Kamis, 07 April 2016

Perbedaan Syarat Pendirian Berdasarkan Lima Jenis Bank



Tugas Hukum Perbankan Indonesia
Perbedaan Syarat Pendirian Berdasarkan Lima Jenis Bank
Oleh: Zaini Rohmah (1711143090)
Hukum Ekonomi Syariah IV-B
Jenis Bank
Syarat dan Ketentuan Pendirian Bank
Prinsip
Pengelolaan
Pihak Pendiri
Bank
Ketentuan
Modal
Bentuk Badan Hukum
Bank Umum Konvensional
·     Jasa yang diberikan oleh bank umum bersifat umum, artinya dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada
·     Memberikan jasa menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk lainnya dengan prinsip konvensional yang ditandai dengan sistem bunga
·     Penyaluran kredit tidak terbatas, dapat membiayai usaha apa saja asalkan usaha tersebut memiliki izin (legal)
·      Yang mengajukan WNI atau badan hukum Indonesia, WNI/ badan hukum Indonesia bekerjasama dengan WNA ( bisa perorangan atau badan hukum)

Kepemilikan modal asing dalam pendirian Bank Umum maksimal 99% dan modal yang harus disetor minimal 3 Triliun
Berdasarkan peraturan Bank Indonesia Nomor: 11/1/PBI/2009 tentang Bank Umum, bentuk badan hukum dapat berupa; Perseroan Terbatas, Perusahaan Daerah, atau Koperasi
Bank Umum Syariah
·     Prinsip pengelolaanya menggunakan prinsip syariah (prinsip hukum islam) memberikan layanan bebas bunga kepada para nasabahnya yang ditandai dengan adanya sistembagi hasil. Serta dalam kegiatannya memberikan jasa dalam menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat serta lalu lintas pembayaran serta fungsi social
·     Penyaluran kredit pada bank syariah hanya dibatasi untuk pembiayaan usaha yang halal (berdasarkan hukum islam)  saja
·     Harus adanya Dewan Syariah Nasional (DSN) dengan tugas antara lain memberikan nasihat dan saran kepada direksi serta mengawasi kegiatan Bank agar sesuai dengan prinsip syariah
Hanya dapat didirikan dan/atau dimiliki oleh WNI dan/atau badan hukum, bisa WNI dengan WNA, atau pemerintah daerah
Modal 1 Triliun
Berdasarkan peraturan  Bank Indoseia nomor: 11/3/PBI/2009 tentang Bank Umum Syariah, bentuk badan hukum Bank adalah Perseroan Terbatas
Unit Usaha Syariah
Unit usaha syariah merupakan unit usaha yang masih di bawah pengelolaan bank konvensional yang merupakan bagian usaha yang menggunakan prinsip syariah
Pihak Bank Konvensional yang ingin mendirikan Unit Usaha Syariah, karena Unit Usaha Syariah ini berada dibawah pengelolaan bank konvensional
Memerlukan modal 100 miliyar dalam bentuk tunai diambil/ dipisahkan dari induknya
Unit Usaha Syariah berada di bawah naungan Bank Konvensional
Bank Perkreditan Rakyat
·      Lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dan menyalurkan dana sebagai BPR
·      Dalam perkreditan menggunakan istilah pinjaman uang serta membayar bunga
Didirikan oleh WNI, badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya orang Indonesia, pemerintah daerah, dan dapat juga gabungan kedua pihak tersebut di atas
·      Jika didirikan di ibukota Negara (Jakarta), modal minimal 5 miliyar
·      Jika didirikan di ibukota provinsi Jawa dan Bali atau di kabupaten dan kota Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (BODETABEK), modal minimal 2 miliyar
·      Jika didirikan di wilayah ibukota provinsi di luar Jawa dan Bali, atau di wilayah Jawa dan Bali tetapi bukan di JABODETABEK, modal minimal 1 miliyar
·      Jika didirikan di wilayah selain tersebut di atas, modal minimal 500 juta
Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor: 8/26/PBI/2006 tentang Bank Perkreditan Rakyat, bentuk badan hukum BPR dapat berupa: Perseroan Terbatas, Koperasi atau Perusahaan Daerah
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
·    Lembaga keuangan perbankan syariah, yang pola operasionalnya mengikuti prinsip-prinsip syariah ataupun muamalah islam
·    Dalam Bank Rakyat Syariah menggunakan istilah pembiayaan serta tidak menggunakan istilah bunga
Hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh WNI, badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya adalah WNI, pemerintah daerah, atau dapat dimiliki bersama diantara ketiganya.
·      Jika didirikan di wilayah JABODETABEK, modal minimal 2 miliyar
·      Jika didirikan di wilayah ibukota provinsi di luar JABODETABEK (tidak ada pengategorian Jawa dan Bali) modal minimal 1 miliyar
·      Apabila diluar ketentuan di atas, modal minimal 500 juta
Badan hukum pendirian BPRS berdasarkan peraturan Bank Indonesia Nomor 11/23/PBI/2009 adalah Perseroan Terbatas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar