KREDIT
MACET
A. Landasan
Teori
Dalam
kehidupan sehari-hari kata kredit bukanlah kata yang asing bagi kita. kredit berasal
dari bahasa latin yaitu, creditus-credere yang berarti kepercayaan. Kepercayaan
yang dimaksud yaitu kepercayaan dari pihak kreditur kepada debitur untuk dapat
mengembalikan pinjamannya dalam waktu yang telah disepakati. Kemudian berdasarkan Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan, pasal 1 angka 11 kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang
dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam
meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibjan peminjam untuk melunasi
utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Untuk dapat melakukan transaksi kredit di
bank maka bank memiliki prinsip-prinsip tertentu yang harus dipenuhi, terdapat
5 prinsip di dalamnya atau yang lebih dikenal dengan sebutan Five C principal di antaranya sebagai
berikut;
1. Character
(karakter), yaitu watak atau kepribadian.
Karakter yang
dapat diterima adalah karakter yang positif, diantara karakter positif misalnya
jujur, pekerja keras, pantang menyerah dan lain-lain. Untuk dapat memastikan
karakter seorang itu baik atau buruk maka bank dapat melakukan survey lapangan.
2. Capacity (kapasitas),
yaitu kemampuan manajerial atau kemampuan mengelola uang atau kemampuan
mengelola uang.
3. Capital (modal),
pertimbangan modal ini diperuntukkan untuk menunjukkan keseriusan nasabah dalam
usahanya, apakah sungguh-sungguh atau hanya mengandalkan kredit dari bank.
4. Collateral (jaminan/agunan),
fungsi dari agunan itu sendiri yaitu, yang pertama untuk memberikan hak
prefentif, hak prefentif sendiri yaitu hak didahulukan pelunasan hutangnya dan
yang kedua adalah untuk mendorong nasabah melunasi hutangnya.
5. Condition of economy
yaitu kondisi ekonomi nasabah/debitur.
Unsur-unsur dalam
perbankan meliputi,
1. Unsur
penyediaan uang/ tagihan yang dipersamakan dengan uang.
2. Berdasarkan
persetujuan pinjam meminjam.
3. Melunasi
dalam jangka waktu.
4. Bunga,
Dalam rangka pemberian kredit, nasabah debitur dibebani dengan keawajiban
membayar bunga kredit serta biaya administrasi. Besar kecilnya suku bunga
kredit digantungkan pada besar kecilnya suku bunga simpanan. Sebagaimana
diketahui, penghasilan utama dunia perbankan diperoleh dari selisih suku bunga
kredit yang diterima dari nasabah debitur dengan suku bunga simpanan yang
diberikan kepada nasabah penyimpan dana, yang dalam terminologi perbankan
disebut sebagai spread atau margin. Dalam kondisi yang
normal, spread yang dihasilkan sifatnya positif (positive spread),
yang berarti suku bunga kredit lebih besar daripada suku bunga simpanan.
Namun bila yang terjadi adalah sebaliknya, maka spread yang demikian sifatnya
negatif (negative spread).
Berdasarkan kolektibitasnya penggolongan kualitas
kredit dibagi menjadi 4, yaitu kredit lancer, kredit kurang lancer, kredit
diragukan, dan kredit macet. Sesuai dengan pembahasan kita tentang kredit
macet, pengertian dari kredit macet sendiri adalah suatu keadaan dimana
seseorang nasabah tidak mampu membayar lunas kredit bank tepat pada waktunya.
B. Studi
Kasus
Salah
satu nasabah berinisial M adalah nasabah yang memiliki hutang kepada Bank BTPN
cabang yang berada di Kecamatan Srengat-Blitar. M merupakan pengusahan
peternakan ayam, karena terbatasnya modal dalam rangka pengembangan usahanya
pak M memilih untuk kredit di bank BTPN tersebut. Besar pinjamannya adalah 200
juta dengan di angsur selama tiga tahun dan jatuh tempo pada bulan Agustus 2016
dengan jaminan berupa sertifikat tanah. Pada awalnya proses angsuran berjalan
lancar, namun dalam tahun terakhir pembayaran angsuran mengalami kemacetan.
Penyebabnya karena ayam-ayam pak M terserang virus yang menyebabkan kematian
sebagian besar ternaknya, dengan adanya kendala tersebut menyebabkan perputaran
uang yang tidak sehat sehingga berakibat pada penurunan aset dan uang yang
berputar sangat kecil sehingga tidak dapat mencukupi untuk membayar tanggungan
angsuran. Apabila ditaksir, jumlah dari kekurangan pembayaran hutang tersebut
adalah 77 juta yang sudah termasuk didalamnya berupa bunga dan denda.
Dalam
kasus ini pak M telah diberikan surat peringatan hingga surat peringatan yang
ke tiga dari pihak bank. Pihak bank juga sudah memberitahu pak M bahwa aset
yang dijadikan jaminan akan dilelang pada 2 Juni mendatang. Pengumuman tetang
pelelangan tanahpun sudah di tempel di kantor desa dan dengan cara penawaran
dari pihak bank kepada nasabah lain. Akan
tetapi sampai saat ini aset tersebut belum terjual.
C. Analisis
Kasus
Dari
uraian kasus di atas kredit tersebut tergolong dalam kredit macet. Karena pihak
debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya atau wanprestasi kepada kreditur dan
kreditur berhak atas agunan guna melunasi hutang debitur. Dalam hal ini
kesalahan tidak sepenuhnya ada pada pihak debitur, disini pihak debitur juga
tergolong kurang berhati-hati dalam pemberian kredit kepada debitur serta
kurang memperhatikan prinsip-prinsip pemberian kredit kepada nasabah. Kreditur
seharusnya memperhatikan prinsip kapasitas yaitu kemampuan nasabah dalam
mengelola usaha apakah nasabah benar-benar kompeten atau tidak sehingga dapat
menghindari adanya kredit macet ini. Prinsip yang kurang diperhatikan lainnya
adalah prinsip karakter dan juga prinsip kondisi ekonomi debitur dalam hal ini
apabila usaha debitur bangkrut maka seharusnya apabila kondisi ekonomi debitur
cukup baik maka besar kemungkinan debitur untuk dapat melunasi hutangnya.
Sebelum
pelelangan ada baiknya apabila pihak kreditur menawarkan beberapa solusi
terlebih dahulu agar tidak sampai terjadi pelelangan dan tidak terjadi kredit
macet, misalnya dengan cara Reschedulling
atau penjadwalan kembali, yaitu upaya hukum untuk melakukan penjadwalan kembali
terhadap perjanjian kredit seperti memperpanjang jangka waktu pembayaran atau
dapat juga memperkecil jumlah angsuran, sehingga pihak debitur tidak merasa
diberatkan dan tetap dapat melunasi hutangnya.
Untuk
memiminimalisir adanya kredit macet terdapat BMPK atau batas maksimum pemberian
kredit yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia 8/13/PBI/2006 tentang BMPK.
D. Kesimpulan
Pihak
bank harus sangat memperhatian berbagai macam prinsip utama pemberian kredit
bank kepada nasabah, Karena kredit yang diberikan kepada bank sangat beresiko
serta agar tidak terjadi kredit macet. Apabila sampai terjadi kredit macet,
maka yang dapat terkena dampaknya bukan hanya kreditur pastinya pihak debitur
juga merugi, karena mereka harus kehilangan aset berharganya. Dalam hal
penyelamatan kredit terdapat cara untuk mengatasinya yaitu dengan menentukan
BMPK dan juga melalui dapat melalui penjadwalan kembali, persyaratan ulang,
penataan ulang, serta alternative yang terakhir yaitu likuidasi atau pencairan aset
atu pelelangan agunan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar