Pengawas mengadakan rapat secara berkala
sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu
apabila dipandang perlu, Dewan Pengawas dapat mengundang Direksi untuk membahas
hal-hal penting dan mendesak yang memerlukan persetujuan Dewan Pengawas. Setiap
pelaksanaan rapat Dewan Pengawas harus dibuat risalah rapat oleh Sekretaris
Dewan Pengawas.
3. Direksi
Direksi
merupakan organ yang bertanggung jawab atas kepengurusan perusahaan untuk
kepentingan dan tujuan perusahaan. Direksi diangkat berdasarkan pertimbangan
keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik,
dedikasi tinggi untuk memajukan perusahaan. Dan telah melewati fit and proper
test. Masa jabatan anggota Direksi ditetapkan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat
kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Menyiapkan laporan tahunan dan
laporan berkala.
DAFTAR PUSTAKA
Hasyim, Farida. 2011. Hukum Dagang. Jakarta: Sinar Grafika.
Khairandy, Ridwan. 2006. Pengantar Hukum Dagang. Yogyakarta:
FH UII Press.
Sudarsi, Dyah. 2012. Badan-badan Usaha. Surakarta: PT Era
Pustaka Utama.
Syarifin, Pipin dan Dedah Jubaedah. 2012. Hukum Dagang di
Indonesia. Bandung: CV Pustaka Setia.
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Badan_Urusan_Logistik diakses pada tanggal 19 Maret 2016
www.bulog.co.id/gcg_tata.php diakses pada tanggal 19 Maret 2016
www.bulog.co.id/sejarah.php# diakses pada tanggal 19 Maret 2016
Tidak ada komentar:
Posting Komentar