PRODUK-PRODUK
BANK
Disusun
oleh:
KELOMPOK 2
Hesti Handayani (NIM. 1711143028)
Hestihandayani50.blogspot.com
Indah Nur Hidayati (NIM. 1711143031)
indah-sciencehome.blogspot.com
Indriani (NIM. 1711143033)
indrimerdeka.blogspot.com
Kresna Monica Candra Nova (NIM.
1711143037)
kresnamcn.blogspot.com
Laily Tazqiah (NIM. 1711143041)
ltazkiyah.blogspot.com
M. Nurhafid Malikul Mulki (NIM.
1711143047)
nurhafid612.blogspot.com
Siti Mafatichul Mustafida (NIM.
711143080)
mustafidamafatichul.blogspot.co.id
Vivin Najihah (NIM. 1711143084)
evinn68.blogspot.com
Zaini Rohmah (NIM. 1711143090)
zrohmah.blogspot.com
HES
4-B
Diajukan
untuk memenuhi tugas mata kuliah Hukum Perbankan Indonesia
Bank merupakan
lembaga keuangan yang kegiatan usahanya adalah menghimpun dana dari masyarakat
dan menyalurkan kembali dana tersebut ke masyarakat serta memberikan jasa-jasa
bank lainnya.[1]
Penghimpunan dana merupakan jasa utama yang ditawarkan oleh dunia perbankan.
Dana yang dihimpun dari masyarakat ini merupakan suatu tulang punggung (basic) dari dana yang dikelola oleh bank
untuk memperoleh keuntungan.[2]
Baik Bank Umum maupun BPR dapat menghimpun dana dari masyarakat berdasarkan
prinsip konvensional ataupun prinsip syariah. Adapun penghimpunan dana tersebut
dapat dilakukan dalam bentuk simpanan berupa tabungan, giro, deposito
berjangka, sertifikat deposito, dan bentuk lainnya yang dipersamakan dengan
itu. Namun perlu diingat, bahwa tidak semua bentuk simpanan dana masyarakat
menjadi lahan kegiatan usaha BPR.[3]
Karena kegiatan penghimpunan dana yang dilakukan BPR hanya dibatasi dalam
simpanan berupa tabungan, deposito, dan yang dipersamakan dengan itu.
Sebagaimana
dijelaskan sebelumnya, selain menghimpun dana dari masyarakat, bank juga
menyalurkan kembali dana yang telah dihimpunnya tersebut kepada masyarakat.
Penyaluran dana ini dilakukan dalam bentuk pinjaman berupa kredit; untuk bank
konvensional dan pembiayaan; untuk bank syariah. Perbedaan istilah kredit dan
pembiayaan ini hanya terletak pada bentuk kontraprestasi yang diberikan oleh
bank. Pada bank konvensional, kontraprestasinya berupa bunga sebagai
keuntungan, sedangkan pada bank syariah, kontraprestasinya dapat berupa imbalan
ujrah, bagi hasil, atau bahkan tanpa
imbalan sesuai dengan persetujuan atau kesepakatan bersama bank syariah dengan
debiturnya.[4]
Pada tugas kali
ini, kami berkesempatan untuk melakukan survei secara langsung pada lembaga
keuangan yang bersangkutan. Di antara lembaga keuangan, baik bank mapun
non-bank tersebut adalah KCP BTPN Purna Bhakti, Bank Syariah Mandiri, BPR Hambangun
Artha Selaras, dan BMT Istiqomah. Berikut kami sajikan tabel mengenai produk
simpanan dan produk pinjaman dari lembaga tersebut.
Nama
Bank
|
Produk
Simpanan
|
Syarat-syarat
|
Ketentuan
|
Fasilitas/Keuntungan
|
KCP
BTPN Purna Bhakti
|
Tabungan
Citra Pensiun
|
a. Asli dan Foto Copy KTP/Paspor yang
masih berlaku
b. Kartu identitas Pensiun (KARIB/dokumen
Setara)
c. 3 lembar Pas Photo 3x4 terbaru
d. Formulir Surat Permohonan Pembayaran
Pensiun melalui Rekenning (SP3R) rangkap 3
e. Foto Copy & asli kartu NPWP yang
masih berlaku
f. Foto Copy & asli kartu keluarga
yang masih berlaku
g. Foto Copy & asli kartu pegawai
(untuk yang masih calon pensiunan)
|
a. Setoran awal nol
b. Biaya adsminitrasi Rp 2000,00/bulan
c. Jika saldo Rp 0-1Juta tingkat suku
bunga 0%
d. Jika saldo Rp 1 Juta s.d. Rp 5 Juta
tingkat suku bunga 1%
e. Jika saldo Rp 5Juta s.d. Rp 25 Juta
tingkat suku bunga 2%
f. Jika saldo lebih dari Rp 25 Juta
tingkat suku bunga 3%
g. Tidak ada setoran/saldo minimal
|
1. Pemeriksaan Kesehatan pada cabang yang
memiliki layanan kesehatan
2. Penyuluhan kesehatan
3. Informasi kesehatan
4. Pelatihan Wirausaha
5. Snack Gratis di awal bulan
|
BTPN
Tabungan Pasti
|
a. Bukan pensiunan (umum)
b. Foto Copy dan Asli Kartu Tanda
Penduduk (KTP)
c. Paspor bagi warga negara Asing
d. Foto Copy & Asli kartu NPWP yang
masih berlaku
|
a. Setoran awal Rp 250.000,00
b. Media pelaporan transaksi dengan buku
tabungan
c. Saldo minimal Rp 50.000,00
|
1. Tidak ada biaya penempatan
2. Memberikan suku bunga kompetitif
3. Setoran awal yang terjangkau
4. Akses rekening yang mudah
|
|
Bank
Syariah Mandiri
|
Tabungan
BSM
|
a. Kartu identitas (KTP/SIM/Paspor/NPWP)
nasabah.
|
a. Berdasarkan prinsip syariah dengan
akad mudharabah muthlaqah.
b. Minimum setoran awal Rp 80.000,00.
c. Minimum setoran berikutnya Rp
10.000,00.
d. Saldo minimum Rp 50.000,00.
e. Biaya tutup rekening Rp 20.000,00.
f. Biaya administrasi/bulan Rp 6.000,00.
|
1. Aman dan terjamin.
2. Online
di seluruh outlet
BSM.
3. Bagi hasil yang kompetitif.
4. Fasilitas BSM card yang berfungsi sebagai kartu ATM dan Debit.
5. Fasilitas e-banking, yaitu BSM Mobile
Banking dan BSM Net Banking.
6. Kemudahan dalam penyaluran zakat,
infaq dan sedekah.
|
BSM
Tabungan Mabrur
|
a. Kartu identitas (KTP/SIM/Paspor/NPWP)
nasabah.
|
a. Berdasarkan prinsip syariah dengan
akad mudharabah muthlaqah.
b. Tidak dapat dicairkan kecuali untuk
melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji/Umrah (BPIH).
c. Setoran awal minimal Rp 500.000,00.
d. Setoran selanjutnya minimal Rp
100.000,00.
e. Saldo minimal untuk didaftarkan ke
SISKOHAT adalah Rp 25.500.000,00 atau sesuai ketentuan dari Departemen Agama.
f. Biaya penutupan rekening karena batal
Rp 25.000,00.
|
1. Aman dan terjamin.
2. Fasilitas talangan haji untuk
kemudahan mendapatkan porsi haji.
3. Online
dengan Siskohat Departemen Agama untuk kemudahan pendaftaran haji.
|
|
BSM
Tabungan Mabrur Junior
|
a. Menunjukkan identitas asli orang
tua/wali (KTP/SIM/Paspor yang masih berlaku) dan menyerahkan Foto Copy bukti
identitas tersebut.
b. Menunjukkan asli Kartu Keluarga
(KK)/Akta Kelahiran/Kartu Pelajar.
c. Surat pernyataan dari orang tua/wali
bahwa setuju dan mengetahui buku tabungan dicetak atas nama anak.
|
a. Berdasarkan prinsip syariah mudharabah muthlaqah.
b.Usia nasabah maksimal 17 tahun dan
belum mempunyai KTP.
c. Tidak dapat dicairkan kecuali untuk
melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji/Umrah (BPIH).
d.Setoran awal minimal Rp 100.000,00 dan
setoran selanjutnya minimal Rp 100.000,00.
e. Saldo minimal untuk didaftarkan ke
SISKOHAT adalah Rp 25.100.000,00 atau sesuai ketentuan kementerian Agama.
f. Notifikasi reminder saldo melalui email
dan/atau sms apabila saldo sudah mencapai Rp 25.100.000,00 atau sesuai dengan
ketentuan yang berlaku di Bank.
g. Bebas biaya pembukaan rekening dan
biaya administrasi.
h. Apabila tabngan ditutup bukan karena
penyetoran BPIH dan pembayaran umrah dikenakan biaya sebesar Rp 25.000,00.
i. Online
di seluruh outlet BSM.
|
1. Aman dan terjamin.
2. Kemudahan perencanaan keuangan untuk
membantu pelaksanaan ibadah haji & umrah.
3. Kemudahan pendaftaran haji melalui
SISKOHAT Kementerian Agama.
4. Kemudahan dalam penyetoran ke rekening
tabungan.
|
|
BSM
Tabungan Investa Cendekia
|
a. Kartu identitas (KTP/SIM/Paspor/NPWP)
nasabah.
b. Memiliki Tabungan BSM sebagai rekening
asal (source account).
|
a. Berdasarkan prinsip syariah mudharabah muthlaqah.
b. Periode tabungan 1 s.d. 20 tahun.
c. Usia nasabah minimal 17 tahun dan
maksimal 55 tahun (usia masuk ditambah periode kontrak sama atau tidak
melebihi 60 tahun).
d. Setoran bulanan minimal Rp 100.000,00
s.d. Rp 4.000.000,00.
e. Jumlah setoran bulanan dan periode
tabungan tidak dapat diubah.
f. Penarikan sebgian saldo diperbolehkan,
dengan saldo minimal Rp 1.000.000,00.
|
1. Bagi hasil yang kompetitif.
2. Kemudahan perencanaan keuangan masa
depan, khususnya pendidikan putra/i.
3. Perlidungan asuransi secara otomatis,
tanpa pemeriksaan kesehatan.
|
|
BSM
Tabungan Berencana
|
a. Kartu identitas (KTP/SIM/Paspor/NPWP)
nasabah.
b. Memiliki Tabungan BSM sebagai rekening
asal (source account).
|
a. Berdasarkan prinsip syariah mudharabah muthlaqah.
b.Periode tabungan 1 s.d. 10 tahun.
c. Usia nasabah minimal 18 tahun dan
maksimal 60 tahun saat jatuh tempo.
d.Setoran bulanan minimal Rp 100.000,00.
e. Target dana minimal Rp 1.200.000,00
dan maksimal Rp 200.000.000,00.
f. Jumlah setoran bulanan dan periode
tabungan tidak dapat diubah.
g. Tidak dapat menerima setoran di luar
setoran bulanan.
h. Saldo tabungan tidak bisa ditarik.
Apabila ditutup sebelum jatuh tempo (akhir masa kontrak) akan dikenakan biaya
administrasi.
|
1. Bagi hasil yang kompetitif.
2. Kemudahan perencanaan keuangan nasabah
jangka panjang.
3. Perlindungan asuransi secara gratis
dan otomatis, tanpa pemeriksaan kesehatan.
4. Jaminan pencapaian target dana.
|
|
BSM
Tabungan Simpatik
(BSM juga menyediakan produk BSM Tabungan
Dollar & BSM Tabungan Kurban)
|
a. Kartu identitas (KTP/SIM/Paspor/NPWP)
nasabah.
|
a. Berdasarkan prinsip syariah dengan
akad wadi’ah.
b.Setoran awal minimal Rp 20.000,00
(tanpa ATM) dan Rp 30.000,00 (dengan ATM).
c. Setoran berikutnya minimal Rp
10.000,00.
d.Saldo minimal Rp 20.000,00.
e. Biaya tutup rekening Rp 10.000,00.
f. Biaya administrasi Rp 2.000,00 per
rekening per bulan atau sebesar bonus bulanan (tidak mengurangi saldo
minimal).
g. Biaya pemeliharaan kartu ATM Rp
2.000,00 per bulan.
|
1. Aman dan erjamin.
2. Online
di seluruh outlet
BSM.
3. Bonus bulanan diberikan sesuai dengan
kebijakan BSM.
4. Fasilitas BSM card yang berfungsi sebagai kartu ATM dan Debit.
5. Fasilitas e-banking, yaitu BSM Mobile
Banking dan BSM Net Banking.
6. Penyaluran zakat, infaq dan sedekah.
|
|
TabunganKu
|
a. Kartu identitas (KTP/SIM/Paspor/NPWP)
nasabah.
|
a. Berdasarkan prinsip syariah dengan
akad wadi’ah yad dhamanah.
b. Bebas biaya administrasi rekening.
c. Biaya pemeliharaan Kartu TabunganKu Rp
2.000,00 (bila ada).
d. Setoran awal minimum Rp 20.000,00 dan
setoran selanjutnya minimum Rp 10.000,00.
e. Saldo minimum rekening (setelah
penarikan) Rp 20.000,00.
f. Biaya penutupan rekening atas
permintaan nasabah Rp 20.000,00.
g. Jumlah minimum penarikan counter Rp 100.000,00 kecuali saat
tutup rekening.
h. Rekening dorman (tidak ada transaksi
selama 6 bulan berturut-turut):
· Biaya penallti Rp 2000,00 per bulan.
· Apabila saldo rekening mencapai <
Rp 20.000,00, maka rekening akan ditutup oleh sistem dengan biaya penutupan
rekening sebesar sisa saldo.
|
1.Aman dan terjamin dan online di seluruh outlet BSM.
2.Bonus wadi’ah diberikan sesuai kebijakan bank.
3.Fasilitas Kartu TabunganKu, berfungsi
sebagai Kartu ATM & Debit.
4.Fasilitas e-banking, yaitu BSM Mobile
Banking & BSM Net Banking.
5.Kemudahan dalam penyaluran zakat,
infaq dan sedekah.
|
|
BSM
Deposito
(BSM juga menyediakan produk BSM Deposito
Dollar)
|
a. Perorangan: KTP/SIM/Paspor nasabah.
b. Perusahaan: KTP Pengurus, Akta
Pendirian, SIUP dan NPWP.
|
a. Pengelolaan berdasarkan prinsip mudharabah muthlaqah.
b. Jangka waktu yang fleksibel: 1, 3, 6
dan 12 bulan.
c. Dicairkan pada saat jatuh tempo.
d. Setoran awal minimum Rp 2.000.000,00.
e. Biaya materai Rp 6.000,00.
|
1. Dana aman dan terjamin.
2. Pengelolaan dana secara syariah.
3. Bagi hasil yang kompetitif.
4. Dapat dijadikan jaminan pembiayaan.
5. Fasilitas Automatic Roll Over (ARO).
|
|
BSM
Giro
(BSM juga menyediakan produk BSM Giro US
Dollar, Sin Dollar & Euro)
|
a. Perorangan: KTP/SIM/Paspor nasabah.
b. Perusahaan: KTP Pengurus, Akta
Pendirian, SIUP dan NPWP.
|
a. Berdasarkan prinsip syariah dengan
akad wadiah yad dhamanah.
b. Setoran awal minimum Rp. 500.000,00
(perorangan) dan Rp 1.000.000,00 (perusahaan).
c. Saldo minimum Rp 500.000,00
(perorangan) dan Rp 1.000.000,00 (perusahaan)
d. Biaya administrasi bulanan untuk
perorangan Rp 10.000,00, sedangkan untung perusahaan Rp 15.000,00.
e. Biaya tutup rekening Rp 30.000,00.
f. Biaya administrasi buku cek/BG Rp
100.000,00
|
1. Dana aman dan tersedia setiap saat.
2. Kemudahan transaksi dengan menggunakan
cek atau B/G.
3. Fasilitas intercity clearing untuk kecepatan membayar inkaso (kliring antar
wilayah).
4. Fasilitas BSM Card, sebagai kartu ATM
sekaligus debit (untuk perorangan).
5. Fasilitas pengiriman account statement setiap awal bulan.
6. Bonus bulanan yang diberikan sesuai
kebijakan BSM.
|
|
BPR
Hambangun Artha Selaras
|
Tabungan
Patria
|
a. Foto Copy KTP yang masih berlaku.
b. Mengisi formulir pembukaan rekening
tabungan.
c. Menyerahkan uang tabungan.
d. Bagi calon nasabah yang berusia di
bawah 17 tahun/belum punya KTP harus disertai Foto Copy KTP orang tua.
|
a. Mengisi formulir.
b. Setoran awal minimal Rp 100.000,00.
c. Bunga 4% per tahun.
d. Biaya administrasi: Rp 500,00.
|
1. Aman dan terjamin.
2. Suku bunga yang kompetitif.
|
Tabungan
Taharoh
|
a. Foto Copy KTP yang masih berlaku.
b. Mengisi formulir pembukaan rekening
tabungan.
c. Menyerahkan uang tabungan.
d. Bagi calon nasabah yang berusia di
bawah 17 tahun/belum punya KTP harus disertai Foto Copy KTP orang tua.
|
a. Mengisi formulir.
b. Setoran awal minimal Rp 20.000,00.
c. Bunga 4% per tahun.
d. Biaya administrasi : Rp 200,00
(apabila saldo minimal di bawah Rp 200.000,00).
|
1. Aman dan terjamin.
2. Suku bunga yang kompetitif.
3. Setoran awal terjangkau.
|
|
TabunganKu
|
a. Foto Copy KTP yang masih berlaku.
b. Mengisi formulir pembukaan rekening
tabungan.
c. Menyerahkan uang tabungan.
d. Bagi calon nasabah yang berusia di
bawah 17 tahun/belum punya KTP harus disertai Foto Copy KTP orang tua.
|
a. Mengisi formulir.
b. Setoran awal minimal Rp 20.000,00.
c. Bunga 4% per tahun.
d. Biaya administrasi: tidak ada.
|
1. Aman dan terjamin.
2. Suku bunga yang kompetitif.
3. Bebas biaya administrasi.
|
|
Deposito
|
a. Foto Copy KTP.
b. Wajib membuka rekening tabungan
dahulu.
c. Mengisi formulir pembukaan deposito.
|
a. Jangka waktu deposito 1, 3, 6 dan 12
bulan.
b.Bunga 7% per tahun untuk deposito
berjangka waktu 1, 3 & 6 bulan dan 7,5% per tahun untuk deposito
berjangka waktu 12bulan.
c. Menyerahkan uang minimal Rp
1.000.000,00 sebagai pokok deposito.
d.Jika telah jatuh tempo deposito dapat
diambil atau diperpanjang. Namun jika belum jatuh tempo dapat ditarik pokoknya
saja ataupun beserta bunga dari deposito tiap bulan. Atau bisa juga ditarik
secara tunai sesuai perjanjian.
|
1. Aman dan terjamin.
2. Suku bunga yang kompetitif.
3. Deposito dapat diperpanjang secara
otomatis.
|
|
BMT
ISTIQOMAH
|
SIMASYA
(Simpanan Masyarakat Syari’ah)
|
Diperuntukkan
bagi perorangan atau kolektif (yayasan/lembaga)
Bagi
perorangan:
a. Foto Copy KTP/SIM nasabah
Bagi
Kolektif (yayasan/lembaga):
a. Foto Copy KTP pengurus
b. Foto Copy Akta Pendirian
c. Foto Copy SIUP
d. Foto Copy NPWP
|
a. SIMASYA diperuntukkan bagi perorangan
atau kolektif (yayasan/lembaga).
b. Penyetoran dapat dilakukan setiap saat
(jam kerja) di BMT Istiqomah.
c. Setoran pertama minimal Rp 5.000,00
dan setoran selanjutnya minimal Rp 5.000,00.
d. Penarikan di teller harus menunjukkan
buku SIMASYA dan identitas asli yang berlaku.
e. Saldo yang tersisa minimal Rp
5.000,00.
f. Penarikan dapat diwakilkan orang lain
bila disertakan surat kuasa bermaterai cukup dan identitas asli penabung
(KTP/SIM).
g. Penarikan dapat dilakukan setiap saat
(jam kerja) di BMT Istiqomah.
h. Kepada penabung SIMASYA dikenakan
biaya administrasi dengan ketentuan:
§ Biaya administrasi bulanan
§ Biaya penutupan rekening
§ Biaya penggantian buku tabungan
i. Segala penyalahgunaan SIMASYA menjadi
tanggung jawab penabung.
j. Apabila terdapat perbedaan saldo
tabungan dengan saldo yang terdapat pada pembukuan BMT Istiqomah maka yang
dipergunakan adalah saldo yang tercatat pada pembukuan BMT Istiqomah.
k. Jika penabung meninggal dunia maka
saldo tabungan dan bagi hasilnya akan dibayarkan kepada ahli waris yang sah
menurut hukum.
l. BMT akan membagi keuntungan yang
diperoleh dari pemanfaatan dana tabungan berdasarkan pada nisbah bagi hasil
sebgaimana tercantum dalam permohonan pembukuan tabungan.
m. Jika ada perubahan tanda tangan,
alamat, dan lain-lain penabung diwajibkan memberitahukan secra tertulis
kepada BMT Istiqomah.
|
1. Semua penabung di BMT Istiqomah adalah
anggota/calon anggota Komsyah Istiqomah.
2. BMT Istiqomah akan menerbitkan buku
atas nama penabung sebagai bukti tabungan.
3. Nisbah bagi hasil yang kompetitif.
|
SIMPATI
(Simpanan Pendidikan Istiqomah)
|
a. Foto Copy Kartu Pelajar nasabah.
|
a. SIMPATI diperuntukan bagi pelajar atau
mahasiswa.
b.Penabung SIMPATI usia 12 tahun ke atas
bisa melakukan penarikan sendiri dan sebaliknya.
c. Penabung
SIMPATI usia 12 tahun ke bawah penarikan oleh wali penabung dan sebaliknya.
d.Penyetoran dapat dilakukan setiap saat
(jam kerja) di BMT Istiqomah.
e. Setoran pertama minimal Rp 5.000,00
dan setoran selanjutnya minimal Rp 5.000,00.
f. Penarikan di teller harus menunjukkan
buku SIMASYA dan identitas asli yang berlaku.
g. Saldo yang tersisa minimal Rp
5.000,00.
h. Penarikan dapat diwakilkan orang lain
bila disertakan surat kuasa bermaterai cukup dan identitas asli penabung
(KTP/SIM).
i. Penarikan
dapat dilakukan setiap saat (jam kerja) di BMT Istiqomah.
j. Kepada
penabung SIMPATI tidak dikenakan biaya administrasi bulanan.
k.Segala penyalahgunaan SIMPATI menjadi
tanggung jawab penabung.
l. Apabila terdapat perbedaan saldo
tabungan dengan saldo yang terdapat pada pembukuan BMT Istiqomah maka yang
dipergunakan adalah saldo yang tercatat pada pembukuan BMT Istiqomah.
m.
Jika
penabung meninggal dunia maka saldo tabungan dan bagi hasilnya akan
dibayarkan kepada ahli waris yang sah menurut hukum.
n. BMT akan membagi keuntungan yang
diperoleh dari pemanfaatan dana tabungan berdasarkan pada nisbah bagi hasil
sebagaimana tercantum dalam permohonan pembukuan tabungan.
o.Jika
ada perubahan tanda tangan, alamat, dan lain-lain penabung diwajibkan
memberitahukan secara tertulis kepada BMT Istiqomah.
|
1. Semua penabung di BMT Istiqomah adalah
anggota/calon anggota Komsyah Istiqomah.
2. BMT Istiqomah akan menerbitkan buku
atas nama penabung sebagai bukti tabungan.
3. Nisbah bagi hasil yang kompetitif.
|
|
Deposito
|
a. Foto Copy KTP nasabah.
b. Wajib memiliki rekening tabungan
terlebih dahulu.
|
a. Jangka waktu penyimpanan fleksibel: 1
bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan dan seterusnya dengan diberikan hasil
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b.Bagi hasil simpanan Deposito BMT
Istiqomah dibayarkan setiap bulan sesuai dengan penempatan.
c. Diposito BMT Istiqomah ini dijaminkan
dengan seluruh harta dan kekayaan BMT Istiqomah.
d.Penarikan kembali simpanan Deposito
BMT Istiqomah sebelum jatuh tempo harus diberitahukan sekurang-kurangnya 7
hari sebelum pengambilan dan dalamhal ini deposan akan dikenakan penalty bagi
hasil yang besarnya sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh BMT Istiqomah.
e. Bila deposan meninggal dunia, uang
simpanan dan bagi hasil akan dibayarkan pada ahli waris.
f. Setiap perubahan nama, alamat dan
tanda tangan deposan segera diberitahukan kepada BMT Istiqomah.
g. Dalam hal terjadi deposito BMT Istiqomah
hilang, harus dilaporkan kepada yang
berwajib dan memberitahukan kepada BMT Istiqomah.
|
1. Nisbah bagi hasil yang kmpetitif.
2. Semakin lama jangka waktu deposito,
nisbah bagi hasil semakin tinggi untuk mitra/nasabah.
3. Deposito BMT Istiqomah dapat diperpanjang
secara otomatis sesuai permintaan deposan pada saat penempatan atau saat
jatuh tempo dengan hasil yang berlaku saat perpanjangan.
4. Deposito BMT Istiqomah atas nama dapat
dipindah-tangankan. Pemindahan tangan dapat dilakukan dengan cash yang harus disetujui oleh BMT
Istiqomah dan deposan serta menyerahkan bilyet tersebut.
|
Nama
Bank
|
Produk
Pinjaman/Kredit
|
Syarat-syarat
|
Ketentuan
|
Fasilitas/Keuntungan
|
KCP
BTPN Purna Bhakti
|
Kredit
Pensiun Sejahtera
|
a. Asli surat keputusan/SKEP Pensiun
b. Foto Copy KTP yang masih berlaku
c. Refensi manfaat Pensiun (CARIK/dokumen
setara/ Foto Copy buku tabungan)
d. Foto Copy NPWP untuk kredit > Rp 50
Juta
|
a. Kredit hingga Rp 300 Juta
b. Jangka waktu hingga 12 tahun
c. Angsuran dipotong langsung dari
manfaat pensiun bulanan
d. Usia minimal 25 tahun
|
1. Pemeriksaan kesehatan pada cabang yang
memiliki layanan kesehatan
2. Penyuluhan kesehatan
3. Informasi kesehatan
4. Pelatihan wirausaha
5. Dana cair pada hari yang sama setelah
dokumen dan persyaratan kredit dinyatakan lengkap
6. Membantu menutup hutang di pihak lain
7. Tersedia fasilitas tambahan kredit (top
up)
8. Dilindungi asuransi, sehingga sisa
pinjaman lunas apabila nasabah meninggal
|
Mitra
usaha rakyat (di tempat lain)
|
|
|
|
|
Bank
Syariah Mandiri
|
BSM
Griya
|
a. WNI cakap hukum.
b.Usia karyawan minimal 21 tahun dan
pada saat jauh tempo pembiayaan usia maksimal 55 tahun atau belum pensiun,
sedangkan untuk wiraswasta & profesional maksimal 60 tahun.
a. Dokumen yang diperlukan:
· Dokumen agunan: Foto Copy (FC)
Sertifikat HGB/HM, FC IMB dan denah rumah & FC PBB (tahun terakhir).
· Dokumen nasabah: FC KTP Pemohon, FC
KTP suami/istri, FC KK & Surat Nikah/Cerai, FC SIUP, TDP & Akta
Pendirian Perusahaan, FC Laporan Keuangan, FC Izin Praktik, Asli Slip Gaji
dan SK Pegawai Tetap, FC Rekening Koran/Tabungan 3 bulan terakhir, dan FC NPWP.
|
a. Berdasarkan prinsip syariah dengan
akad murabahah.
b. Besar angsuran tidak melebihi 40% dari
penghasilan bulanan bersih.
c. Fasilitas pembiayaan untuk unit yang
belum selesai dibangun/inden dapat diberikan untuk fasilitas yang pertama.
d. Pencairan pembiayaan dapat diberikan
apabila progress pembangunan telah
mencapai 50%, dengan total pencairan maksimal sebesar 50%.
e. Untuk pencairan unit yang belum
selesai dibangun/inden, harus melalui perjanjian kerja sama antara developer dan BSM Kantor Pusat.
|
1.Angsuran ringan dan pasti.
2.Proses yang mudah dan cepat.
3.Fleksibel untuk rumah baru, rumah second, renovasi rumah, take over, apartemen dan kavling siap
bangun.
4.Fasilitas autodebet dari Tabungan BSM.
5.Bebas biaya provisi, penalti, dan
appraisal.
|
BSM
Warung Mikro
|
a. Wiraswasta/Profesi
· Usaha telah berjalan minimal 2 tahun.
· Usia minimal 21 tahun atau sudah
menikah dan maksimal 55 tahun saat pembiayaan lunas.
· Surat keterangan/ijin usaha.
b.Perorangan Golbertap
·
Status
pegawai tetap dengan masa dinas minimal 1 tahun.
·
Usia
minimal 21 tahun pada saat pengajuan dan maksimal 55 tahun pada saat jatuh
tempo fasilitas pembiayaan.
·
Surat
keterangan/ijin usaha.
c. Badan Usaha
· Usaha telah berjalan minimal 2 tahun.
· Surat keterangan/ijin usaha.
· Akta pendirian/perubahan perusahaan.
d.Dokumen
§ Golongan Berpenghasilan Tidak Tetap
(wiraswasta): Foto Copy KTP, Kartu Keluarga & Surat Nikah, NPWP (untuk
pembiayaan di atas Rp 50.000.000,00), FC Agunan (SHM, SHGB, BPKB), PBB dan
Bukti Lunas Pajak, SIUP untuk pembiayaan di atas Rp 50.000.000,00/Surat
Keterangan Usaha dari RT/RW/Kelurahan, dan FC rekening tabungan selama 3
bulan terakhir (untuk limit di atas Rp 50.000.000,00).
§ Golongan Berpenghasilan tetap (PNS,
Pegawai BUMN/BUMD, TNI/POLRI, Karyawan swasta): KTP, KK & Surat Nikah,
FC/Asli slip gaji 3 bulan terakhir, FC SK (menurut aslinya) atau surat
keterangan dari Manajer Personalia perusahaan tempat kerja anggota yang
menyatakan bahwa anggota masih tercatat sebagai karyawan tetap dan masih
aktif, FC Agunan (SHM, SHGB, BPKB), FC NPWP (pembiayaan di atas Rp
50.000.000,00), dan jaminan (SHM, SHGB, BPKB, dll.), PBB dan Bukti Lunas
Pajak.
|
a. Pembiayaan Usaha Mikro Tunas
(PUM-Tunas)
· Limit pembiayaan minimal Rp
2.000.000,00 s.d. Rp 10.000.000,00.
· Jangka waktu maksimal 36 bulan.
· Biaya administrasi sesuai ketentuan
BSM.
b. Pembiayaan Usaha Mikro Madya
(PUM-Madya)
· Limit pembiayaan di atas Rp
10.000.000,00 s.d. Rp Rp 50.000.000,00.
· Jangka waktu maksimal 36 bulan.
· Biaya administrasi sesuai ketentuan
BSM.
c. Pembiayaan Usaha Mikro Utama
(PUM-Utama)
· Limit pembiayaan di atas Rp
50.000.000,00 s.d. Rp Rp 100.000.000,00.
· Jangka waktu maksimal 48 bulan.
|
1. Sesuai syariah.
2. Persyaratan ringan.
3. Proses pembiayaan cepat.
4. Angsuran ringan dan tetap hingga jatuh
tempo.
|
|
BSM
Cicil Emas
|
a. WNI cakap hukum.
b. Pegawai tetap dengan usia minimal 21
tahun atau sudah menikah dan pada saat jatuh tempo pembiayaan usia maksimal
55 tahun atau belum pensiun.
c. Profesional dan wiraswasta berusia
maksimal 60 tahun pada saat pembiayaan jatuh tempo.
d. Pensiunan berusia maksimal 70 tahun
pada saat pembiayaan jatuh tempo.
|
a. Jangka waktu pembiayaan 2 s.d. 5
tahun.
b. Jaminan adalah barang yang menjadi
objek pembiayaan (emas).
c. Jaminan tidak dapat ditukar agunan
lain.
d. Pengikatan jaminan dilakukan selama
masa pembiayaan.
e. Fisik jaminan di simpan di Bank.
|
1. Aman; emas Anda diasuransikan.
2. Menguntungkan; tarif yang kompetitif.
3. Layanan profesional; perusahaan
terpercaya dengan kualitas layanan terbaik.
4. Mudah; pembelian emas dengan cara
cicilan atau angsuran.
5. Likuid; dapat diuangkan dengan cara
dijual atau digadaikan.
|
|
BPR
Hambangun Artha Selaras
|
Kredit PNS
|
a.
Foto Copy
KTP 3 Lembar
b.
Foto Copy
Surat Nikah 3 Lembar
c.
Foto Copy
KK 3 Lembar
d.
Pas Photo
4×6 terbaru 2 Lembar
e.
SK CPNS
(Asli dan Foto Copy) 1 Lembar
f.
SK PNS
(Asli dan Foto Copy) 1 Lembar
g.
SK
Terakhir (Asli/Foto Copy) 1 Lembar
h.
TASPEN (Asli/Foto
Copy) 1 Lembar
i.
KARPEG (Asli/Foto
Copy) 1 Lembar
j.
Slip
Gaji (Asli/Foto Copy) 1 Lembar
k.
NIP Baru
(Asli/Foto Copy) 1 Lembar
|
a. Menggunakan sistem angsuran Flat Anuitas, yakni
nilai pokok yang diangsur setiap bulannya bertambah, sedangkan nilai bunga
yang diangsur setiap bulannya berkurang. Namun jumlah pokok + bunga yang
diangsur tiap bulan tidak berubah.
|
1. Suku bunga yang kompetitif.
2. Angsuran tetap hingga jatuh tempo.
|
Kredit
Prima Usaha
|
Apabila
agunannya BPKB:
a.
Foto Copy
KTP
b.
Foto Copy
Surat Nikah
c.
Foto Copy
KK
d.
Foto Copy
STNK
e.
Foto Copy
BPKB
f.
Kuitansi
Pembelian
g.
Cek Fisik
dari Samsat
Apabila
agunannya Sertifikat:
a.
Foto Copy
KTP
b.
Foto Copy
Surat Nikah
c.
Foto Copy
KK
d.
Foto Copy
Sertifikat
e.
NJOP
f.
Surat Ijin
Usaha, bagi yang memiliki usaha
g.
Slip Gaji
Karyawan, bagi karyawan
h.
Foto Copy
Rekening Listrik
|
a. Menggunakan sistem angsuran Flat Rata, yakni Pokok +
Bunga, nilainya tidak berubah hingga angsuran selesai/lunas.
|
1. Suku bunga yang kompetitif.
2. Angsuran tetap hingga jatuh tempo.
|
|
Kredit
Prima Usaha Plus
|
Apabila
agunannya BPKB:
a.
Foto Copy
KTP
b.
Foto Copy
Surat Nikah
c.
Foto Copy
KK
d.
Foto Copy
STNK
e.
Foto Copy
BPKB
f.
Kuitansi
Pembelian
g.
Cek Fisik
dari Samsat
Apabila
agunannya Sertifikat:
a.
Foto Copy
KTP
b.
Foto Copy
Surat Nikah
c.
Foto Copy
KK
d.
Foto Copy
Sertifikat
e.
NJOP
f.
Surat Ijin
Usaha, bagi yang memiliki usaha
g.
Slip Gaji
Karyawan, bagi karyawan
h.
Foto Copy
Rekening Listrik
|
a. Menggunakan sistem angsuran Efektif, yakni
mengangsur bunga terlebih dahulu, kemudian pada bulan terakhir langsung
mengangsur kekurangan bunga beserta pokok flafond.
|
1. Suku bunga yang kompetitif.
|
|
BMT
Istiqomah
|
Pembiayaan
Usaha
|
a. Foto Copy KTP
b. Foto Copy Surat Nikah
|
a. Menggunakan
akad jual beli.
b. Jaminan
berupa barang yang nilainya lebih tinggi daripada jumlah pinjaman.
a. Keterlambatan pembayaran angsuran
dalam 1 bulan akan dikenakan infaq (sesuai perhitungan).
b. Apabila keterlambatan pembayaran lebih
dari 4 bulan, maka akan di-blacklist
dari BMT tersebut dan kemungkinan tidak diperbolehkan meminjam kembali.
c. Hanya melayani peminjam dari wilayah
sekitar BMT agar memudahkan survey usaha.
|
1. Persyaratan mudah dan proses cepat.
|
Nb.
Informasi dalam tabel produk simpanan dan pinjaman di atas kami peroleh
langsung dari brosur dan keterangan dari customer
service bank maupun BMT yang bersangkutan. Mohon maaf apabila terdapat
perbedaan informasi dari tabel yang kami sajikan dengan website lembaga keuangan yang bersangkutan.
Di antara
produk-produk simpanan dan pinjaman di atas terdapat persamaan maupun perbedaan
terkait dengan syarat dan ketentuan. Adapun secara garis besarnya persamaan
dari produk-produk simpanan di atas adalah:
a. Pihak bank dan BMT selalu meminta
keterangan identitas dari calon nasabah, baik itu berupa KTP, SIM, Paspor,
NPWP, atau semacamnya, baik itu asli ataupun foto copy.
b. Produk deposito mensyaratkan para
nasabahnya untuk memiliki rekening tabungan terlebih dahulu.
c. Bank maupun BMT yang menyediakan produk
deposito rata-rata memiliki jangka waktu yang fleksibel, yakni 1, 3, 6 dan 12
bulan.
Sedangkan
perbedaannya, antara lain:
a. Masing-masing bank dan BMT memiliki
ketentuan yang berbeda mengenai setoran awal untuk membuka rekening tabungan
dan setoran selanjutnya.
b. Saldo minimum tabungan sesuai dengan
ketentuan bank dan BMT masing-masing.
c. Besaran biaya administrasi bulanan
masing-masing ditentukan oleh bank dan BMT yang bersangkutan.
d. Prosentase/nisbah keuntungan (baik
berupa bunga maupun bagi hasil) ditetapkan oleh bank dan BMT sesuai ketentuan
yang berlaku.
e. Batas usia calon nasabah ditentukan oleh
ketentuan masing-masing bank dan BMT untuk tiap produk.
f. Bank umum dan BPR menggunakan akad yang
berdasarkan prinsip konvensional, sedangkan bank umum syariah dan BMT
menggunakan akad yang berdasarkan prinsip syariah.
g. Tiap bank dan BMT memiliki ketentuan
yang berbeda mengenai batas maksimal pemberian pinjaman.
Sebagaimana
uraian di atas, untuk membuka sebuah rekening giro, deposito dan tabungan,
seorang calon nasabah harus memberikan data identitasnya yang sebenarnya.
Selain itu, calon nasabah juga harus menyerahkan setoran awal minimum yang
ditentukan oleh masing-masing bank atau BMT dan menaati segala persyaratan dan
ketentuan, seperti setoran minimal selanjutnya (untuk tabungan), jangka waktu
penarikan dana, jumlah penarikan, dan sebagainya. Sedangkan untuk masalah
pinjaman, seorang calon nasabah yang ingin memperoleh pinjaman dari bank
ataupun BMT harus menyerahkan foto copy KTP suami/istri, surat nikah/cerai, KK,
dan lainnya beserta dokumen-dokumen agunan yang dipersyaratkan oleh bank maupun
BMT, misalnya foto copy sertifikat HGB/HM/IMB/BPKB atau semacamnya.
Melalui segala
persyaratan dan ketentuan yang diterapkan oleh bank maupun lembaga keuangan
non-bank, seperti BMT di atas, maka dapat diketahui bahwa produk-produk
simpanan dan pinjaman di atas telah memenuhi aspek ketentuan hukum yang
berlaku.
Ø Pengalaman Observasi di Bank Mandiri
Syariah Tulungagung
Ketika
mendapat tugas ini, awalnya saya merasa tugas kali ini agak rumit karena harus
survey langsung ke lapangan. Dan seperti yang disarankan oleh Dosen saya supaya
tidak mengaku sebagai mahasiswa, katanya kalau mengaku mahasiswa pasti diminta
surat pengantar dari dosen dan pasti prosesnya lebih rumit. Dengan kata lain
saya harus berakting sebagai nasabah biasa. Kemudian kelompok saya memutuskan
untuk observasi pada hari selasa tanggal 26, kita memutuskan untuk lebih awal
observasi supaya tidak didahului oleh kelas lain, karena kebetulan tugas ini
tidak hanya untuk kelas saya. Setiap kelompok ditugaskan untuk observasi di 4
Bank yang berbeda, dan saya mendapat tugas di Bank Mandiri Syariah Tulungagung.
Selasa
pagi saya dengan teman saya berangkat menuju Bank Mandiri Syariah, sengaja berangkat
pagi supaya tidak terjebak antrian panjang yang membosankan. Setibanya di
lokasi, tidak terelakkan lagi rasa guguppun menyerang, takut kalau ketahuan
lalu diusir. Dengan semangat kitapun masuk ke Bank dan sudah disambut oleh pak
satpam yang mengucapkan salam “Asaalamualaikum… ada yang bisa saya bantu” pak
satpam menyapa dengan ramah. Huh… rasa gugup mulai hilang untung tidak ditanya
yang macam-macam. Pak satpam ramah itu mengambilkan satu nomor antrian untuk
kami, setelah itu kami duduk di tempat antrian. Suasana sekitar masih terlihat
tampak sepi, kami mendapat nomor antrian ketiga. Beberapa saat kemudian nomor
antrian kami dipanggil oleh mbak customer service. Dengan langkah yang sedikit
ragu kamipun menghapiri meja customer service, mbak customer servicepun
menyambut dengan senyum dan salam yang ramah, mbak customer service itu
berparas cantik. Dengan suara yang lembut mbak customer service memperkenalkan
dirinya dan menanyakan maksud kedatangan kami, dan disitu kami mulai berakting
sebagai nasabah. Diawal sebelum sampai di bank saya dan teman saya sudah
berbagi tugas, teman saya bertugas menanyakan produk simpanan dan saya
menanyakan produk kredit. Dialog diawali dengan teman saya yang ingin menabung
tetapi masih bingung menggunakan produk simpanan seperti apa. Kemudian dengan
lembut mbak customer service menjelaskan semua produk yang ada di Bank Mandiri
Syariah dengan detail, tentang akad yang dipakai, syarat, ketentuan, keuntungan
yang didapat dari produk-produk tersebut, hukum serta penghitungan bagi
hasilnya.
Selesai
menanyakan produk simpanan, kemudian tiba giliran saya untuk menanyakan tentang
produk kredit. Dan disitu saya mengaku apabila disuruh ayah saya untuk
menanyakan produk kredit yang cocok bagi pengusaha kecil. Mbak customer service
kemudian menjelaskan tentang produk tersebut dan tidak disangka mbak customer
service meminta nomor handphone ayah saya, padahal niatnya hanya berakting.
Setelah dirasa cukup kami pun berpamitan untuk pulang.
Setibanya
di kampus kamipun saling berbagi cerita dengan teman-teman satu kelas.
Kebanyakan dari mereka mendapat pelayanan kurang baik karena mereka sudah
dicurigai sebagai mahasiswa yang mendapat tugas kuliah, meskipun mereka sudah
mengaku sebagai nasabah pada umumnya. Melihat cerita dari teman-teman, menurut
saya pelayanan yang baik adalah dari Bank yang saya kunjungi yaitu Bank Mandiri
Syariah Tulungagung. Karena pelayanannya sangat baik dan para pegawainya juga
ramah, sopan dan sangat menghargai nasabah. Dan saya sangat senang mendapat
kesempatan untuk observasi Bank Mandiri Syariah Tulungagung.
[1] Kasmir, Dasar-dasar Perbankan, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2007),
hlm. 2.
[2] Muhamad Djumhana, Hukum
Perbankan di Indonesia, (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2012), hlm. 169.
[3] Djoni S. Gazali dan Rachmadi
Usman, Hukum Perbankan, (Jakarta:
Sinar Grafika, 2012), hlm. 215.
[4] Ibid., hlm. 266.
Mana tabel hasil wawancara sekelompoknya?
BalasHapusmaaf bu, yang kemaren itu tabelnya belum selesai masih ada kesalahan, sehingga belum jadi saya upload..
BalasHapus