Analisis
Perusahaan Beserta Produk
Terhadap
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merk
A.
Landasan Teori
Berdasarkan
UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merk, pengertian merk adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan
warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan
dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Namun tidak hanya sebagai identitas
semata, merk juga berperan penting mewakili reputasi tidak hanya produknya,
namun juga penghasil dari produk barang/jasa yang dimaksud. Tak heran jika menjadi
bagian yang sangat penting dalam pemasaran suatu produk/jasa. Merk di bagi menjadi dua yaitu;
·
Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada
barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara
bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis
lainnya.
·
Merek Jasa adalah Merek yang digunakan pada jasa
yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Hak
Merek adalah Hak atas
Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik Merek yang
terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan
menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain
untuk menggunakannya. Hak merk ini merupakan
bentuk perlindungan HKI yang memberikan hak eksklusif bagi pemilik merek
terdaftar untuk menggunakan merek tersebut dalam perdagangan barang dan/atau
jasa, sesuai dengan kelas dan jenis barang/jasa untuk mana merek tersebut
terdaftar. Satu hal yang perlu dipahami adalah, pendaftaran Merek untuk
memperoleh Hak Merek bukan berarti ijin untuk menggunakan merek itu sendiri.
Siapapun berhak memakai merek apapun didaftar ataupun tidak sepanjang tidak
sama dengan merek terdaftar milik orang lain di kelas dan jenis barang/jasa
yang sama. Hanya saja, dengan merek terdaftar, si pemilik merek punya hak
melarang siapapun untuk menggunakan merek yang sama dengan merek terdaftar
miliknya tadi, tentunya untuk kelas dan jenis barang/jasa yang sama.
Selain
itu suatu merk juga tidak dapat di daftar atau ditolak apabila:
a.
Merek tidak dapat didaftar atas dasar Permohonan
yang diajukan oleh Pemohon yang beriktikad tidak baik.
b.
Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.
c.
Tidak memiliki daya pembeda.
d.
Telah menjadi milik umum
e.
Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang
atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
f.
mempunyai persamaan pada pokoknya atau
keseluruhannya dengan Merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu
untuk barang dan/atau jasa yang sejenis
g.
Mempunyai persamaan pada pokoknya atau
keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang
dan/atau jasa sejenis
h.
Mempunyai persamaan pada pokoknya atau
keseluruhannya dengan indikasi geografis yang sudah dikenal.
i.
Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal,
foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan
tertulis dari yang berhak.
j.
Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau
singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga
nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak
yang berwenang.
k.
Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap
atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga Pemerintah,
kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
B. Contoh Merk yang Menggunakan
Huruf-huruf, Angka-angka, dan Kata
a)
Merk dengan
Huruf-huruf
·
A&W
merupakan produk minuman bersoda yang dimiliki oleh PT. Coca Cola Bottling
Indonesia. The Coca-Cola Company adalah perusahaan multinasional asal Amerika
Serikat dalam bidang minuman, termasuk pabrikan, pengecer dan pemasar
konsentrat minuman non alcohol dan sirup. Perusahaan ini menjalankan system
waralaba untuk distribusinya.
·
WRP adalah merk
dagang asli di Indonesia yang dimiki oleh perusahaan Nutrifood Indonesia
·
Minyak urut GPU
merupakan pilihan yang tepat gosok, pijat dan urut sekaligus untuk meredakan
masalah nyeri otot, pegal linu, nyeri sendi dan lain-lain. Minyak ini merupakan
salah satu produk dari PT. Eagle Indo Pharma yang merupakan salah satu
perusahaan nasional terkemuka di bidang farmasi.
Merk-merk
di atas merupakan merk yang menggunakan huruf dalam penggunaan merknya. Merk
tersebut sudah terdaftar di Dirjen HKI, dapat didaftarkan karena tidak
mengandung unsure-unsur yang dilarang dalam merk serta memilik daya pembeda
dengan produk lain. Merk tersebut tidak hanya sebagai identitas semata, merek
juga berperan penting mewakili reputasi tidak hanya produknya, namun juga
penghasil dari produk barang/jasa yang dimaksud. Tak heran jika menjadi bagian
yang sangat penting dalam pemasaran suatu produk/jasa.
b)
Merk dengan
Angka-angka
·
C-1000 merupakan
merk dari minuman yang mengandung vitamin c. perusahaan yang memproduksinya
adalah PT Djojonegoro.
·
3 adalah nama
merk yang digunakan untuk Sembilan jaringan telekomunikasi selular. Di
Indonesia jaringan 3 dioperasikan oleh PT Hutchison 3 Indonesi. Jaringan 3 ini
menyediakan teknologi 3G.
·
234 (Dji Sam
Soe) meruapakan salah satu dari merk rokok yang diproduksi oleh PT HM Sampoerna
Tbk.
Produk-produk
di atas merupakan contoh dari merk dagang yang menggunakan angka-angka, yang
mungkin memeliki arti tertentu bagi perusahaan yang memproduksinya. Merk-merk
tersebut memiliki daya pembeda antar satu produk dengan produk lain, yaitu
memiliki nama, lambang, warna yang
berbeda dalam kemasannya. Juga mempunyai nama sendiri yang tidak menyerupai
atau menggunakan nama orang terkenal serta tidak menggunakan nama atau singkatan nama,
bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun
internasional yang semuanya itu merupakan unsure merk yang dilarang dalam UU
No. 15 Tahun 2001 tentang Merk.
c)
Merk dengan Kata
·
Lux merupakan
salah satu dari merk sabun mandi yang diproduksi oleh Unilever. Selain Lux
masih banyak lagi produk yang diproduksi oleh Unilever yang terbagi menjadi
empat divisi utama yakni, makanan & minuman, es krim, perawatan rumah
tangga, dan perawatan tubuh.
·
Pilus Garuda
adalah snack cracker berbentuk ball, yang mempunyai 4 varian rasa. Merupakan
produksi dari GarudaFood.
·
Sehat merupakan
salah satu merk dari sabun mandi yang cukup legendaries. Sabun sehat di
produksi oleh PT. Sinar Antjol Jakarta.
Merk-merk
di atas merupakan merk dagang yang menggunakan kata, yang dimaksud dengan kata
yaitu mempunyai arti dalam kamus. Merk-merk ini dapat didaftar karena tidak
bertentangan dengan perundang-undangan, moralitas agama, kesusilaan atau
ketertiban umum serta memiliki daya pembeda. Karena sudah terdaftar maka, produk
di atas mempunya hak merk yakni hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik Merek yang
terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek
tersebut atau memberikan izin kepada
pihak lain untuk menggunakannya ( pasal 3 UU No. 15 Tahun 2001 tentang merk). Sejatinya
istilah yang tepat bukanlah "pemilik merek", melainkan
"pemilik/pemegang hak atas merek terdaftar", karena sang pemilik hak
tersebut memperoleh haknya melalui klaimnya dalam bentuk pendaftaran ke DJHKI.
Suatu merek bebas dipergunakan, bukan dimiliki oleh siapa saja, sampai ada
orang yang mengklaim hak eksklusif atas merek tersebut melalui pendaftaran. Prinsip
yang dianut dalam sistem perlindungan Merek di Indonesia membuat siapapun baik perorangan
maupun badan hokum yang pertama kali mendaftarkan suatu merek untuk kelas dan
jenis barang/jasa tertentu, dianggap sebagai pemilik hak atas merek yang
bersangkutan untuk kelas dan jenis barang/jasa tersebut.
C.
Contoh Produk
yang Belum Terdaftar dalam Daftar Merk
Desa
saya merupakan pemasok telur terbesar di Blitar, karena sebagian besar penduduk
di desa saya beprofesi sebagai peternak. Banyak dari mereka yang menjadi sukses
karena menekuni bisnis tersebut, tapi juga tak jarang yang bangkrut karena berbagai
kendala yang muncul. Ayah sayapun juga merupakan peternak. Menurut beliau
menjadi peternak di zaman dulu dengan sekarang, lebih mudah di zaman dulu
karena pada saat ini banyak problem baru yang muncul. Salah satunya yaitu
mahalnya harga pakan ternak yang tidak berimbang dengan harga telur. Dari
situlah ayah saya mulai memutar otak untuk mencari solusinya.
Beberapa
tahun akhir ayah saya mulai berbisnis memproduksi pakan ternak (konsentrat
layer) secara sederhana. Pakan ternak (konsentrat layer) ini merupakan produk
yang belum terdaftar di Direktorat Jenderal HKI, karena terbatasnya permodalan.
Menurut saya produk pakan ternak ini sangat layak untuk didaftarkan, karena
sudah memenuhi kriteria. Dan bahan-bahannya pun sudah disesuaikan dengan
kebutuhan ternak. Selain itu juga sudah berkali-kali diujikan di laboraturium
dinas peternakan kota Blitar dan juga diujikan di laboraturium fakultas
peternakan Universitas Brawijaya Malang dan telah dinyatakan sebagai pakan
ternak yang sudah berstandart SNI. Dalam kurun waktu yang masih tergolong baru,
produk pakan ternak ini sudah mempunyai kurang lebih 6 pelanggan. Dalam hal
kualitasnya juga telah mencapai praktek uji yang maksimal karena dapat
meningkatkan penghasilan hingga 6 %. Dari pengakuan para pelanggan menerangkan
bahwa produk pakan ternak ini merupakan produk yang bagus serta dapat
meningkatkan produksi terlur bagi ternak. Selain itu mengenai harga dari produk pakan ternak (konsentrat
layer) juga lebih terjangkau dari pakan pakan ternak produksi pabrik. Hanya
saja jika dibandingkan dengan pakan pabrikan dalam hal tampilannya belum
memenuhi standart karena kurangnya sentuhan teknologi serta terbatasnya modal.
Produk
pakan ternak ini jelas belum terdaftar, oleh karena itu produk ini belum
mendapatkan hak eksklusif dari Negara. Para pelanggan menyebut pakan ternak
(konsentrat layer) dengan konsentrat polos “Pak Kaji”. Karena belum terdaftar
ayah saya belum mempunyai merk atau logo khusus untuk menandai produksinya.
Apabila didaftarkan di Direktorat
Jenderal HKI dengan merk “Pak Kaji” dan dengan bahan-bahan pembuat pakan yang
sudah terjamin, maka produk ini layak di daftarkan. Selain itu produk ini juga
tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau
ketertiban umum; bukan merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto,
atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain,
kecuali atas persetujuan tertulis dari
yang berhak; bukan merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama,
bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas
persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang; bukan merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau
stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang
berwenang.
Dalam hal pendaftarannya di Dirjen HKI
seperti yang telah dijelaskan dalam UU
No. 15 Tahun 2001 tentang Merk yaitu dapat dengn cara:
Pasal 7
1)
Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa
Indonesia kepada Direktorat Jenderal dengan mencantumkan:
a.
tanggal, bulan, dan tahun;
b.
nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat Pemohon;
c.
nama lengkap dan alamat Kuasa apabila Permohonan
diajukan melalui Kuasa
d.
warna-warna apabila merek yang dimohonkan
pendaftarannya menggunakan unsur-unsur warna;
e.
nama negara dan tanggal permintaan Merek yang
pertama kali dalam hal Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas.
2)
Permohonan ditandatangani Pemohon atau Kuasanya.
3)
Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
terdiri dari satu orang atau beberapa orang secara bersama, atau badan hukum.
4)
Permohonan
dilampiri dengan bukti pembayaran biaya.
5)
Dalam hal Permohonan diajukan oleh lebih dari satu
Pemohon yang secara bersama-sama berhak atas Merek tersebut, semua nama
Pemohon dicantumkan dengan memilih salah satu alamat sebagai alamat mereka.
6)
Dalam hal
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Permohonan tersebut
ditandatangani oleh salah satu dari Pemohon yang berhak atas Merek tersebut dengan melampirkan
persetujuan tertulis dari para Pemohon
yang mewakilkan.
7)
Dalam hal
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diajukan melalui Kuasanya, surat
kuasa untuk itu ditandatangani oleh semua pihak yang berhak atas Merek tersebut.
8)
Kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (7) adalah
Konsultan Hak Kekayaan Intelektual. Ketentuan mengenai syarat-syarat untuk
dapat diangkat sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual diatur dengan Peraturan
Pemerintah, sedangkan tata cara pengangkatannya diatur dengan Keputusan
Presiden.
Pasal 8
1)
Permohonan untuk 2 (dua) kelas barang atau lebih
dan/atau jasa dapat diajukan dalam satu Permohonan.
2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
menyebutkan jenis barang dan/atau jasa yang termasuk dalam kelas yang
dimohonkan pendaftarannya.
3)
Kelas barang atau jasa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 9
1)
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara Permohonan
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 10
1)
Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang
bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di luar wilayah Negara Republik
Indonesia wajib diajukan melalui Kuasanya di Indonesia.
2)
Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
menyatakan dan memilih tempat tinggal Kuasa sebagaidomisili hukumnya di
Indonesia.