Selasa, 24 Mei 2016

Hukum Dagang dan Bisnis



Analisis Perusahaan Beserta Produk
Terhadap
 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merk
A.           Landasan Teori
Berdasarkan UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merk, pengertian merk adalah  tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Namun tidak hanya sebagai identitas semata, merk juga berperan penting mewakili reputasi tidak hanya produknya, namun juga penghasil dari produk barang/jasa yang dimaksud. Tak heran jika menjadi bagian yang sangat penting dalam pemasaran suatu produk/jasa. Merk di bagi menjadi dua yaitu;
·           Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
·           Merek Jasa adalah Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Hak Merek adalah Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Hak merk ini merupakan bentuk perlindungan HKI yang memberikan hak eksklusif bagi pemilik merek terdaftar untuk menggunakan merek tersebut dalam perdagangan barang dan/atau jasa, sesuai dengan kelas dan jenis barang/jasa untuk mana merek tersebut terdaftar. Satu hal yang perlu dipahami adalah, pendaftaran Merek untuk memperoleh Hak Merek bukan berarti ijin untuk menggunakan merek itu sendiri. Siapapun berhak memakai merek apapun didaftar ataupun tidak sepanjang tidak sama dengan merek terdaftar milik orang lain di kelas dan jenis barang/jasa yang sama. Hanya saja, dengan merek terdaftar, si pemilik merek punya hak melarang siapapun untuk menggunakan merek yang sama dengan merek terdaftar miliknya tadi, tentunya untuk kelas dan jenis barang/jasa yang sama.
Selain itu suatu merk juga tidak dapat di daftar atau ditolak apabila:
a.         Merek tidak dapat didaftar atas dasar Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang beriktikad tidak baik.
b.        Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.
c.         Tidak memiliki daya pembeda.
d.        Telah menjadi milik umum
e.         Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
f.         mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis
g.        Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis
h.        Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi geografis yang sudah dikenal.
i.          Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak.
j.          Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
k.        Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.

B.       Contoh Merk yang Menggunakan Huruf-huruf, Angka-angka, dan Kata
a)        Merk dengan Huruf-huruf
·           A&W merupakan produk minuman bersoda yang dimiliki oleh PT. Coca Cola Bottling Indonesia. The Coca-Cola Company adalah perusahaan multinasional asal Amerika Serikat dalam bidang minuman, termasuk pabrikan, pengecer dan pemasar konsentrat minuman non alcohol dan sirup. Perusahaan ini menjalankan system waralaba untuk distribusinya.
·           WRP adalah merk dagang asli di Indonesia yang dimiki oleh perusahaan Nutrifood Indonesia
·           Minyak urut GPU merupakan pilihan yang tepat gosok, pijat dan urut sekaligus untuk meredakan masalah nyeri otot, pegal linu, nyeri sendi dan lain-lain. Minyak ini merupakan salah satu produk dari PT. Eagle Indo Pharma yang merupakan salah satu perusahaan nasional terkemuka di bidang farmasi.
Merk-merk di atas merupakan merk yang menggunakan huruf dalam penggunaan merknya. Merk tersebut sudah terdaftar di Dirjen HKI, dapat didaftarkan karena tidak mengandung unsure-unsur yang dilarang dalam merk serta memilik daya pembeda dengan produk lain. Merk tersebut tidak hanya sebagai identitas semata, merek juga berperan penting mewakili reputasi tidak hanya produknya, namun juga penghasil dari produk barang/jasa yang dimaksud. Tak heran jika menjadi bagian yang sangat penting dalam pemasaran suatu produk/jasa.
b)        Merk dengan Angka-angka
·           C-1000 merupakan merk dari minuman yang mengandung vitamin c. perusahaan yang memproduksinya adalah PT Djojonegoro.
·           3 adalah nama merk yang digunakan untuk Sembilan jaringan telekomunikasi selular. Di Indonesia jaringan 3 dioperasikan oleh PT Hutchison 3 Indonesi. Jaringan 3 ini menyediakan teknologi 3G. 
·           234 (Dji Sam Soe) meruapakan salah satu dari merk rokok yang diproduksi oleh PT HM Sampoerna Tbk.  
Produk-produk di atas merupakan contoh dari merk dagang yang menggunakan angka-angka, yang mungkin memeliki arti tertentu bagi perusahaan yang memproduksinya. Merk-merk tersebut memiliki daya pembeda antar satu produk dengan produk lain, yaitu memiliki nama, lambang, warna  yang berbeda dalam kemasannya. Juga mempunyai nama sendiri yang tidak menyerupai atau menggunakan nama orang terkenal serta tidak menggunakan nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional yang semuanya itu merupakan unsure merk yang dilarang dalam UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merk.
c)         Merk dengan Kata
·           Lux merupakan salah satu dari merk sabun mandi yang diproduksi oleh Unilever. Selain Lux masih banyak lagi produk yang diproduksi oleh Unilever yang terbagi menjadi empat divisi utama yakni, makanan & minuman, es krim, perawatan rumah tangga, dan perawatan tubuh.  
·           Pilus Garuda adalah snack cracker berbentuk ball, yang mempunyai 4 varian rasa. Merupakan produksi dari GarudaFood.
·           Sehat merupakan salah satu merk dari sabun mandi yang cukup legendaries. Sabun sehat di produksi oleh PT. Sinar Antjol Jakarta.
Merk-merk di atas merupakan merk dagang yang menggunakan kata, yang dimaksud dengan kata yaitu mempunyai arti dalam kamus. Merk-merk ini dapat didaftar karena tidak bertentangan dengan perundang-undangan, moralitas agama, kesusilaan atau ketertiban umum serta memiliki daya pembeda. Karena sudah terdaftar maka, produk di atas mempunya hak merk yakni hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya ( pasal 3 UU No. 15 Tahun 2001 tentang merk). Sejatinya istilah yang tepat bukanlah "pemilik merek", melainkan "pemilik/pemegang hak atas merek terdaftar", karena sang pemilik hak tersebut memperoleh haknya melalui klaimnya dalam bentuk pendaftaran ke DJHKI. Suatu merek bebas dipergunakan, bukan dimiliki oleh siapa saja, sampai ada orang yang mengklaim hak eksklusif atas merek tersebut melalui pendaftaran. Prinsip yang dianut dalam sistem perlindungan Merek di Indonesia membuat siapapun baik perorangan maupun badan hokum yang pertama kali mendaftarkan suatu merek untuk kelas dan jenis barang/jasa tertentu, dianggap sebagai pemilik hak atas merek yang bersangkutan untuk kelas dan jenis barang/jasa tersebut.

C.            Contoh Produk yang Belum Terdaftar dalam Daftar Merk
Desa saya merupakan pemasok telur terbesar di Blitar, karena sebagian besar penduduk di desa saya beprofesi sebagai peternak. Banyak dari mereka yang menjadi sukses karena menekuni bisnis tersebut, tapi juga tak jarang yang bangkrut karena berbagai kendala yang muncul. Ayah sayapun juga merupakan peternak. Menurut beliau menjadi peternak di zaman dulu dengan sekarang, lebih mudah di zaman dulu karena pada saat ini banyak problem baru yang muncul. Salah satunya yaitu mahalnya harga pakan ternak yang tidak berimbang dengan harga telur. Dari situlah ayah saya mulai memutar otak untuk mencari solusinya.
Beberapa tahun akhir ayah saya mulai berbisnis memproduksi pakan ternak (konsentrat layer) secara sederhana. Pakan ternak (konsentrat layer) ini merupakan produk yang belum terdaftar di Direktorat Jenderal HKI, karena terbatasnya permodalan. Menurut saya produk pakan ternak ini sangat layak untuk didaftarkan, karena sudah memenuhi kriteria. Dan bahan-bahannya pun sudah disesuaikan dengan kebutuhan ternak. Selain itu juga sudah berkali-kali diujikan di laboraturium dinas peternakan kota Blitar dan juga diujikan di laboraturium fakultas peternakan Universitas Brawijaya Malang dan telah dinyatakan sebagai pakan ternak yang sudah berstandart SNI. Dalam kurun waktu yang masih tergolong baru, produk pakan ternak ini sudah mempunyai kurang lebih 6 pelanggan. Dalam hal kualitasnya juga telah mencapai praktek uji yang maksimal karena dapat meningkatkan penghasilan hingga 6 %. Dari pengakuan para pelanggan menerangkan bahwa produk pakan ternak ini merupakan produk yang bagus serta dapat meningkatkan produksi terlur bagi ternak. Selain itu mengenai  harga dari produk pakan ternak (konsentrat layer) juga lebih terjangkau dari pakan pakan ternak produksi pabrik. Hanya saja jika dibandingkan dengan pakan pabrikan dalam hal tampilannya belum memenuhi standart karena kurangnya sentuhan teknologi serta terbatasnya modal.
Produk pakan ternak ini jelas belum terdaftar, oleh karena itu produk ini belum mendapatkan hak eksklusif dari Negara. Para pelanggan menyebut pakan ternak (konsentrat layer) dengan konsentrat polos “Pak Kaji”. Karena belum terdaftar ayah saya belum mempunyai merk atau logo khusus untuk menandai produksinya. Apabila didaftarkan di  Direktorat Jenderal HKI dengan merk “Pak Kaji” dan dengan bahan-bahan pembuat pakan yang sudah terjamin, maka produk ini layak di daftarkan. Selain itu produk ini juga tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum; bukan merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak; bukan merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang; bukan merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
Dalam hal pendaftarannya di Dirjen HKI seperti  yang telah dijelaskan dalam UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merk yaitu dapat dengn cara:
Pasal 7
1)        Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat Jenderal dengan mencantumkan:
a.         tanggal, bulan, dan tahun;
b.         nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat Pemohon;
c.         nama lengkap dan alamat Kuasa apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa
d.        warna-warna apabila merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur-unsur warna;
e.         nama negara dan tanggal permintaan Merek yang pertama kali dalam hal Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas.
2)        Permohonan ditandatangani Pemohon atau Kuasanya.
3)        Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat terdiri dari satu orang atau beberapa orang secara bersama, atau badan hukum.
4)         Permohonan dilampiri dengan bukti pembayaran biaya.
5)        Dalam hal Permohonan diajukan oleh lebih dari satu Pemohon yang secara bersama-sama berhak atas Merek tersebut, semua nama Pemohon dicantumkan dengan memilih salah satu alamat sebagai alamat mereka.
6)         Dalam hal Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Permohonan tersebut ditandatangani oleh salah satu dari Pemohon yang berhak atas Merek tersebut dengan melampirkan persetujuan tertulis dari para Pemohon yang mewakilkan.
7)         Dalam hal Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diajukan melalui Kuasanya, surat kuasa untuk itu ditandatangani oleh semua pihak yang berhak atas Merek tersebut.
8)        Kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (7) adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual. Ketentuan mengenai syarat-syarat untuk dapat diangkat sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual diatur dengan Peraturan Pemerintah, sedangkan tata cara pengangkatannya diatur dengan Keputusan Presiden.
Pasal 8
1)        Permohonan untuk 2 (dua) kelas barang atau lebih dan/atau jasa dapat diajukan dalam satu Permohonan.
2)        Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyebutkan jenis barang dan/atau jasa yang termasuk dalam kelas yang dimohonkan pendaftarannya.
3)        Kelas barang atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 9
1)        Ketentuan mengenai syarat dan tata cara Permohonan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 10
1)        Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di luar wilayah Negara Republik Indonesia wajib diajukan melalui Kuasanya di Indonesia.
2)        Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyatakan dan memilih tempat tinggal Kuasa sebagaidomisili hukumnya di Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar