Rabu, 18 Mei 2016

Hukum Perbankan di Indonesia

KREDIT MACET
A.      Landasan Teori
Dalam kehidupan sehari-hari kata kredit bukanlah kata yang asing bagi kita. kredit berasal dari bahasa latin yaitu, creditus-credere yang berarti kepercayaan. Kepercayaan yang dimaksud yaitu kepercayaan dari pihak kreditur kepada debitur untuk dapat mengembalikan pinjamannya dalam waktu yang telah disepakati.    Kemudian berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, pasal 1 angka 11 kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibjan peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
     Untuk dapat melakukan transaksi kredit di bank maka bank memiliki prinsip-prinsip tertentu yang harus dipenuhi, terdapat 5 prinsip di dalamnya atau yang lebih dikenal dengan sebutan Five C principal di antaranya sebagai berikut;
1.      Character (karakter), yaitu watak atau kepribadian.
Karakter yang dapat diterima adalah karakter yang positif, diantara karakter positif misalnya jujur, pekerja keras, pantang menyerah dan lain-lain. Untuk dapat memastikan karakter seorang itu baik atau buruk maka bank dapat melakukan survey lapangan.
2.      Capacity (kapasitas), yaitu kemampuan manajerial atau kemampuan mengelola uang atau kemampuan mengelola uang.
3.      Capital (modal), pertimbangan modal ini diperuntukkan untuk menunjukkan keseriusan nasabah dalam usahanya, apakah sungguh-sungguh atau hanya mengandalkan kredit dari bank.
4.      Collateral (jaminan/agunan), fungsi dari agunan itu sendiri yaitu, yang pertama untuk memberikan hak prefentif, hak prefentif sendiri yaitu hak didahulukan pelunasan hutangnya dan yang kedua adalah untuk mendorong nasabah melunasi hutangnya.
5.      Condition of economy yaitu kondisi ekonomi nasabah/debitur.
Unsur-unsur dalam perbankan meliputi,
1.      Unsur penyediaan uang/ tagihan yang dipersamakan dengan uang.
2.      Berdasarkan persetujuan pinjam meminjam.
3.      Melunasi dalam jangka waktu.
4.      Bunga, Dalam rangka pemberian kredit, nasabah debitur dibebani dengan keawajiban membayar bunga kredit serta biaya administrasi. Besar kecilnya suku bunga kredit digantungkan pada besar kecilnya suku bunga simpanan. Sebagaimana diketahui, penghasilan utama dunia perbankan diperoleh dari selisih suku bunga kredit yang diterima dari nasabah debitur dengan suku bunga simpanan yang diberikan kepada nasabah penyimpan dana, yang dalam terminologi perbankan disebut sebagai spread atau margin.  Dalam kondisi yang normal, spread yang dihasilkan sifatnya positif (positive spread), yang berarti suku bunga kredit lebih besar daripada suku bunga simpanan.  Namun bila yang terjadi adalah sebaliknya, maka spread yang demikian sifatnya negatif (negative spread).
Berdasarkan kolektibitasnya penggolongan kualitas kredit dibagi menjadi 4, yaitu kredit lancer, kredit kurang lancer, kredit diragukan, dan kredit macet. Sesuai dengan pembahasan kita tentang kredit macet, pengertian dari kredit macet sendiri adalah suatu keadaan dimana seseorang nasabah tidak mampu membayar lunas kredit bank tepat pada waktunya.
B.       Studi Kasus
Salah satu nasabah berinisial M adalah nasabah yang memiliki hutang kepada Bank BTPN cabang yang berada di Kecamatan Srengat-Blitar. M merupakan pengusahan peternakan ayam, karena terbatasnya modal dalam rangka pengembangan usahanya pak M memilih untuk kredit di bank BTPN tersebut. Besar pinjamannya adalah 200 juta dengan di angsur selama tiga tahun dan jatuh tempo pada bulan Agustus 2016 dengan jaminan berupa sertifikat tanah. Pada awalnya proses angsuran berjalan lancar, namun dalam tahun terakhir pembayaran angsuran mengalami kemacetan. Penyebabnya karena ayam-ayam pak M terserang virus yang menyebabkan kematian sebagian besar ternaknya, dengan adanya kendala tersebut menyebabkan perputaran uang yang tidak sehat sehingga berakibat pada penurunan aset dan uang yang berputar sangat kecil sehingga tidak dapat mencukupi untuk membayar tanggungan angsuran. Apabila ditaksir, jumlah dari kekurangan pembayaran hutang tersebut adalah 77 juta yang sudah termasuk didalamnya berupa bunga dan denda.
Dalam kasus ini pak M telah diberikan surat peringatan hingga surat peringatan yang ke tiga dari pihak bank. Pihak bank juga sudah memberitahu pak M bahwa aset yang dijadikan jaminan akan dilelang pada 2 Juni mendatang. Pengumuman tetang pelelangan tanahpun sudah di tempel di kantor desa dan dengan cara penawaran dari pihak bank kepada nasabah lain.  Akan tetapi sampai saat ini aset tersebut belum terjual.
C.       Analisis Kasus
Dari uraian kasus di atas kredit tersebut tergolong dalam kredit macet. Karena pihak debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya atau wanprestasi kepada kreditur dan kreditur berhak atas agunan guna melunasi hutang debitur. Dalam hal ini kesalahan tidak sepenuhnya ada pada pihak debitur, disini pihak debitur juga tergolong kurang berhati-hati dalam pemberian kredit kepada debitur serta kurang memperhatikan prinsip-prinsip pemberian kredit kepada nasabah. Kreditur seharusnya memperhatikan prinsip kapasitas yaitu kemampuan nasabah dalam mengelola usaha apakah nasabah benar-benar kompeten atau tidak sehingga dapat menghindari adanya kredit macet ini. Prinsip yang kurang diperhatikan lainnya adalah prinsip karakter dan juga prinsip kondisi ekonomi debitur dalam hal ini apabila usaha debitur bangkrut maka seharusnya apabila kondisi ekonomi debitur cukup baik maka besar kemungkinan debitur untuk dapat melunasi hutangnya.
Sebelum pelelangan ada baiknya apabila pihak kreditur menawarkan beberapa solusi terlebih dahulu agar tidak sampai terjadi pelelangan dan tidak terjadi kredit macet, misalnya dengan cara Reschedulling atau penjadwalan kembali, yaitu upaya hukum untuk melakukan penjadwalan kembali terhadap perjanjian kredit seperti memperpanjang jangka waktu pembayaran atau dapat juga memperkecil jumlah angsuran, sehingga pihak debitur tidak merasa diberatkan dan tetap dapat melunasi hutangnya.
Untuk memiminimalisir adanya kredit macet terdapat BMPK atau batas maksimum pemberian kredit yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia 8/13/PBI/2006 tentang BMPK.
D.      Kesimpulan

Pihak bank harus sangat memperhatian berbagai macam prinsip utama pemberian kredit bank kepada nasabah, Karena kredit yang diberikan kepada bank sangat beresiko serta agar tidak terjadi kredit macet. Apabila sampai terjadi kredit macet, maka yang dapat terkena dampaknya bukan hanya kreditur pastinya pihak debitur juga merugi, karena mereka harus kehilangan aset berharganya. Dalam hal penyelamatan kredit terdapat cara untuk mengatasinya yaitu dengan menentukan BMPK dan juga melalui dapat melalui penjadwalan kembali, persyaratan ulang, penataan ulang, serta alternative yang terakhir yaitu likuidasi atau pencairan aset atu pelelangan agunan.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar