KERJASAMA
INTERNASIONAL BANK INDONESIA DENGAN IDB
(Islamic
Developmen Bank)
Di Indonesia, wewenang bank sentral
berada di tangan Bank Indonesia. Ketentuan ini tertuang pada Undang-undang No.
23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia dan Undang-undang No. 3 tahun 2004 tentang
Perubahan atas Undang-undang No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Seperti
yang telah kita ketahui tugas utama Bank Indonesia adalah mencapai dan
memelihara kestabilan nilai rupiah, serta terdapat tiga tugas bidang utama Bank
Indonesia, yakni:
a.
Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
b.
Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
c.
Mengatur dan mengawasi Bank
Untuk mendukung tugas-tugas ini, Bank Indonesia dapat
mengadakan survei pengumpulan informasi yang bersifat makro maupun mikro,
survei kegiatan usaha, survei konsumen, ataupun survei lainnya. Diantaranya
yaitu dengan mengikuti berbagai lembaga Internasional.
Dalam hal ini Bank Indonesia menjadi anggota lembaga internasional atas nama
Bank Indonesia sendiri terdapat kurang lebih 5 organisasi yang diikuti, atas nama
pemerintah (terdapat 14 organisasi) dan atas nama pemerintah sebagai pengamat
(terdapat 2).
Dalam kesempatan
kali ini kita akan membahas salah satu organisai Bank Indonesia yang diikuti
atas nama pemerintah yaitu Islamic Developmen Bank atau yang lebih dikenal
dengan nama IDB. Islamic Developmen Bank
merupakan lembaga keuangan internasional yang didirikan melalui deklarasi
kesepakatan yan dikeluarkan oleh konferensi pertama menteri keuangan Organisasi
Konferensi Islam (OKI) pada bulan Desember 1973 di Jeddah, Saudi Arabia.
Deklarasi tersebut (the Article of Agreement)
ditandatangani oleh 22 negara anggota, termasuk Indonesia sebagai negara
pendiri, pada tanggal 10 Agustus 1974, yaitu pada kesempatan
diselenggara-kannya Konferensi Menteri Keuangan OKI Ke-2 di Jeddah. IDB itu
sendiri mulai beroperasi pada tanggal 20 Oktober 1975.
Lembaga ini merupakan alternatif bagi pelaku bisnis untuk
memanfaatkan sumber pendanaan yang berbeda dengan lembaga-lembaga keuangan lain
yang menerapkan sistem konventional, yaitu menerapkan bunga bank, commitment
fee dan over due. IDB merupakan lembaga keuangan perintis yang menerapkan
sistem Islam dengan sebutan sistem “syariah”, yaitu tidak mengenakan bunga dan
denda (non interest and non fee for overdue), namun dengan pedoman mark-up,
yaitu ukuran untuk menentukan keuntungan. IDB juga bukan lembaga keuangan
perbankan atau organisasi yang bersifat komersial, bukan pula organisasi sosial
seperti halnya badan pengumpul dana ummat BAZIS (Badan Amil Zakat, Infak dan
Shadakah).
Sampai dengan akhir tahun 2000, negara anggota IDB telah
berjumlah 54 negara. Tujuan pendirian IDB, adalah untuk membantu meningkatkan
perkembangan dan kemajuan pembangunan ekonomi negara-negara anggota serta
meningkatkan kesejahteraan masyarakat baik secara individu maupun kelompok
sesuai dengan prinsip syariah. Untuk melaksanakan tujuan-nya, IDB mempunyai
tugas dan fungsi yaitu : ikut menanamkan modalnya dalam bentuk penyertaan modal
(equity) pada perusahaan-perusahaan produktif dan potensial di negara-negara
anggota; melaksanakan investasi pada proyek-proyek di bidang sosial dan
ekonomi; memberikan pinjaman lunak baik kepada sektor swasta maupun pemerintah
(public utilities) untuk proyek-proyek yang produktif dan potensial; memberikan
bantuan khusus dalam bentuk hibah untuk beasiswa, pelatihan, bantuan teknik
ataupun bencana alam; dan membantu pembiayaan untuk meningkatkan perdagangan
antar negara anggota.
