Selasa, 24 Mei 2016

Hukum Dagang dan Bisnis



Analisis Perusahaan Beserta Produk
Terhadap
 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merk
A.           Landasan Teori
Berdasarkan UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merk, pengertian merk adalah  tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Namun tidak hanya sebagai identitas semata, merk juga berperan penting mewakili reputasi tidak hanya produknya, namun juga penghasil dari produk barang/jasa yang dimaksud. Tak heran jika menjadi bagian yang sangat penting dalam pemasaran suatu produk/jasa. Merk di bagi menjadi dua yaitu;
·           Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
·           Merek Jasa adalah Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Hak Merek adalah Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Hak merk ini merupakan bentuk perlindungan HKI yang memberikan hak eksklusif bagi pemilik merek terdaftar untuk menggunakan merek tersebut dalam perdagangan barang dan/atau jasa, sesuai dengan kelas dan jenis barang/jasa untuk mana merek tersebut terdaftar. Satu hal yang perlu dipahami adalah, pendaftaran Merek untuk memperoleh Hak Merek bukan berarti ijin untuk menggunakan merek itu sendiri. Siapapun berhak memakai merek apapun didaftar ataupun tidak sepanjang tidak sama dengan merek terdaftar milik orang lain di kelas dan jenis barang/jasa yang sama. Hanya saja, dengan merek terdaftar, si pemilik merek punya hak melarang siapapun untuk menggunakan merek yang sama dengan merek terdaftar miliknya tadi, tentunya untuk kelas dan jenis barang/jasa yang sama.
Selain itu suatu merk juga tidak dapat di daftar atau ditolak apabila:
a.         Merek tidak dapat didaftar atas dasar Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang beriktikad tidak baik.
b.        Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.
c.         Tidak memiliki daya pembeda.
d.        Telah menjadi milik umum
e.         Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
f.         mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis
g.        Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis
h.        Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi geografis yang sudah dikenal.
i.          Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak.
j.          Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
k.        Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.

B.       Contoh Merk yang Menggunakan Huruf-huruf, Angka-angka, dan Kata
a)        Merk dengan Huruf-huruf
·           A&W merupakan produk minuman bersoda yang dimiliki oleh PT. Coca Cola Bottling Indonesia. The Coca-Cola Company adalah perusahaan multinasional asal Amerika Serikat dalam bidang minuman, termasuk pabrikan, pengecer dan pemasar konsentrat minuman non alcohol dan sirup. Perusahaan ini menjalankan system waralaba untuk distribusinya.
·           WRP adalah merk dagang asli di Indonesia yang dimiki oleh perusahaan Nutrifood Indonesia
·           Minyak urut GPU merupakan pilihan yang tepat gosok, pijat dan urut sekaligus untuk meredakan masalah nyeri otot, pegal linu, nyeri sendi dan lain-lain. Minyak ini merupakan salah satu produk dari PT. Eagle Indo Pharma yang merupakan salah satu perusahaan nasional terkemuka di bidang farmasi.
Merk-merk di atas merupakan merk yang menggunakan huruf dalam penggunaan merknya. Merk tersebut sudah terdaftar di Dirjen HKI, dapat didaftarkan karena tidak mengandung unsure-unsur yang dilarang dalam merk serta memilik daya pembeda dengan produk lain. Merk tersebut tidak hanya sebagai identitas semata, merek juga berperan penting mewakili reputasi tidak hanya produknya, namun juga penghasil dari produk barang/jasa yang dimaksud. Tak heran jika menjadi bagian yang sangat penting dalam pemasaran suatu produk/jasa.
b)        Merk dengan Angka-angka
·           C-1000 merupakan merk dari minuman yang mengandung vitamin c. perusahaan yang memproduksinya adalah PT Djojonegoro.
·           3 adalah nama merk yang digunakan untuk Sembilan jaringan telekomunikasi selular. Di Indonesia jaringan 3 dioperasikan oleh PT Hutchison 3 Indonesi. Jaringan 3 ini menyediakan teknologi 3G. 
·           234 (Dji Sam Soe) meruapakan salah satu dari merk rokok yang diproduksi oleh PT HM Sampoerna Tbk.  
Produk-produk di atas merupakan contoh dari merk dagang yang menggunakan angka-angka, yang mungkin memeliki arti tertentu bagi perusahaan yang memproduksinya. Merk-merk tersebut memiliki daya pembeda antar satu produk dengan produk lain, yaitu memiliki nama, lambang, warna  yang berbeda dalam kemasannya. Juga mempunyai nama sendiri yang tidak menyerupai atau menggunakan nama orang terkenal serta tidak menggunakan nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional yang semuanya itu merupakan unsure merk yang dilarang dalam UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merk.
c)         Merk dengan Kata
·           Lux merupakan salah satu dari merk sabun mandi yang diproduksi oleh Unilever. Selain Lux masih banyak lagi produk yang diproduksi oleh Unilever yang terbagi menjadi empat divisi utama yakni, makanan & minuman, es krim, perawatan rumah tangga, dan perawatan tubuh.  
·           Pilus Garuda adalah snack cracker berbentuk ball, yang mempunyai 4 varian rasa. Merupakan produksi dari GarudaFood.
·           Sehat merupakan salah satu merk dari sabun mandi yang cukup legendaries. Sabun sehat di produksi oleh PT. Sinar Antjol Jakarta.
Merk-merk di atas merupakan merk dagang yang menggunakan kata, yang dimaksud dengan kata yaitu mempunyai arti dalam kamus. Merk-merk ini dapat didaftar karena tidak bertentangan dengan perundang-undangan, moralitas agama, kesusilaan atau ketertiban umum serta memiliki daya pembeda. Karena sudah terdaftar maka, produk di atas mempunya hak merk yakni hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya ( pasal 3 UU No. 15 Tahun 2001 tentang merk). Sejatinya istilah yang tepat bukanlah "pemilik merek", melainkan "pemilik/pemegang hak atas merek terdaftar", karena sang pemilik hak tersebut memperoleh haknya melalui klaimnya dalam bentuk pendaftaran ke DJHKI. Suatu merek bebas dipergunakan, bukan dimiliki oleh siapa saja, sampai ada orang yang mengklaim hak eksklusif atas merek tersebut melalui pendaftaran. Prinsip yang dianut dalam sistem perlindungan Merek di Indonesia membuat siapapun baik perorangan maupun badan hokum yang pertama kali mendaftarkan suatu merek untuk kelas dan jenis barang/jasa tertentu, dianggap sebagai pemilik hak atas merek yang bersangkutan untuk kelas dan jenis barang/jasa tersebut.

C.            Contoh Produk yang Belum Terdaftar dalam Daftar Merk
Desa saya merupakan pemasok telur terbesar di Blitar, karena sebagian besar penduduk di desa saya beprofesi sebagai peternak. Banyak dari mereka yang menjadi sukses karena menekuni bisnis tersebut, tapi juga tak jarang yang bangkrut karena berbagai kendala yang muncul. Ayah sayapun juga merupakan peternak. Menurut beliau menjadi peternak di zaman dulu dengan sekarang, lebih mudah di zaman dulu karena pada saat ini banyak problem baru yang muncul. Salah satunya yaitu mahalnya harga pakan ternak yang tidak berimbang dengan harga telur. Dari situlah ayah saya mulai memutar otak untuk mencari solusinya.
Beberapa tahun akhir ayah saya mulai berbisnis memproduksi pakan ternak (konsentrat layer) secara sederhana. Pakan ternak (konsentrat layer) ini merupakan produk yang belum terdaftar di Direktorat Jenderal HKI, karena terbatasnya permodalan. Menurut saya produk pakan ternak ini sangat layak untuk didaftarkan, karena sudah memenuhi kriteria. Dan bahan-bahannya pun sudah disesuaikan dengan kebutuhan ternak. Selain itu juga sudah berkali-kali diujikan di laboraturium dinas peternakan kota Blitar dan juga diujikan di laboraturium fakultas peternakan Universitas Brawijaya Malang dan telah dinyatakan sebagai pakan ternak yang sudah berstandart SNI. Dalam kurun waktu yang masih tergolong baru, produk pakan ternak ini sudah mempunyai kurang lebih 6 pelanggan. Dalam hal kualitasnya juga telah mencapai praktek uji yang maksimal karena dapat meningkatkan penghasilan hingga 6 %. Dari pengakuan para pelanggan menerangkan bahwa produk pakan ternak ini merupakan produk yang bagus serta dapat meningkatkan produksi terlur bagi ternak. Selain itu mengenai  harga dari produk pakan ternak (konsentrat layer) juga lebih terjangkau dari pakan pakan ternak produksi pabrik. Hanya saja jika dibandingkan dengan pakan pabrikan dalam hal tampilannya belum memenuhi standart karena kurangnya sentuhan teknologi serta terbatasnya modal.
Produk pakan ternak ini jelas belum terdaftar, oleh karena itu produk ini belum mendapatkan hak eksklusif dari Negara. Para pelanggan menyebut pakan ternak (konsentrat layer) dengan konsentrat polos “Pak Kaji”. Karena belum terdaftar ayah saya belum mempunyai merk atau logo khusus untuk menandai produksinya. Apabila didaftarkan di  Direktorat Jenderal HKI dengan merk “Pak Kaji” dan dengan bahan-bahan pembuat pakan yang sudah terjamin, maka produk ini layak di daftarkan. Selain itu produk ini juga tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum; bukan merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak; bukan merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang; bukan merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
Dalam hal pendaftarannya di Dirjen HKI seperti  yang telah dijelaskan dalam UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merk yaitu dapat dengn cara:
Pasal 7
1)        Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat Jenderal dengan mencantumkan:
a.         tanggal, bulan, dan tahun;
b.         nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat Pemohon;
c.         nama lengkap dan alamat Kuasa apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa
d.        warna-warna apabila merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur-unsur warna;
e.         nama negara dan tanggal permintaan Merek yang pertama kali dalam hal Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas.
2)        Permohonan ditandatangani Pemohon atau Kuasanya.
3)        Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat terdiri dari satu orang atau beberapa orang secara bersama, atau badan hukum.
4)         Permohonan dilampiri dengan bukti pembayaran biaya.
5)        Dalam hal Permohonan diajukan oleh lebih dari satu Pemohon yang secara bersama-sama berhak atas Merek tersebut, semua nama Pemohon dicantumkan dengan memilih salah satu alamat sebagai alamat mereka.
6)         Dalam hal Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Permohonan tersebut ditandatangani oleh salah satu dari Pemohon yang berhak atas Merek tersebut dengan melampirkan persetujuan tertulis dari para Pemohon yang mewakilkan.
7)         Dalam hal Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diajukan melalui Kuasanya, surat kuasa untuk itu ditandatangani oleh semua pihak yang berhak atas Merek tersebut.
8)        Kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (7) adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual. Ketentuan mengenai syarat-syarat untuk dapat diangkat sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual diatur dengan Peraturan Pemerintah, sedangkan tata cara pengangkatannya diatur dengan Keputusan Presiden.
Pasal 8
1)        Permohonan untuk 2 (dua) kelas barang atau lebih dan/atau jasa dapat diajukan dalam satu Permohonan.
2)        Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyebutkan jenis barang dan/atau jasa yang termasuk dalam kelas yang dimohonkan pendaftarannya.
3)        Kelas barang atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 9
1)        Ketentuan mengenai syarat dan tata cara Permohonan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 10
1)        Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di luar wilayah Negara Republik Indonesia wajib diajukan melalui Kuasanya di Indonesia.
2)        Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyatakan dan memilih tempat tinggal Kuasa sebagaidomisili hukumnya di Indonesia.

Rabu, 18 Mei 2016

Hukum Perbankan di Indonesia

KREDIT MACET
A.      Landasan Teori
Dalam kehidupan sehari-hari kata kredit bukanlah kata yang asing bagi kita. kredit berasal dari bahasa latin yaitu, creditus-credere yang berarti kepercayaan. Kepercayaan yang dimaksud yaitu kepercayaan dari pihak kreditur kepada debitur untuk dapat mengembalikan pinjamannya dalam waktu yang telah disepakati.    Kemudian berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, pasal 1 angka 11 kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibjan peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
     Untuk dapat melakukan transaksi kredit di bank maka bank memiliki prinsip-prinsip tertentu yang harus dipenuhi, terdapat 5 prinsip di dalamnya atau yang lebih dikenal dengan sebutan Five C principal di antaranya sebagai berikut;
1.      Character (karakter), yaitu watak atau kepribadian.
Karakter yang dapat diterima adalah karakter yang positif, diantara karakter positif misalnya jujur, pekerja keras, pantang menyerah dan lain-lain. Untuk dapat memastikan karakter seorang itu baik atau buruk maka bank dapat melakukan survey lapangan.
2.      Capacity (kapasitas), yaitu kemampuan manajerial atau kemampuan mengelola uang atau kemampuan mengelola uang.
3.      Capital (modal), pertimbangan modal ini diperuntukkan untuk menunjukkan keseriusan nasabah dalam usahanya, apakah sungguh-sungguh atau hanya mengandalkan kredit dari bank.
4.      Collateral (jaminan/agunan), fungsi dari agunan itu sendiri yaitu, yang pertama untuk memberikan hak prefentif, hak prefentif sendiri yaitu hak didahulukan pelunasan hutangnya dan yang kedua adalah untuk mendorong nasabah melunasi hutangnya.
5.      Condition of economy yaitu kondisi ekonomi nasabah/debitur.
Unsur-unsur dalam perbankan meliputi,
1.      Unsur penyediaan uang/ tagihan yang dipersamakan dengan uang.
2.      Berdasarkan persetujuan pinjam meminjam.
3.      Melunasi dalam jangka waktu.
4.      Bunga, Dalam rangka pemberian kredit, nasabah debitur dibebani dengan keawajiban membayar bunga kredit serta biaya administrasi. Besar kecilnya suku bunga kredit digantungkan pada besar kecilnya suku bunga simpanan. Sebagaimana diketahui, penghasilan utama dunia perbankan diperoleh dari selisih suku bunga kredit yang diterima dari nasabah debitur dengan suku bunga simpanan yang diberikan kepada nasabah penyimpan dana, yang dalam terminologi perbankan disebut sebagai spread atau margin.  Dalam kondisi yang normal, spread yang dihasilkan sifatnya positif (positive spread), yang berarti suku bunga kredit lebih besar daripada suku bunga simpanan.  Namun bila yang terjadi adalah sebaliknya, maka spread yang demikian sifatnya negatif (negative spread).
Berdasarkan kolektibitasnya penggolongan kualitas kredit dibagi menjadi 4, yaitu kredit lancer, kredit kurang lancer, kredit diragukan, dan kredit macet. Sesuai dengan pembahasan kita tentang kredit macet, pengertian dari kredit macet sendiri adalah suatu keadaan dimana seseorang nasabah tidak mampu membayar lunas kredit bank tepat pada waktunya.
B.       Studi Kasus
Salah satu nasabah berinisial M adalah nasabah yang memiliki hutang kepada Bank BTPN cabang yang berada di Kecamatan Srengat-Blitar. M merupakan pengusahan peternakan ayam, karena terbatasnya modal dalam rangka pengembangan usahanya pak M memilih untuk kredit di bank BTPN tersebut. Besar pinjamannya adalah 200 juta dengan di angsur selama tiga tahun dan jatuh tempo pada bulan Agustus 2016 dengan jaminan berupa sertifikat tanah. Pada awalnya proses angsuran berjalan lancar, namun dalam tahun terakhir pembayaran angsuran mengalami kemacetan. Penyebabnya karena ayam-ayam pak M terserang virus yang menyebabkan kematian sebagian besar ternaknya, dengan adanya kendala tersebut menyebabkan perputaran uang yang tidak sehat sehingga berakibat pada penurunan aset dan uang yang berputar sangat kecil sehingga tidak dapat mencukupi untuk membayar tanggungan angsuran. Apabila ditaksir, jumlah dari kekurangan pembayaran hutang tersebut adalah 77 juta yang sudah termasuk didalamnya berupa bunga dan denda.
Dalam kasus ini pak M telah diberikan surat peringatan hingga surat peringatan yang ke tiga dari pihak bank. Pihak bank juga sudah memberitahu pak M bahwa aset yang dijadikan jaminan akan dilelang pada 2 Juni mendatang. Pengumuman tetang pelelangan tanahpun sudah di tempel di kantor desa dan dengan cara penawaran dari pihak bank kepada nasabah lain.  Akan tetapi sampai saat ini aset tersebut belum terjual.
C.       Analisis Kasus
Dari uraian kasus di atas kredit tersebut tergolong dalam kredit macet. Karena pihak debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya atau wanprestasi kepada kreditur dan kreditur berhak atas agunan guna melunasi hutang debitur. Dalam hal ini kesalahan tidak sepenuhnya ada pada pihak debitur, disini pihak debitur juga tergolong kurang berhati-hati dalam pemberian kredit kepada debitur serta kurang memperhatikan prinsip-prinsip pemberian kredit kepada nasabah. Kreditur seharusnya memperhatikan prinsip kapasitas yaitu kemampuan nasabah dalam mengelola usaha apakah nasabah benar-benar kompeten atau tidak sehingga dapat menghindari adanya kredit macet ini. Prinsip yang kurang diperhatikan lainnya adalah prinsip karakter dan juga prinsip kondisi ekonomi debitur dalam hal ini apabila usaha debitur bangkrut maka seharusnya apabila kondisi ekonomi debitur cukup baik maka besar kemungkinan debitur untuk dapat melunasi hutangnya.
Sebelum pelelangan ada baiknya apabila pihak kreditur menawarkan beberapa solusi terlebih dahulu agar tidak sampai terjadi pelelangan dan tidak terjadi kredit macet, misalnya dengan cara Reschedulling atau penjadwalan kembali, yaitu upaya hukum untuk melakukan penjadwalan kembali terhadap perjanjian kredit seperti memperpanjang jangka waktu pembayaran atau dapat juga memperkecil jumlah angsuran, sehingga pihak debitur tidak merasa diberatkan dan tetap dapat melunasi hutangnya.
Untuk memiminimalisir adanya kredit macet terdapat BMPK atau batas maksimum pemberian kredit yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia 8/13/PBI/2006 tentang BMPK.
D.      Kesimpulan

Pihak bank harus sangat memperhatian berbagai macam prinsip utama pemberian kredit bank kepada nasabah, Karena kredit yang diberikan kepada bank sangat beresiko serta agar tidak terjadi kredit macet. Apabila sampai terjadi kredit macet, maka yang dapat terkena dampaknya bukan hanya kreditur pastinya pihak debitur juga merugi, karena mereka harus kehilangan aset berharganya. Dalam hal penyelamatan kredit terdapat cara untuk mengatasinya yaitu dengan menentukan BMPK dan juga melalui dapat melalui penjadwalan kembali, persyaratan ulang, penataan ulang, serta alternative yang terakhir yaitu likuidasi atau pencairan aset atu pelelangan agunan.  

Selasa, 03 Mei 2016

Tugas Hukum Perbankan di Indonesia

PRODUK-PRODUK BANK
Disusun oleh:
KELOMPOK 2
Hesti Handayani (NIM. 1711143028)
Hestihandayani50.blogspot.com
Indah Nur Hidayati (NIM. 1711143031)
indah-sciencehome.blogspot.com
Indriani (NIM. 1711143033)
indrimerdeka.blogspot.com
Kresna Monica Candra Nova (NIM. 1711143037)
kresnamcn.blogspot.com
Laily Tazqiah (NIM. 1711143041)
ltazkiyah.blogspot.com
M. Nurhafid Malikul Mulki (NIM. 1711143047)
nurhafid612.blogspot.com
Siti Mafatichul Mustafida (NIM. 711143080)
mustafidamafatichul.blogspot.co.id
Vivin Najihah (NIM. 1711143084)
evinn68.blogspot.com
Zaini Rohmah (NIM. 1711143090)
zrohmah.blogspot.com
HES 4-B
Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Hukum Perbankan Indonesia


Bank merupakan lembaga keuangan yang kegiatan usahanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut ke masyarakat serta memberikan jasa-jasa bank lainnya.[1] Penghimpunan dana merupakan jasa utama yang ditawarkan oleh dunia perbankan. Dana yang dihimpun dari masyarakat ini merupakan suatu tulang punggung (basic) dari dana yang dikelola oleh bank untuk memperoleh keuntungan.[2] Baik Bank Umum maupun BPR dapat menghimpun dana dari masyarakat berdasarkan prinsip konvensional ataupun prinsip syariah. Adapun penghimpunan dana tersebut dapat dilakukan dalam bentuk simpanan berupa tabungan, giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, dan bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. Namun perlu diingat, bahwa tidak semua bentuk simpanan dana masyarakat menjadi lahan kegiatan usaha BPR.[3] Karena kegiatan penghimpunan dana yang dilakukan BPR hanya dibatasi dalam simpanan berupa tabungan, deposito, dan yang dipersamakan dengan itu.
Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, selain menghimpun dana dari masyarakat, bank juga menyalurkan kembali dana yang telah dihimpunnya tersebut kepada masyarakat. Penyaluran dana ini dilakukan dalam bentuk pinjaman berupa kredit; untuk bank konvensional dan pembiayaan; untuk bank syariah. Perbedaan istilah kredit dan pembiayaan ini hanya terletak pada bentuk kontraprestasi yang diberikan oleh bank. Pada bank konvensional, kontraprestasinya berupa bunga sebagai keuntungan, sedangkan pada bank syariah, kontraprestasinya dapat berupa imbalan ujrah, bagi hasil, atau bahkan tanpa imbalan sesuai dengan persetujuan atau kesepakatan bersama bank syariah dengan debiturnya.[4]
Pada tugas kali ini, kami berkesempatan untuk melakukan survei secara langsung pada lembaga keuangan yang bersangkutan. Di antara lembaga keuangan, baik bank mapun non-bank tersebut adalah KCP BTPN Purna Bhakti, Bank Syariah Mandiri, BPR Hambangun Artha Selaras, dan BMT Istiqomah. Berikut kami sajikan tabel mengenai produk simpanan dan produk pinjaman dari lembaga tersebut.

Nama Bank
Produk Simpanan
Syarat-syarat
Ketentuan
Fasilitas/Keuntungan
KCP BTPN Purna Bhakti
Tabungan Citra Pensiun
a.    Asli dan Foto Copy KTP/Paspor yang masih berlaku
b.    Kartu identitas Pensiun (KARIB/dokumen Setara)
c.    3 lembar Pas Photo 3x4 terbaru
d.    Formulir Surat Permohonan Pembayaran Pensiun melalui Rekenning (SP3R) rangkap 3
e.    Foto Copy & asli kartu NPWP yang masih berlaku
f.      Foto Copy & asli kartu keluarga yang masih berlaku
g.    Foto Copy & asli kartu pegawai (untuk yang masih calon pensiunan)
a.    Setoran awal nol
b.    Biaya adsminitrasi Rp 2000,00/bulan
c.    Jika saldo Rp 0-1Juta tingkat suku bunga 0%
d.    Jika saldo Rp 1 Juta s.d. Rp 5 Juta tingkat suku bunga 1%
e.    Jika saldo Rp 5Juta s.d. Rp 25 Juta tingkat suku bunga 2%
f.      Jika saldo lebih dari Rp 25 Juta tingkat suku bunga 3%
g.    Tidak ada setoran/saldo minimal
1.    Pemeriksaan Kesehatan pada cabang yang memiliki layanan kesehatan
2.    Penyuluhan kesehatan
3.    Informasi kesehatan
4.    Pelatihan Wirausaha
5.    Snack Gratis di awal bulan
BTPN Tabungan Pasti
a.    Bukan pensiunan (umum)
b.    Foto Copy dan Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP)
c.    Paspor bagi warga negara Asing
d.    Foto Copy & Asli kartu NPWP yang masih berlaku
a.    Setoran awal Rp 250.000,00
b.    Media pelaporan transaksi dengan buku tabungan
c.    Saldo minimal Rp 50.000,00
1.    Tidak ada biaya penempatan
2.    Memberikan suku bunga kompetitif
3.    Setoran awal yang terjangkau
4.    Akses rekening yang mudah

