Selasa, 29 Maret 2016

TUGAS HUKUM PERBANKAN DI INDONESIA



KERJASAMA INTERNASIONAL BANK INDONESIA DENGAN IDB
(Islamic Developmen Bank)

Di Indonesia, wewenang bank sentral berada di tangan Bank Indonesia. Ketentuan ini tertuang pada Undang-undang No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia dan Undang-undang No. 3 tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Seperti yang telah kita ketahui tugas utama Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, serta terdapat tiga tugas bidang utama Bank Indonesia, yakni:
a.    Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
b.    Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
c.    Mengatur dan mengawasi Bank
Untuk mendukung tugas-tugas ini, Bank Indonesia dapat mengadakan survei pengumpulan informasi yang bersifat makro maupun mikro, survei kegiatan usaha, survei konsumen, ataupun survei lainnya. Diantaranya yaitu dengan mengikuti berbagai lembaga Internasional. Dalam hal ini Bank Indonesia menjadi anggota lembaga internasional atas nama Bank Indonesia sendiri terdapat kurang lebih 5 organisasi yang diikuti, atas nama pemerintah (terdapat 14 organisasi) dan atas nama pemerintah sebagai pengamat (terdapat 2).
Dalam kesempatan kali ini kita akan membahas salah satu organisai Bank Indonesia yang diikuti atas nama pemerintah yaitu Islamic Developmen Bank atau yang lebih dikenal dengan nama IDB.  Islamic Developmen Bank merupakan lembaga keuangan internasional yang didirikan melalui deklarasi kesepakatan yan dikeluarkan oleh konferensi pertama menteri keuangan Organisasi Konferensi Islam (OKI) pada bulan Desember 1973 di Jeddah, Saudi Arabia.
Deklarasi tersebut (the Article of Agreement) ditandatangani oleh 22 negara anggota, termasuk Indonesia sebagai negara pendiri, pada tanggal 10 Agustus 1974, yaitu pada kesempatan diselenggara-kannya Konferensi Menteri Keuangan OKI Ke-2 di Jeddah. IDB itu sendiri mulai beroperasi pada tanggal 20 Oktober 1975.
Lembaga ini merupakan alternatif bagi pelaku bisnis untuk memanfaatkan sumber pendanaan yang berbeda dengan lembaga-lembaga keuangan lain yang menerapkan sistem konventional, yaitu menerapkan bunga bank, commitment fee dan over due. IDB merupakan lembaga keuangan perintis yang menerapkan sistem Islam dengan sebutan sistem “syariah”, yaitu tidak mengenakan bunga dan denda (non interest and non fee for overdue), namun dengan pedoman mark-up, yaitu ukuran untuk menentukan keuntungan. IDB juga bukan lembaga keuangan perbankan atau organisasi yang bersifat komersial, bukan pula organisasi sosial seperti halnya badan pengumpul dana ummat BAZIS (Badan Amil Zakat, Infak dan Shadakah).
Sampai dengan akhir tahun 2000, negara anggota IDB telah berjumlah 54 negara. Tujuan pendirian IDB, adalah untuk membantu meningkatkan perkembangan dan kemajuan pembangunan ekonomi negara-negara anggota serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat baik secara individu maupun kelompok sesuai dengan prinsip syariah. Untuk melaksanakan tujuan-nya, IDB mempunyai tugas dan fungsi yaitu : ikut menanamkan modalnya dalam bentuk penyertaan modal (equity) pada perusahaan-perusahaan produktif dan potensial di negara-negara anggota; melaksanakan investasi pada proyek-proyek di bidang sosial dan ekonomi; memberikan pinjaman lunak baik kepada sektor swasta maupun pemerintah (public utilities) untuk proyek-proyek yang produktif dan potensial; memberikan bantuan khusus dalam bentuk hibah untuk beasiswa, pelatihan, bantuan teknik ataupun bencana alam; dan membantu pembiayaan untuk meningkatkan perdagangan antar negara anggota.
Berdasarkan tugas dan fungsi di atas bentuk kerjasama yang pernah dijalin antara IDB dengan Indonesia salah satunya yakni dalam bidang pendidikan. Kerjasama ini dilakukan dengan salah satu perguruan tinggi islam negeri di kota Malang Jawa Timur ialah UIN Maulana Malik Ibrahim. Bentuk kerjasamanya dengan IDB yaitu berupa pemberian dana pengembangan kampus secara fisik maupun akademik melalui pemerintah Indonesia. Kerjasama ini berlangsung sejak tahun 2002-2006 dan berharap masih berlangsung hingga tahun 2015. Sebab tahun ini UIN Maliki memiliki proyek besar berupa pembangunan kampus dua di Kota Batu. Besaran investasi IDB untuk UIN Malang yaitu sebesr 26,364,155,25 US Dolar. Dana tersebut telah diimplementasikan bagi pengembangan fisik kampus berupa 16 fasilitas gedung untuk berbagai keperluan, serta dana pengembangan kepemimpinan di luar negeri. Melalui bantuan ini pula UIN Maliki saat ini memiliki 16 unit fasilitas lab untuk semua fakultas. Seperti lab Fakultas Sains dan Teknologi. Lab ini dilengkapi dengan peralatan canggih di antaranya lab DNA yang merupakan alat lab paling modern dari perguruan tinggi lainnya. Melalui dukungan dana dari IDB untuk pengembangan fasilitas gedung, peralatan dan infrastruktur untuk aplikasi sains dan teknologi, diharapkan akan mewujudkan lahirnya para elit ilmiah terkemuka di negara-negara anggota. Melalui kelengkapan lab ini diharapkan akan menghasilkan temuan-temuan baru yang bermanfaat bagi kemajuan sains dan teknologi serta masyarakat luas.
Bentuk kerjasama lainnya yakni Bank Indonesia melakukan MoU dengan Islamic Development Bank (IDB) perihal Keuangan syariah dengan kerjasama lembaga-lembaga zakat yang ada di Indonesia. Bank Indonesia (BI) dan Islamic Development Bank (IDB) tanda tangani nota kesepakatan untuk perhelatan Indonesia Shari’a Economic Festival (ISEF) 2014 yang mulai digelar di Surabaya. Dilansir dalam laman Bank Indonesia (3/11/2014), Sebagai salah satu rangkaian kegiatan ISEF 2014 tersebut, Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo dan Presiden IDB Ahmad Mohamed Ali Al Madani menandatangani Nota Kesepahaman tentang Working Group Zakat dan Capacity Building di Surabaya. Penandatangan ini bertujuan untuk memfasilitasi kolaborasi dan kerjasama antara BI dan IDB dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah. Adanya kerja sama antara BI dan IDB ini, diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi yang bermanfaat seperti research paper dan academic paper terkait kerangka pengaturan zakat. Tidak hanya itu, kerja sama ini diharapkan dapat bermanfaat dalam penyusunan core principles bagi manajemen zakat dan pengorganisasian expert exhange programs. Sekedar informasi, Bank Indonesia sendiri memandang zakat memiliki peran yang sangat penting bagi financial Safety net manakala negara mengalami tekanan krisis perekonomian. Zakat memiliki peran dalam menciptakan permintaan atas barang dana jasa sehingga dapat mendorong produksi nasional yang pada akhirnya akan memengaruhi stabilitas harga.
DAFTAR PUSTAKA

Djumhana, Muhamad. 2012. Hukum Perbankan di Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Undang-undang Nomor 3 tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
http://www.klndepkeu.tripod.com/orgns/idb.htm  di akses pada 26 maret 2016





Tugas Hukum Dagang dan Bisnis



Profil Salah Satu BUMD di Kota Blitar
“oleh: Zaini Rohmah (1711143090)
Hukum Ekonomi Syariah IV-B”

Badan Usaha Milik Pemerintah Daerah atau yang lebih dikenal BUMD adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pemerintah daerah. Istilah ini hampir sama dengan BUMN dan yang membedakan antara keduanya yaitu status kepemilikannya apabila BUMN itu adalah milik Negara maka BUMD adalah milik pemerintah daerah. Kewenangan pemerintah daerah membentuk dan mengelola BUMD ditegaskan dalam peraturan pemerintah No. 25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai daerah otonom.
o  Ciri-ciri BUMD
a.       Pemerintah daerah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha.
b.      Pemerintah daerah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan.
c.       Didirikan peraturan daerah (perda).
d.      Dipimpin oleh direksi yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah atas pertimbangan DPRD.
e.       Masa jabatan direksi selama empat tahun.
f.       Bertujuan memupuk pendapatan asli daerah guna membiayai pembangunan daerah.
Pada kesempatan kali ini kita akan membahas tentang salah satu BUMD yang ada di kota Blitar Jawa Timur yakni PD. BPR. ARTHA PRAJA KOTA BLITAR.
PD. BPR. ARTHA PRAJA  mulai Beroperasi pada 1 Agustus 2007 yang beralamatkan di Jl. Mastrip No.75 Kelurahan Kepanjen Kidul, Kecamatan Kepanjen Kidul, Kota Blitar. Berdirinya PD. BPR. ARTHA PRAJA KOTA BLITAR bertujuan memberikan pelayanan yang wajar kepada para pedagang nasional yang bermodal kecil serta mendapat kesempatan usaha bagi masyarakat dan stabilitas perekonomian di Kota Blitar khususnya serta daerah Blitar pada umumnya.
PD. BPR. ARTHA PRAJA KOTA BLITAR dibentuk berdasarkan PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 15 TAHUN 2004 tentang PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT KOTA BLITAR. Adapun bentuk badan hukum Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Kota Blitar ditetapkan sesuai Undang-undang Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 10 tahun 1998 dan Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 1992 tentang Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan surat dari BANK INDONESIA No. 9/1/DPBPR/P3BPR/Kd isinya mengenai SALINAN KEPUTUSAN GUBERNUR BANK INDONESIA No 9/25/KEP.GBI/DpG/2007 tentang Pemberian izin usaha PD. BPR. ARTHA PRAJA.

o   VISI

Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia dan potensi-potensi yang ada di Kota Blitar agar lebih produktif dalam rangka penguatan ekonomi Kota melalui pengoptimalan pemanfaatan Lembaga Perbankan Daerah sehingga Lembaga Perbankan Daerah menjadi Objek kegiatan ekonomi Kota yang pro-aktif, positif, bertanggung jawab dan profesional.

o   MISI

Bertindak sebagai motor penggerak dengan memperhatikan faktor kepercayaan masyarakat didalam menggalang seluruh kegiatan ekonomi, sebagai ujung tombak pelaksana sistem ekonomi Kota, memberdayakan pengusaha mikro, kecil dan menengah serta membina masyarakat dalam kepedulian terhadap perekonomian terhadap perekonomian secara terpola dan berkesinambungan sehingga mampu untuk:
1.    Mengakomodir seluruh aspirasi nasabah dan masyarakat Kota Blitar.
2.    Menggalang kerja sama antar nasabah, antar kelembagaan dan instansi terkait serta Bank Umum demi kemaslahatan Nasabah.
3.    Membangun dan menumbuhkembangkan apresiasi dan kredibilitas lembaga, para nasabah dan seluruh masyarakat Kota Blitar.

*      Strategi Pelayanan
Dalam upaya peningkatan pelayanan pada masyarakat agar dapat berjalan seimbang dengan pertumbuhan usaha, maka dana yang dikelola disalurkan dengan mempermudah pelayanan, yang diharapkan    dapat memberikan peningkatan usaha.
Berkaitan dengan hal tersebut sebagai peningkatan layanan kepada nasabah maka perlu adanya terobosan pelayanan baik dibidang kredit maupun pengerahan dana, terobosan pelayanan antara lain :
1.    Mengintensifkan dan memberdayakan pelayanan sebagai ujung tombak dan tempat kegiatan atau pusat informasi bagi nasabah yang jauh dari   kantor.
2.    Pendekatan secara door to door kepada nasabah yang mempunyai dana dan  memberikan bunga secara bersaing.
Berdasarkan strategi pelayanan di atas PD. BPR. ARTHA PRAJA memberikan tiga layanan yaitu, Tabungan, Deposito dan Kredit.
a.    Tabungan
Dalam pelayanan tabungan ini PD. BPR. ARTHA PRAJA memberikan dua jenis layanan yaitu:
a)        TAMARA adalah tabungan yang disediakan bagi Masyarakat dan Mitra Usaha untuk memudahkan bertransaksi dengan mutu pelayanan prima agar terbentuk kerjasama yang baik sehingga para nasabah mendapatkan keuntungan yang maksimal.
Keunggulan TAMARA : 
ü  Suku bunga menarik .
ü  Biaya administrasi sangat ringan.
ü  Dapat dijadikan jaminan kredit.
ü  Bebas pajak 50%.
ü  Aman karena diikut sertakan dalam program penjaminan simpanan (LPS).
ü  Bonus Voucher Pulsa setiap bulan.
ü  Berhadiah langsung 1 (satu) buah souvenir cantik pada setiap pembukaan rekening baru.
b)      PENA adalah tabungan yang disediakan bagi Pelajar atau Mahasiswa untuk memudahkan bertransaksi dan berbagai manfaat yang digunakan kedepannya.
Keunggulan PENA :
ü  Suku bunga menarik.
ü  Biaya administrasi sangat ringan.
ü  Bebas pajak 50%.
ü  Aman karena diikut sertakan dalam program penjaminan simpanan (LPS).
ü  Berhadiah langsung 1 (satu) buah souvenir cantik pada setiap pembukaan rekening baru.
b.        Deposito
a)      DESIKA (Simpanan Deposito Berjangka) adalah deposito berjangka yang sangat fleksibel dan sangat aman dalam berinvestasi. Dengan suku bunga yang tinggi akan member keuntungan yang maksimal bagi para Deposan.
Keunggulan DESIKA :
ü  Suku bunga tinggi dengan pilihan jangka waktu penempatan yang fleksibel 3,6 dan 12 bulan.
ü  Pembayaran bunga setiap bulan dapat dilakukansecara tunai atau masuk  ke rekening tabungan.
ü  Aman karena diikut sertakan dalam program penjaminan simpanan (LPS).
ü  Dapat dijadikan jaminan kredit.
b)      DESIKASIS (Deposito Berjangka Istimewa) adalah deposito berjangka yang sangat fleksibel sangat menguntungkan dalam berinvestasi. Dengan HADIAH LANGSUNG berupa SEPEDA MOTOR akan memberikan keuntungan yang lebih bagi para Deposan. Selain mendapatkan Hadiah Langsung, Deposan masih mendapatkan Bunga per bulan-nya.
Keunggulan DESIKASIS :
ü  Suku bunga tinggi dengan jangka waktu 5thn.
ü  Pembayaran bunga setiap bulan dapat dilakukan secara tunai atau masuk  ke rekening tabungan.
ü  Aman karena diikut sertakan dalam program penjaminan simpanan (LPS).
ü  Dapat dijadikan jaminan kredit.
c.         kredit
1)        KANAL (Kredit Angsuran Bulanan) dari Bank Artha Praja yang bertujuan untuk menyalurkan dana bagi Masyarakat pada umumnya. Dengan suku bunga kredit ringan, pelayanan prima dan persyaratan mudah akan membangun kerja sama yang baik bagi calon Debitur.
2)        KAMUS (Kredit Musiman) adalah produk Bank Artha Praja yang diperuntukkan oleh masyarakat yang berprofesi sebagai Petani.
3)        KAPAS atau yang biasa disebut Kredit Pegawai Negeri Sipil adalah salah satu produk Bank Artha Praja yang skim-nya di peruntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil Kota Blitar Khususnya. Sesuai dengan namanya yaitu KAPAS, kredit ini sangat ringan dalam segi apapun. Baik dari segi Bunga maupun Potongan.
Dalam pengembangannya PD BPR ARTHA PRAJA KOTA BLITAR mempunyai potensi yaitu:
1.    Membantu Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kota dan Kabupaten Blitar dalam memperoleh fasilitas kredit.
2.    Sebagai lembaga perbankan yang ikut membantu melayani dan mengembangkan semua sektor ekonomi melalui kredit umum.
3.    Untuk mendorong kearah pertumbuhan dan pengembangan usaha, serta lebih memudahkan dalam memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat penggunan jasa perbankan, selanjutnya diperlukan perluasan usaha dengan perencanaan membuka / memperluas kantor kas dan kantor pelayanan yang diharapkan dapat mempercepat serta memperbesar kinerja perusahaan.
Pada dasarnya apabila semua elemen dan strategi dalam perusahaan berjalan dengan baik, maka akan terwujudlah visi dan misi PD BPR ARTHA PRAJA KOTA BLITAR ini. Serta terwujudnya tujuan dari pendirian BUMD yaitu, memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas Negara, mengejar dan mencari keuntungan, pemenuhan hajat hidup orang banyak, perintis kegiatan-kegiatan usaha, dan memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah. 














DAFTAR PUSTAKA
https://arthapraja.com/sejarah/ diakses pada tanggal 28 Maret 2016
https://arthapraja.com/visi-dan-misi/ diakses pada tanggal 28 Maret 2016
https://arthapraja.com/potensi/  diakses pada tanggal 28 Maret 2016
https://arthapraja.com/strategi-pelayanan/ diakses pada tanggal 28 Maret 2016