Berdasarkan tugas dan fungsi di atas bentuk kerjasama yang
pernah dijalin antara IDB dengan Indonesia salah satunya yakni dalam bidang
pendidikan. Kerjasama ini dilakukan dengan salah satu perguruan tinggi islam
negeri di kota Malang Jawa Timur ialah UIN Maulana Malik Ibrahim. Bentuk
kerjasamanya dengan IDB yaitu berupa pemberian dana pengembangan kampus secara
fisik maupun akademik melalui pemerintah Indonesia. Kerjasama ini berlangsung
sejak tahun 2002-2006 dan berharap masih berlangsung hingga tahun 2015. Sebab
tahun ini UIN Maliki memiliki proyek besar berupa pembangunan kampus dua di
Kota Batu. Besaran investasi IDB untuk UIN Malang yaitu sebesr 26,364,155,25 US
Dolar. Dana tersebut telah diimplementasikan bagi pengembangan fisik
kampus berupa 16 fasilitas gedung untuk berbagai keperluan, serta dana
pengembangan kepemimpinan di luar negeri. Melalui bantuan ini pula UIN Maliki
saat ini memiliki 16 unit fasilitas lab untuk semua fakultas. Seperti lab
Fakultas Sains dan Teknologi. Lab ini dilengkapi dengan peralatan canggih di
antaranya lab DNA yang merupakan alat lab paling modern dari perguruan tinggi
lainnya. Melalui dukungan dana dari IDB untuk pengembangan fasilitas gedung,
peralatan dan infrastruktur untuk aplikasi sains dan teknologi, diharapkan akan
mewujudkan lahirnya para elit ilmiah terkemuka di negara-negara anggota. Melalui
kelengkapan lab ini diharapkan akan menghasilkan temuan-temuan baru yang
bermanfaat bagi kemajuan sains dan teknologi serta masyarakat luas.
Bentuk kerjasama lainnya yakni Bank Indonesia melakukan MoU dengan Islamic
Development Bank (IDB) perihal Keuangan syariah dengan kerjasama
lembaga-lembaga zakat yang ada di Indonesia. Bank Indonesia (BI) dan Islamic Development Bank (IDB) tanda tangani nota
kesepakatan untuk perhelatan Indonesia Shari’a Economic Festival (ISEF) 2014
yang mulai digelar di Surabaya. Dilansir dalam laman Bank Indonesia (3/11/2014), Sebagai
salah satu rangkaian kegiatan ISEF 2014 tersebut, Gubernur Bank Indonesia (BI)
Agus Martowardojo dan Presiden IDB Ahmad Mohamed Ali Al Madani menandatangani
Nota Kesepahaman tentang Working Group Zakat dan Capacity Building di Surabaya.
Penandatangan ini bertujuan untuk memfasilitasi
kolaborasi dan kerjasama antara BI dan IDB dalam pengembangan ekonomi dan
keuangan syariah. Adanya
kerja sama antara BI dan IDB ini, diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi
yang bermanfaat seperti research paper dan academic paper terkait kerangka
pengaturan zakat. Tidak hanya itu, kerja sama ini diharapkan dapat bermanfaat
dalam penyusunan core principles bagi manajemen zakat dan pengorganisasian
expert exhange programs. Sekedar informasi, Bank Indonesia sendiri memandang
zakat memiliki peran yang sangat penting bagi financial Safety net manakala
negara mengalami tekanan krisis perekonomian. Zakat memiliki peran dalam
menciptakan permintaan atas barang dana jasa sehingga dapat mendorong produksi
nasional yang pada akhirnya akan memengaruhi stabilitas harga.
DAFTAR PUSTAKA
Djumhana, Muhamad. 2012. Hukum Perbankan di Indonesia. Bandung:
PT Citra Aditya Bakti.
Undang-undang Nomor 3 tahun 2004 tentang
Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999
tentang Bank Indonesia.
http://www.klndepkeu.tripod.com/orgns/idb.htm
di akses pada 26 maret 2016
http://www.portaljatim.com/ekonomi/item/2530-bi-idb-mou-terkai-kerjasama-lembaga-zakat-di-indonesia.htm di akses pada 26 maret 2016
http://www.m.okezone.com/read/2014/11/03/457/1060266/gaet-idb-bi-kembangkan-ekonomi-syariah
di akses pada 26 maret 2016
www.koran-sindo.com/news.php?r=2&n=4&date=2015-12-12
di akses pada 26 maret 2016
www.skyscrapercity.com/showthread.php?t=736248&page=126 di akses pada 26 maret 2016