Bank Syariah Mandiri
Tabungan BSM
a.    Kartu identitas (KTP/SIM/Paspor/NPWP) nasabah.
a.    Berdasarkan prinsip syariah dengan akad mudharabah muthlaqah.
b.    Minimum setoran awal Rp 80.000,00.
c.    Minimum setoran berikutnya Rp 10.000,00.
d.    Saldo minimum Rp 50.000,00.
e.    Biaya tutup rekening Rp 20.000,00.
f.      Biaya administrasi/bulan Rp 6.000,00.
1.    Aman dan terjamin.
2.    Online di seluruh outlet BSM.
3.    Bagi hasil yang kompetitif.
4.    Fasilitas BSM card yang berfungsi sebagai kartu ATM dan Debit.
5.    Fasilitas e-banking, yaitu BSM Mobile Banking dan BSM Net Banking.
6.    Kemudahan dalam penyaluran zakat, infaq dan sedekah.
BSM Tabungan Mabrur
a.   Kartu identitas (KTP/SIM/Paspor/NPWP) nasabah.
a.    Berdasarkan prinsip syariah dengan akad mudharabah muthlaqah.
b.    Tidak dapat dicairkan kecuali untuk melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji/Umrah (BPIH).
c.    Setoran awal minimal Rp 500.000,00.
d.    Setoran selanjutnya minimal Rp 100.000,00.
e.    Saldo minimal untuk didaftarkan ke SISKOHAT adalah Rp 25.500.000,00 atau sesuai ketentuan dari Departemen Agama.
f.      Biaya penutupan rekening karena batal Rp 25.000,00.
1.   Aman dan terjamin.
2.   Fasilitas talangan haji untuk kemudahan mendapatkan porsi haji.
3.   Online dengan Siskohat Departemen Agama untuk kemudahan pendaftaran haji.

BSM Tabungan Mabrur Junior
a.  Menunjukkan identitas asli orang tua/wali (KTP/SIM/Paspor yang masih berlaku) dan menyerahkan Foto Copy bukti identitas tersebut.
b. Menunjukkan asli Kartu Keluarga (KK)/Akta Kelahiran/Kartu Pelajar.
c.  Surat pernyataan dari orang tua/wali bahwa setuju dan mengetahui buku tabungan dicetak atas nama anak.
a. Berdasarkan prinsip syariah mudharabah muthlaqah.
b.Usia nasabah maksimal 17 tahun dan belum mempunyai KTP.
c. Tidak dapat dicairkan kecuali untuk melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji/Umrah (BPIH).
d.Setoran awal minimal Rp 100.000,00 dan setoran selanjutnya minimal Rp 100.000,00.
e. Saldo minimal untuk didaftarkan ke SISKOHAT adalah Rp 25.100.000,00 atau sesuai ketentuan kementerian Agama.
f.  Notifikasi reminder saldo melalui email dan/atau sms apabila saldo sudah mencapai Rp 25.100.000,00 atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank.
g. Bebas biaya pembukaan rekening dan biaya administrasi.
h. Apabila tabngan ditutup bukan karena penyetoran BPIH dan pembayaran umrah dikenakan biaya sebesar Rp 25.000,00.
i.   Online di seluruh outlet BSM.
1.  Aman dan terjamin.
2.  Kemudahan perencanaan keuangan untuk membantu pelaksanaan ibadah haji & umrah.
3.  Kemudahan pendaftaran haji melalui SISKOHAT Kementerian Agama.
4.  Kemudahan dalam penyetoran ke rekening tabungan.
BSM Tabungan Investa Cendekia
a.   Kartu identitas (KTP/SIM/Paspor/NPWP) nasabah.
b.  Memiliki Tabungan BSM sebagai rekening asal (source account).
a.    Berdasarkan prinsip syariah mudharabah muthlaqah.
b.    Periode tabungan 1 s.d. 20 tahun.
c.    Usia nasabah minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun (usia masuk ditambah periode kontrak sama atau tidak melebihi 60 tahun).
d.    Setoran bulanan minimal Rp 100.000,00 s.d. Rp 4.000.000,00.
e.    Jumlah setoran bulanan dan periode tabungan tidak dapat diubah.
f.      Penarikan sebgian saldo diperbolehkan, dengan saldo minimal Rp 1.000.000,00.
1.    Bagi hasil yang kompetitif.
2.    Kemudahan perencanaan keuangan masa depan, khususnya pendidikan putra/i.
3.    Perlidungan asuransi secara otomatis, tanpa pemeriksaan kesehatan.
BSM Tabungan Berencana
a. Kartu identitas (KTP/SIM/Paspor/NPWP) nasabah.
b. Memiliki Tabungan BSM sebagai rekening asal (source account).
a. Berdasarkan prinsip syariah mudharabah muthlaqah.
b.Periode tabungan 1 s.d. 10 tahun.
c. Usia nasabah minimal 18 tahun dan maksimal 60 tahun saat jatuh tempo.
d.Setoran bulanan minimal Rp 100.000,00.
e. Target dana minimal Rp 1.200.000,00 dan maksimal Rp 200.000.000,00.
f.  Jumlah setoran bulanan dan periode tabungan tidak dapat diubah.
g. Tidak dapat menerima setoran di luar setoran bulanan.
h. Saldo tabungan tidak bisa ditarik. Apabila ditutup sebelum jatuh tempo (akhir masa kontrak) akan dikenakan biaya administrasi.
1.     Bagi hasil yang kompetitif.
2.     Kemudahan perencanaan keuangan nasabah jangka panjang.
3.     Perlindungan asuransi secara gratis dan otomatis, tanpa pemeriksaan kesehatan.
4.     Jaminan pencapaian target dana.
BSM Tabungan Simpatik
(BSM juga menyediakan produk BSM Tabungan Dollar & BSM Tabungan Kurban)
a.    Kartu identitas (KTP/SIM/Paspor/NPWP) nasabah.
a. Berdasarkan prinsip syariah dengan akad wadi’ah.
b.Setoran awal minimal Rp 20.000,00 (tanpa ATM) dan Rp 30.000,00 (dengan ATM).
c. Setoran berikutnya minimal Rp 10.000,00.
d.Saldo minimal Rp 20.000,00.
e. Biaya tutup rekening Rp 10.000,00.
f.  Biaya administrasi Rp 2.000,00 per rekening per bulan atau sebesar bonus bulanan (tidak mengurangi saldo minimal).
g. Biaya pemeliharaan kartu ATM Rp 2.000,00 per bulan.
1.  Aman dan erjamin.
2.  Online di seluruh outlet BSM.
3.  Bonus bulanan diberikan sesuai dengan kebijakan BSM.
4.  Fasilitas BSM card yang berfungsi sebagai kartu ATM dan Debit.
5.  Fasilitas e-banking, yaitu BSM Mobile Banking dan BSM Net Banking.
6.  Penyaluran zakat, infaq dan sedekah.

TabunganKu
a.    Kartu identitas (KTP/SIM/Paspor/NPWP) nasabah.
a.  Berdasarkan prinsip syariah dengan akad wadi’ah yad dhamanah.
b.  Bebas biaya administrasi rekening.
c.  Biaya pemeliharaan Kartu TabunganKu Rp 2.000,00 (bila ada).
d.  Setoran awal minimum Rp 20.000,00 dan setoran selanjutnya minimum Rp 10.000,00.
e.  Saldo minimum rekening (setelah penarikan) Rp 20.000,00.
f.    Biaya penutupan rekening atas permintaan nasabah Rp 20.000,00.
g.  Jumlah minimum penarikan counter Rp 100.000,00 kecuali saat tutup rekening.
h.  Rekening dorman (tidak ada transaksi selama 6 bulan berturut-turut):
· Biaya penallti Rp 2000,00 per bulan.
· Apabila saldo rekening mencapai < Rp 20.000,00, maka rekening akan ditutup oleh sistem dengan biaya penutupan rekening sebesar sisa saldo.
1.Aman dan terjamin dan online di seluruh outlet BSM.
2.Bonus wadi’ah diberikan sesuai kebijakan bank.
3.Fasilitas Kartu TabunganKu, berfungsi sebagai Kartu ATM & Debit.
4.Fasilitas e-banking, yaitu BSM Mobile Banking & BSM Net Banking.
5.Kemudahan dalam penyaluran zakat, infaq dan sedekah.
BSM Deposito
(BSM juga menyediakan produk BSM Deposito Dollar)
a.  Perorangan: KTP/SIM/Paspor nasabah.
b. Perusahaan: KTP Pengurus, Akta Pendirian, SIUP dan NPWP.
a.    Pengelolaan berdasarkan prinsip mudharabah muthlaqah.
b.    Jangka waktu yang fleksibel: 1, 3, 6 dan 12 bulan.
c.    Dicairkan pada saat jatuh tempo.
d.    Setoran awal minimum Rp 2.000.000,00.
e.    Biaya materai Rp 6.000,00.
1.    Dana aman dan terjamin.
2.    Pengelolaan dana secara syariah.
3.    Bagi hasil yang kompetitif.
4.    Dapat dijadikan jaminan pembiayaan.
5.    Fasilitas Automatic Roll Over (ARO).

BSM Giro
(BSM juga menyediakan produk BSM Giro US Dollar, Sin Dollar & Euro)
a.    Perorangan: KTP/SIM/Paspor nasabah.
b.    Perusahaan: KTP Pengurus, Akta Pendirian, SIUP dan NPWP.
a.    Berdasarkan prinsip syariah dengan akad wadiah yad dhamanah.
b.    Setoran awal minimum Rp. 500.000,00 (perorangan) dan Rp 1.000.000,00 (perusahaan).
c.    Saldo minimum Rp 500.000,00 (perorangan) dan Rp 1.000.000,00 (perusahaan)
d.    Biaya administrasi bulanan untuk perorangan Rp 10.000,00, sedangkan untung perusahaan Rp 15.000,00.
e.    Biaya tutup rekening Rp 30.000,00.
f.      Biaya administrasi buku cek/BG Rp 100.000,00
1.    Dana aman dan tersedia setiap saat.
2.    Kemudahan transaksi dengan menggunakan cek atau B/G.
3.    Fasilitas intercity clearing untuk kecepatan membayar inkaso (kliring antar wilayah).
4.    Fasilitas BSM Card, sebagai kartu ATM sekaligus debit (untuk perorangan).
5.    Fasilitas pengiriman account statement setiap awal bulan.
6.    Bonus bulanan yang diberikan sesuai kebijakan BSM.
BPR Hambangun Artha Selaras
Tabungan Patria
a.  Foto Copy KTP yang masih berlaku.
b. Mengisi formulir pembukaan rekening tabungan.
c.  Menyerahkan uang tabungan.
d. Bagi calon nasabah yang berusia di bawah 17 tahun/belum punya KTP harus disertai Foto Copy KTP orang tua.
a.       Mengisi formulir.
b.      Setoran awal minimal Rp 100.000,00.
c.       Bunga 4% per tahun.
d.      Biaya administrasi: Rp 500,00.
1.    Aman dan terjamin.
2.    Suku bunga yang kompetitif.
Tabungan Taharoh
a.  Foto Copy KTP yang masih berlaku.
b. Mengisi formulir pembukaan rekening tabungan.
c.  Menyerahkan uang tabungan.
d. Bagi calon nasabah yang berusia di bawah 17 tahun/belum punya KTP harus disertai Foto Copy KTP orang tua.
a.    Mengisi formulir.
b.    Setoran awal minimal Rp 20.000,00.
c.    Bunga 4% per tahun.
d.    Biaya administrasi : Rp 200,00 (apabila saldo minimal di bawah Rp 200.000,00).
1.    Aman dan terjamin.
2.    Suku bunga yang kompetitif.
3.    Setoran awal terjangkau.
TabunganKu
a.  Foto Copy KTP yang masih berlaku.
b. Mengisi formulir pembukaan rekening tabungan.
c.  Menyerahkan uang tabungan.
d. Bagi calon nasabah yang berusia di bawah 17 tahun/belum punya KTP harus disertai Foto Copy KTP orang tua.
a.       Mengisi formulir.
b.      Setoran awal minimal Rp 20.000,00.
c.       Bunga 4% per tahun.
d.    Biaya administrasi: tidak ada.
1.     Aman dan terjamin.
2.     Suku bunga yang kompetitif.
3.     Bebas biaya administrasi.
Deposito
a.  Foto Copy KTP.
b. Wajib membuka rekening tabungan dahulu.
c.  Mengisi formulir pembukaan deposito.
a. Jangka waktu deposito 1, 3, 6 dan 12 bulan.
b.Bunga 7% per tahun untuk deposito berjangka waktu 1, 3 & 6 bulan dan 7,5% per tahun untuk deposito berjangka waktu 12bulan.
c. Menyerahkan uang minimal Rp 1.000.000,00 sebagai pokok deposito.
d.Jika telah jatuh tempo deposito dapat diambil atau diperpanjang. Namun jika belum jatuh tempo dapat ditarik pokoknya saja ataupun beserta bunga dari deposito tiap bulan. Atau bisa juga ditarik secara tunai sesuai perjanjian.
1.  Aman dan terjamin.
2.  Suku bunga yang kompetitif.
3.  Deposito dapat diperpanjang secara otomatis.
BMT ISTIQOMAH
SIMASYA (Simpanan Masyarakat Syari’ah)
Diperuntukkan bagi perorangan atau kolektif (yayasan/lembaga)
Bagi perorangan:
a.  Foto Copy KTP/SIM nasabah
Bagi Kolektif (yayasan/lembaga):
a.  Foto Copy KTP pengurus
b. Foto Copy Akta Pendirian
c.  Foto Copy SIUP
d. Foto Copy NPWP

