Tugas Hukum Perbankan Indonesia
Perbedaan Syarat Pendirian Berdasarkan Lima Jenis Bank
Oleh: Zaini Rohmah (1711143090)
Hukum Ekonomi Syariah IV-B
Jenis Bank
|
Syarat dan Ketentuan Pendirian Bank
|
|||
Prinsip
Pengelolaan
|
Pihak Pendiri
Bank
|
Ketentuan
Modal
|
Bentuk Badan Hukum
|
|
Bank Umum
Konvensional
|
·
Jasa
yang diberikan oleh bank umum bersifat umum, artinya dapat memberikan seluruh
jasa perbankan yang ada
·
Memberikan
jasa menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya
kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk lainnya dengan prinsip
konvensional yang ditandai dengan sistem bunga
·
Penyaluran
kredit tidak terbatas, dapat membiayai usaha apa saja asalkan usaha tersebut
memiliki izin (legal)
|
·
Yang
mengajukan WNI atau badan hukum Indonesia, WNI/ badan hukum Indonesia
bekerjasama dengan WNA ( bisa perorangan atau badan hukum)
|
Kepemilikan modal
asing dalam pendirian Bank Umum maksimal 99% dan modal yang harus disetor
minimal 3 Triliun
|
Berdasarkan peraturan
Bank Indonesia Nomor: 11/1/PBI/2009 tentang Bank Umum, bentuk badan hukum
dapat berupa; Perseroan Terbatas, Perusahaan Daerah, atau Koperasi
|
Bank Umum Syariah
|
·
Prinsip
pengelolaanya menggunakan prinsip syariah (prinsip hukum islam) memberikan
layanan bebas bunga kepada para nasabahnya yang ditandai dengan adanya sistembagi
hasil. Serta dalam kegiatannya memberikan jasa dalam menghimpun dan
menyalurkan dana masyarakat serta lalu lintas pembayaran serta fungsi social
·
Penyaluran
kredit pada bank syariah hanya dibatasi untuk pembiayaan usaha yang halal
(berdasarkan hukum islam) saja
·
Harus
adanya Dewan Syariah Nasional (DSN) dengan tugas antara lain memberikan
nasihat dan saran kepada direksi serta mengawasi kegiatan Bank agar sesuai
dengan prinsip syariah
|
Hanya dapat didirikan
dan/atau dimiliki oleh WNI dan/atau badan hukum, bisa WNI dengan WNA, atau
pemerintah daerah
|
Modal 1 Triliun
|
Berdasarkan
peraturan Bank Indoseia nomor:
11/3/PBI/2009 tentang Bank Umum Syariah, bentuk badan hukum Bank adalah
Perseroan Terbatas
|
Unit Usaha Syariah
|
Unit usaha syariah
merupakan unit usaha yang masih di bawah pengelolaan bank konvensional yang
merupakan bagian usaha yang menggunakan prinsip syariah
|
Pihak Bank
Konvensional yang ingin mendirikan Unit Usaha Syariah, karena Unit Usaha
Syariah ini berada dibawah pengelolaan bank konvensional
|
Memerlukan modal 100
miliyar dalam bentuk tunai diambil/ dipisahkan dari induknya
|
Unit Usaha Syariah
berada di bawah naungan Bank Konvensional
|
Bank Perkreditan
Rakyat
|
·
Lembaga
keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka,
tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dan
menyalurkan dana sebagai BPR
·
Dalam
perkreditan menggunakan istilah pinjaman uang serta membayar bunga
|
Didirikan oleh WNI,
badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya orang Indonesia, pemerintah
daerah, dan dapat juga gabungan kedua pihak tersebut di atas
|
·
Jika
didirikan di ibukota Negara (Jakarta), modal minimal 5 miliyar
·
Jika
didirikan di ibukota provinsi Jawa dan Bali atau di kabupaten dan kota Bogor,
Depok, Tangerang, Bekasi (BODETABEK), modal minimal 2 miliyar
·
Jika
didirikan di wilayah ibukota provinsi di luar Jawa dan Bali, atau di wilayah
Jawa dan Bali tetapi bukan di JABODETABEK, modal minimal 1 miliyar
·
Jika
didirikan di wilayah selain tersebut di atas, modal minimal 500 juta
|
Berdasarkan Peraturan
Bank Indonesia Nomor: 8/26/PBI/2006 tentang Bank Perkreditan Rakyat, bentuk
badan hukum BPR dapat berupa: Perseroan Terbatas, Koperasi atau Perusahaan
Daerah
|
Bank Pembiayaan
Rakyat Syariah
|
·
Lembaga
keuangan perbankan syariah, yang pola operasionalnya mengikuti
prinsip-prinsip syariah ataupun muamalah islam
·
Dalam
Bank Rakyat Syariah menggunakan istilah pembiayaan serta tidak menggunakan
istilah bunga
|
Hanya dapat didirikan
dan dimiliki oleh WNI, badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya adalah
WNI, pemerintah daerah, atau dapat dimiliki bersama diantara ketiganya.
|
·
Jika
didirikan di wilayah JABODETABEK, modal minimal 2 miliyar
·
Jika
didirikan di wilayah ibukota provinsi di luar JABODETABEK (tidak ada
pengategorian Jawa dan Bali) modal minimal 1 miliyar
·
Apabila
diluar ketentuan di atas, modal minimal 500 juta
|
Badan hukum pendirian
BPRS berdasarkan peraturan Bank Indonesia Nomor 11/23/PBI/2009 adalah
Perseroan Terbatas
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar