Pada penghujung tahun 2003 sampai
sekitar pertengahan tahun 2004 marak terjadi kasus tawuran antar pemuda desa,
sebagai contoh kasus pada artikel ini akan kami sampaikan satu contoh kasus
tawuran antar pemuda desa yang kemudian akan kita kaji kasus tersebut dari
perspektif Sosiologi hukum masyarakat.
Pada
salah satu desa diwilayah kecamatan Ponggok, kabupaten Blitar, tepatnya desa
Kebonduren, pada tahun tersebut pernah terjadi kasus tawuran antar pemuda dusun
di lingkup desa tersebut yang cukup besar karena masing-masing kelompok yang
bertikai mempunyai jumlah anggota yang cukup besar. Tawuran antar pemuda dusun
tersebut memang berlangsung antar generasi, maksudnya pertikaian tersebut sudah
lama terjadi, menurut beberapa warga setempat, tawuran tersebut diawali dengan
kasus berebut lapangan desa, yang mana
antar pemuda dusun dilingkup desa tersebut sama-sama merasa mempunyai hak
terhadap lapangan tersebut. Adapun faktor lain yang juga memicu terjadinya
tawuran tersebut adalah adanya dukungan dari golongan tua yang juga ikut
menjadi provokator serta pelaku tawuran. berdasarkan ego tersebut, pada awalnya sering
terjadi cek-cok antar pemuda dusun dilapangan, sampai pada klimaksnya, terjadi
tawuran yang cukup besar. Dan dari kasus tersebut juga tidak sedikit yang
menjadi korban dan harus dirawat dirumah sakit dan juga ada satu korban tewas.
Dari
uraian kasus di atas apabila kita analisis menggunakan teori Emile Durkheim
yang berpendapat bahwa hukum adalah cerminan solidaritas masyarakat, perasaan
solidaritas inilah yang menyebabkan timbulnya hukum. Bentuk solidaritas yang
tercermin dalam kasus di atas adalah solidaritas mekanisme, yang mana
masyarakatnya saling mengenal antara satu sama lain (paguyuban). Keadaan inilah yang
juga menyebabkan antar kelompok warga sangat mudah untuk diprovokatori,
sehingga terjadilah tawuran itu. Dalam perwujudan hukumnya masyarakat desa di
atas tergolong dalam hukum Represif, yang jika terjadi suatu kasus mereka,
cenderung memaksakan haknya.
(Atikel ini dibuat
untuk memenuhi tugas mata kuliah Sosiologi Hukum)
Nilai 65
BalasHapus