a.    SIMASYA diperuntukkan bagi perorangan atau kolektif (yayasan/lembaga).
b.    Penyetoran dapat dilakukan setiap saat (jam kerja) di BMT Istiqomah.
c.    Setoran pertama minimal Rp 5.000,00 dan setoran selanjutnya minimal Rp 5.000,00.
d.    Penarikan di teller harus menunjukkan buku SIMASYA dan identitas asli yang berlaku.
e.    Saldo yang tersisa minimal Rp 5.000,00.
f.      Penarikan dapat diwakilkan orang lain bila disertakan surat kuasa bermaterai cukup dan identitas asli penabung (KTP/SIM).
g.    Penarikan dapat dilakukan setiap saat (jam kerja) di BMT Istiqomah.
h.    Kepada penabung SIMASYA dikenakan biaya administrasi dengan ketentuan:
§  Biaya administrasi bulanan
§  Biaya penutupan rekening
§  Biaya penggantian buku tabungan
i.      Segala penyalahgunaan SIMASYA menjadi tanggung jawab penabung.
j.      Apabila terdapat perbedaan saldo tabungan dengan saldo yang terdapat pada pembukuan BMT Istiqomah maka yang dipergunakan adalah saldo yang tercatat pada pembukuan BMT Istiqomah.
k.    Jika penabung meninggal dunia maka saldo tabungan dan bagi hasilnya akan dibayarkan kepada ahli waris yang sah menurut hukum.
l.      BMT akan membagi keuntungan yang diperoleh dari pemanfaatan dana tabungan berdasarkan pada nisbah bagi hasil sebgaimana tercantum dalam permohonan pembukuan tabungan.
m.  Jika ada perubahan tanda tangan, alamat, dan lain-lain penabung diwajibkan memberitahukan secra tertulis kepada BMT Istiqomah.
1.    Semua penabung di BMT Istiqomah adalah anggota/calon anggota Komsyah Istiqomah.
2.    BMT Istiqomah akan menerbitkan buku atas nama penabung sebagai bukti tabungan.
3.    Nisbah bagi hasil yang kompetitif.
SIMPATI (Simpanan Pendidikan Istiqomah)
a.  Foto Copy Kartu Pelajar nasabah.
a. SIMPATI diperuntukan bagi pelajar atau mahasiswa.
b.Penabung SIMPATI usia 12 tahun ke atas bisa melakukan penarikan sendiri dan sebaliknya.
c. Penabung SIMPATI usia 12 tahun ke bawah penarikan oleh wali penabung dan sebaliknya.
d.Penyetoran dapat dilakukan setiap saat (jam kerja) di BMT Istiqomah.
e. Setoran pertama minimal Rp 5.000,00 dan setoran selanjutnya minimal Rp 5.000,00.
f.  Penarikan di teller harus menunjukkan buku SIMASYA dan identitas asli yang berlaku.
g. Saldo yang tersisa minimal Rp 5.000,00.
h. Penarikan dapat diwakilkan orang lain bila disertakan surat kuasa bermaterai cukup dan identitas asli penabung (KTP/SIM).
i.   Penarikan dapat dilakukan setiap saat (jam kerja) di BMT Istiqomah.
j.  Kepada penabung SIMPATI tidak dikenakan biaya administrasi bulanan.
k.Segala penyalahgunaan SIMPATI menjadi tanggung jawab penabung.
l.   Apabila terdapat perbedaan saldo tabungan dengan saldo yang terdapat pada pembukuan BMT Istiqomah maka yang dipergunakan adalah saldo yang tercatat pada pembukuan BMT Istiqomah.
m.                 Jika penabung meninggal dunia maka saldo tabungan dan bagi hasilnya akan dibayarkan kepada ahli waris yang sah menurut hukum.
n. BMT akan membagi keuntungan yang diperoleh dari pemanfaatan dana tabungan berdasarkan pada nisbah bagi hasil sebagaimana tercantum dalam permohonan pembukuan tabungan.
o.Jika ada perubahan tanda tangan, alamat, dan lain-lain penabung diwajibkan memberitahukan secara tertulis kepada BMT Istiqomah.
1.     Semua penabung di BMT Istiqomah adalah anggota/calon anggota Komsyah Istiqomah.
2.     BMT Istiqomah akan menerbitkan buku atas nama penabung sebagai bukti tabungan.
3.     Nisbah bagi hasil yang kompetitif.
Deposito
a.  Foto Copy KTP nasabah.
b. Wajib memiliki rekening tabungan terlebih dahulu.
a. Jangka waktu penyimpanan fleksibel: 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan dan seterusnya dengan diberikan hasil sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b.Bagi hasil simpanan Deposito BMT Istiqomah dibayarkan setiap bulan sesuai dengan penempatan.
c. Diposito BMT Istiqomah ini dijaminkan dengan seluruh harta dan kekayaan BMT Istiqomah.
d.Penarikan kembali simpanan Deposito BMT Istiqomah sebelum jatuh tempo harus diberitahukan sekurang-kurangnya 7 hari sebelum pengambilan dan dalamhal ini deposan akan dikenakan penalty bagi hasil yang besarnya sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh BMT Istiqomah.
e. Bila deposan meninggal dunia, uang simpanan dan bagi hasil akan dibayarkan pada ahli waris.
f.  Setiap perubahan nama, alamat dan tanda tangan deposan segera diberitahukan kepada BMT Istiqomah.
g. Dalam hal terjadi deposito BMT Istiqomah hilang,  harus dilaporkan kepada yang berwajib dan memberitahukan kepada BMT Istiqomah.
1.  Nisbah bagi hasil yang kmpetitif.
2.  Semakin lama jangka waktu deposito, nisbah bagi hasil semakin tinggi untuk mitra/nasabah.
3.  Deposito BMT Istiqomah dapat diperpanjang secara otomatis sesuai permintaan deposan pada saat penempatan atau saat jatuh tempo dengan hasil yang berlaku saat perpanjangan.
4.  Deposito BMT Istiqomah atas nama dapat dipindah-tangankan. Pemindahan tangan dapat dilakukan dengan cash yang harus disetujui oleh BMT Istiqomah dan deposan serta menyerahkan bilyet tersebut.

Nama Bank
Produk Pinjaman/Kredit
Syarat-syarat
Ketentuan
Fasilitas/Keuntungan
KCP BTPN Purna Bhakti
Kredit Pensiun Sejahtera
a.    Asli surat keputusan/SKEP Pensiun
b.    Foto Copy KTP yang masih berlaku
c.    Refensi manfaat Pensiun (CARIK/dokumen setara/ Foto Copy buku tabungan)
d.    Foto Copy NPWP untuk kredit > Rp 50 Juta
a.    Kredit hingga Rp 300 Juta
b.    Jangka waktu hingga 12 tahun
c.    Angsuran dipotong langsung dari manfaat pensiun bulanan
d.    Usia minimal 25 tahun
1.   Pemeriksaan kesehatan pada cabang yang memiliki layanan kesehatan
2.   Penyuluhan kesehatan
3.   Informasi kesehatan
4.   Pelatihan wirausaha
5.   Dana cair pada hari yang sama setelah dokumen dan persyaratan kredit dinyatakan lengkap
6.   Membantu menutup hutang di pihak lain
7.   Tersedia fasilitas tambahan kredit (top up)
8.   Dilindungi asuransi, sehingga sisa pinjaman lunas apabila nasabah meninggal
Mitra usaha rakyat (di tempat lain)



Bank Syariah Mandiri
BSM Griya
a. WNI cakap hukum.
b.Usia karyawan minimal 21 tahun dan pada saat jauh tempo pembiayaan usia maksimal 55 tahun atau belum pensiun, sedangkan untuk wiraswasta & profesional maksimal 60 tahun.
a. Dokumen yang diperlukan:
· Dokumen agunan: Foto Copy (FC) Sertifikat HGB/HM, FC IMB dan denah rumah & FC PBB (tahun terakhir).
· Dokumen nasabah: FC KTP Pemohon, FC KTP suami/istri, FC KK & Surat Nikah/Cerai, FC SIUP, TDP & Akta Pendirian Perusahaan, FC Laporan Keuangan, FC Izin Praktik, Asli Slip Gaji dan SK Pegawai Tetap, FC Rekening Koran/Tabungan 3 bulan terakhir, dan FC NPWP.
a.    Berdasarkan prinsip syariah dengan akad murabahah.
b.    Besar angsuran tidak melebihi 40% dari penghasilan bulanan bersih.
c.    Fasilitas pembiayaan untuk unit yang belum selesai dibangun/inden dapat diberikan untuk fasilitas yang pertama.
d.    Pencairan pembiayaan dapat diberikan apabila progress pembangunan telah mencapai 50%, dengan total pencairan maksimal sebesar 50%.
e.    Untuk pencairan unit yang belum selesai dibangun/inden, harus melalui perjanjian kerja sama antara developer dan BSM Kantor Pusat.
1.Angsuran ringan dan pasti.
2.Proses yang mudah dan cepat.
3.Fleksibel untuk rumah baru, rumah second, renovasi rumah, take over, apartemen dan kavling siap bangun.
4.Fasilitas autodebet dari Tabungan BSM.
5.Bebas biaya provisi, penalti, dan appraisal.
BSM Warung Mikro
a. Wiraswasta/Profesi
· Usaha telah berjalan minimal 2 tahun.
· Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah dan maksimal 55 tahun saat pembiayaan lunas.
· Surat keterangan/ijin usaha.
b.Perorangan Golbertap
·   Status pegawai tetap dengan masa dinas minimal 1 tahun.
·   Usia minimal 21 tahun pada saat pengajuan dan maksimal 55 tahun pada saat jatuh tempo fasilitas pembiayaan.
·   Surat keterangan/ijin usaha.
c. Badan Usaha
· Usaha telah berjalan minimal 2 tahun.
· Surat keterangan/ijin usaha.
· Akta pendirian/perubahan perusahaan.
d.Dokumen
§  Golongan Berpenghasilan Tidak Tetap (wiraswasta): Foto Copy KTP, Kartu Keluarga & Surat Nikah, NPWP (untuk pembiayaan di atas Rp 50.000.000,00), FC Agunan (SHM, SHGB, BPKB), PBB dan Bukti Lunas Pajak, SIUP untuk pembiayaan di atas Rp 50.000.000,00/Surat Keterangan Usaha dari RT/RW/Kelurahan, dan FC rekening tabungan selama 3 bulan terakhir (untuk limit di atas Rp 50.000.000,00).
§  Golongan Berpenghasilan tetap (PNS, Pegawai BUMN/BUMD, TNI/POLRI, Karyawan swasta): KTP, KK & Surat Nikah, FC/Asli slip gaji 3 bulan terakhir, FC SK (menurut aslinya) atau surat keterangan dari Manajer Personalia perusahaan tempat kerja anggota yang menyatakan bahwa anggota masih tercatat sebagai karyawan tetap dan masih aktif, FC Agunan (SHM, SHGB, BPKB), FC NPWP (pembiayaan di atas Rp 50.000.000,00), dan jaminan (SHM, SHGB, BPKB, dll.), PBB dan Bukti Lunas Pajak.
a.  Pembiayaan Usaha Mikro Tunas (PUM-Tunas)
· Limit pembiayaan minimal Rp 2.000.000,00 s.d. Rp 10.000.000,00.
· Jangka waktu maksimal 36 bulan.
· Biaya administrasi sesuai ketentuan BSM.
b. Pembiayaan Usaha Mikro Madya (PUM-Madya)
· Limit pembiayaan di atas Rp 10.000.000,00 s.d. Rp Rp 50.000.000,00.
· Jangka waktu maksimal 36 bulan.
· Biaya administrasi sesuai ketentuan BSM.
c.  Pembiayaan Usaha Mikro Utama (PUM-Utama)
· Limit pembiayaan di atas Rp 50.000.000,00 s.d. Rp Rp 100.000.000,00.
· Jangka waktu maksimal 48 bulan.
1.    Sesuai syariah.
2.    Persyaratan ringan.
3.    Proses pembiayaan cepat.
4.    Angsuran ringan dan tetap hingga jatuh tempo.
BSM Cicil Emas
a.   WNI cakap hukum.
b.   Pegawai tetap dengan usia minimal 21 tahun atau sudah menikah dan pada saat jatuh tempo pembiayaan usia maksimal 55 tahun atau belum pensiun.
c.   Profesional dan wiraswasta berusia maksimal 60 tahun pada saat pembiayaan jatuh tempo.
d.   Pensiunan berusia maksimal 70 tahun pada saat pembiayaan jatuh tempo.
a.    Jangka waktu pembiayaan 2 s.d. 5 tahun.
b.    Jaminan adalah barang yang menjadi objek pembiayaan (emas).
c.    Jaminan tidak dapat ditukar agunan lain.
d.    Pengikatan jaminan dilakukan selama masa pembiayaan.
e.    Fisik jaminan di simpan di Bank.
1.   Aman; emas Anda diasuransikan.
2.   Menguntungkan; tarif yang kompetitif.
3.   Layanan profesional; perusahaan terpercaya dengan kualitas layanan terbaik.
4.   Mudah; pembelian emas dengan cara cicilan atau angsuran.
5.   Likuid; dapat diuangkan dengan cara dijual atau digadaikan.
BPR Hambangun Artha Selaras
Kredit PNS
a.   Foto Copy KTP 3 Lembar
b.   Foto Copy Surat Nikah 3 Lembar
c.   Foto Copy KK 3 Lembar
d.   Pas Photo 4×6 terbaru 2 Lembar
e.   SK CPNS (Asli dan Foto Copy) 1 Lembar
f.     SK PNS (Asli dan Foto Copy) 1 Lembar
g.   SK Terakhir (Asli/Foto Copy) 1 Lembar
h.   TASPEN (Asli/Foto Copy) 1 Lembar
i.     KARPEG (Asli/Foto Copy) 1 Lembar
j.     Slip Gaji (Asli/Foto Copy) 1 Lembar
k.   NIP Baru (Asli/Foto Copy) 1 Lembar
a.    Menggunakan sistem angsuran Flat Anuitas, yakni nilai pokok yang diangsur setiap bulannya bertambah, sedangkan nilai bunga yang diangsur setiap bulannya berkurang. Namun jumlah pokok + bunga yang diangsur tiap bulan tidak berubah.
1.   Suku bunga yang kompetitif.
2.   Angsuran tetap hingga jatuh tempo.
Kredit Prima Usaha
Apabila agunannya BPKB:
a.    Foto Copy KTP
b.    Foto Copy Surat Nikah
c.    Foto Copy KK
d.    Foto Copy STNK
e.    Foto Copy BPKB
f.      Kuitansi Pembelian
g.    Cek Fisik dari Samsat
Apabila agunannya Sertifikat:
a.    Foto Copy KTP
b.    Foto Copy Surat Nikah
c.    Foto Copy KK
d.    Foto Copy Sertifikat
e.    NJOP
f.      Surat Ijin Usaha, bagi yang memiliki usaha
g.    Slip Gaji Karyawan, bagi karyawan
h.    Foto Copy Rekening Listrik
a.    Menggunakan sistem angsuran Flat Rata, yakni Pokok + Bunga, nilainya tidak berubah hingga angsuran selesai/lunas.
1.   Suku bunga yang kompetitif.
2.   Angsuran tetap hingga jatuh tempo.
Kredit Prima Usaha Plus
Apabila agunannya BPKB:
a.    Foto Copy KTP
b.    Foto Copy Surat Nikah
c.    Foto Copy KK
d.    Foto Copy STNK
e.    Foto Copy BPKB
f.      Kuitansi Pembelian
g.    Cek Fisik dari Samsat
Apabila agunannya Sertifikat:
a.    Foto Copy KTP
b.    Foto Copy Surat Nikah
c.    Foto Copy KK
d.    Foto Copy Sertifikat
e.    NJOP
f.      Surat Ijin Usaha, bagi yang memiliki usaha
g.    Slip Gaji Karyawan, bagi karyawan
h.    Foto Copy Rekening Listrik
a.    Menggunakan sistem angsuran Efektif, yakni mengangsur bunga terlebih dahulu, kemudian pada bulan terakhir langsung mengangsur kekurangan bunga beserta pokok flafond.
1.   Suku bunga yang kompetitif.
BMT Istiqomah
Pembiayaan Usaha
a.      Foto Copy KTP
b.     Foto Copy Surat Nikah
a.    Menggunakan akad jual beli.
b.    Jaminan berupa barang yang nilainya lebih tinggi daripada jumlah pinjaman.
a.    Keterlambatan pembayaran angsuran dalam 1 bulan akan dikenakan infaq (sesuai perhitungan).
b.    Apabila keterlambatan pembayaran lebih dari 4 bulan, maka akan di-blacklist dari BMT tersebut dan kemungkinan tidak diperbolehkan meminjam kembali.
c.    Hanya melayani peminjam dari wilayah sekitar BMT agar memudahkan survey usaha.
1.   Persyaratan mudah dan proses cepat.

Nb. Informasi dalam tabel produk simpanan dan pinjaman di atas kami peroleh langsung dari brosur dan keterangan dari customer service bank maupun BMT yang bersangkutan. Mohon maaf apabila terdapat perbedaan informasi dari tabel yang kami sajikan dengan website lembaga keuangan yang bersangkutan.

Di antara produk-produk simpanan dan pinjaman di atas terdapat persamaan maupun perbedaan terkait dengan syarat dan ketentuan. Adapun secara garis besarnya persamaan dari produk-produk simpanan di atas adalah:
a.    Pihak bank dan BMT selalu meminta keterangan identitas dari calon nasabah, baik itu berupa KTP, SIM, Paspor, NPWP, atau semacamnya, baik itu asli ataupun foto copy.
b.    Produk deposito mensyaratkan para nasabahnya untuk memiliki rekening tabungan terlebih dahulu.
c.    Bank maupun BMT yang menyediakan produk deposito rata-rata memiliki jangka waktu yang fleksibel, yakni 1, 3, 6 dan 12 bulan.
Sedangkan perbedaannya, antara lain:
a.    Masing-masing bank dan BMT memiliki ketentuan yang berbeda mengenai setoran awal untuk membuka rekening tabungan dan setoran selanjutnya.
b.    Saldo minimum tabungan sesuai dengan ketentuan bank dan BMT masing-masing.
c.    Besaran biaya administrasi bulanan masing-masing ditentukan oleh bank dan BMT yang bersangkutan.
d.    Prosentase/nisbah keuntungan (baik berupa bunga maupun bagi hasil) ditetapkan oleh bank dan BMT sesuai ketentuan yang berlaku.
e.    Batas usia calon nasabah ditentukan oleh ketentuan masing-masing bank dan BMT untuk tiap produk.
f.      Bank umum dan BPR menggunakan akad yang berdasarkan prinsip konvensional, sedangkan bank umum syariah dan BMT menggunakan akad yang berdasarkan prinsip syariah.
g.    Tiap bank dan BMT memiliki ketentuan yang berbeda mengenai batas maksimal pemberian pinjaman.

Sebagaimana uraian di atas, untuk membuka sebuah rekening giro, deposito dan tabungan, seorang calon nasabah harus memberikan data identitasnya yang sebenarnya. Selain itu, calon nasabah juga harus menyerahkan setoran awal minimum yang ditentukan oleh masing-masing bank atau BMT dan menaati segala persyaratan dan ketentuan, seperti setoran minimal selanjutnya (untuk tabungan), jangka waktu penarikan dana, jumlah penarikan, dan sebagainya. Sedangkan untuk masalah pinjaman, seorang calon nasabah yang ingin memperoleh pinjaman dari bank ataupun BMT harus menyerahkan foto copy KTP suami/istri, surat nikah/cerai, KK, dan lainnya beserta dokumen-dokumen agunan yang dipersyaratkan oleh bank maupun BMT, misalnya foto copy sertifikat HGB/HM/IMB/BPKB atau semacamnya.
Melalui segala persyaratan dan ketentuan yang diterapkan oleh bank maupun lembaga keuangan non-bank, seperti BMT di atas, maka dapat diketahui bahwa produk-produk simpanan dan pinjaman di atas telah memenuhi aspek ketentuan hukum yang berlaku.

Ø Pengalaman Observasi di Bank Mandiri Syariah Tulungagung
Ketika mendapat tugas ini, awalnya saya merasa tugas kali ini agak rumit karena harus survey langsung ke lapangan. Dan seperti yang disarankan oleh Dosen saya supaya tidak mengaku sebagai mahasiswa, katanya kalau mengaku mahasiswa pasti diminta surat pengantar dari dosen dan pasti prosesnya lebih rumit. Dengan kata lain saya harus berakting sebagai nasabah biasa. Kemudian kelompok saya memutuskan untuk observasi pada hari selasa tanggal 26, kita memutuskan untuk lebih awal observasi supaya tidak didahului oleh kelas lain, karena kebetulan tugas ini tidak hanya untuk kelas saya. Setiap kelompok ditugaskan untuk observasi di 4 Bank yang berbeda, dan saya mendapat tugas di Bank Mandiri Syariah Tulungagung.
Selasa pagi saya dengan teman saya berangkat menuju Bank Mandiri Syariah, sengaja berangkat pagi supaya tidak terjebak antrian panjang yang membosankan. Setibanya di lokasi, tidak terelakkan lagi rasa guguppun menyerang, takut kalau ketahuan lalu diusir. Dengan semangat kitapun masuk ke Bank dan sudah disambut oleh pak satpam yang mengucapkan salam “Asaalamualaikum… ada yang bisa saya bantu” pak satpam menyapa dengan ramah. Huh… rasa gugup mulai hilang untung tidak ditanya yang macam-macam. Pak satpam ramah itu mengambilkan satu nomor antrian untuk kami, setelah itu kami duduk di tempat antrian. Suasana sekitar masih terlihat tampak sepi, kami mendapat nomor antrian ketiga. Beberapa saat kemudian nomor antrian kami dipanggil oleh mbak customer service. Dengan langkah yang sedikit ragu kamipun menghapiri meja customer service, mbak customer servicepun menyambut dengan senyum dan salam yang ramah, mbak customer service itu berparas cantik. Dengan suara yang lembut mbak customer service memperkenalkan dirinya dan menanyakan maksud kedatangan kami, dan disitu kami mulai berakting sebagai nasabah. Diawal sebelum sampai di bank saya dan teman saya sudah berbagi tugas, teman saya bertugas menanyakan produk simpanan dan saya menanyakan produk kredit. Dialog diawali dengan teman saya yang ingin menabung tetapi masih bingung menggunakan produk simpanan seperti apa. Kemudian dengan lembut mbak customer service menjelaskan semua produk yang ada di Bank Mandiri Syariah dengan detail, tentang akad yang dipakai, syarat, ketentuan, keuntungan yang didapat dari produk-produk tersebut, hukum serta penghitungan bagi hasilnya.
Selesai menanyakan produk simpanan, kemudian tiba giliran saya untuk menanyakan tentang produk kredit. Dan disitu saya mengaku apabila disuruh ayah saya untuk menanyakan produk kredit yang cocok bagi pengusaha kecil. Mbak customer service kemudian menjelaskan tentang produk tersebut dan tidak disangka mbak customer service meminta nomor handphone ayah saya, padahal niatnya hanya berakting. Setelah dirasa cukup kami pun berpamitan untuk pulang.
Setibanya di kampus kamipun saling berbagi cerita dengan teman-teman satu kelas. Kebanyakan dari mereka mendapat pelayanan kurang baik karena mereka sudah dicurigai sebagai mahasiswa yang mendapat tugas kuliah, meskipun mereka sudah mengaku sebagai nasabah pada umumnya. Melihat cerita dari teman-teman, menurut saya pelayanan yang baik adalah dari Bank yang saya kunjungi yaitu Bank Mandiri Syariah Tulungagung. Karena pelayanannya sangat baik dan para pegawainya juga ramah, sopan dan sangat menghargai nasabah. Dan saya sangat senang mendapat kesempatan untuk observasi Bank Mandiri Syariah Tulungagung.



[1] Kasmir, Dasar-dasar Perbankan, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2007), hlm. 2.
[2] Muhamad Djumhana, Hukum Perbankan di Indonesia, (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2012), hlm. 169.
[3] Djoni S. Gazali dan Rachmadi Usman, Hukum Perbankan, (Jakarta: Sinar Grafika, 2012), hlm. 215.
[4] Ibid., hlm. 266.