Kamis, 17 September 2015

KAJIAN SOSIOLOGI HUKUM MASYARAKAT

            Pada penghujung tahun 2003 sampai sekitar pertengahan tahun 2004 marak terjadi kasus tawuran antar pemuda desa, sebagai contoh kasus pada artikel ini akan kami sampaikan satu contoh kasus tawuran antar pemuda desa yang kemudian akan kita kaji kasus tersebut dari perspektif Sosiologi hukum masyarakat.
Pada salah satu desa diwilayah kecamatan Ponggok, kabupaten Blitar, tepatnya desa Kebonduren, pada tahun tersebut pernah terjadi kasus tawuran antar pemuda dusun di lingkup desa tersebut yang cukup besar karena masing-masing kelompok yang bertikai mempunyai jumlah anggota yang cukup besar. Tawuran antar pemuda dusun tersebut memang berlangsung antar generasi, maksudnya pertikaian tersebut sudah lama terjadi, menurut beberapa warga setempat, tawuran tersebut diawali dengan kasus berebut lapangan desa,  yang mana antar pemuda dusun dilingkup desa tersebut sama-sama merasa mempunyai hak terhadap lapangan tersebut. Adapun faktor lain yang juga memicu terjadinya tawuran tersebut adalah adanya dukungan dari golongan tua yang juga ikut menjadi provokator serta pelaku tawuran.  berdasarkan ego tersebut, pada awalnya sering terjadi cek-cok antar pemuda dusun dilapangan, sampai pada klimaksnya, terjadi tawuran yang cukup besar. Dan dari kasus tersebut juga tidak sedikit yang menjadi korban dan harus dirawat dirumah sakit dan juga ada satu korban tewas.
Dari uraian kasus di atas apabila kita analisis menggunakan teori Emile Durkheim yang berpendapat bahwa hukum adalah cerminan solidaritas masyarakat, perasaan solidaritas inilah yang menyebabkan timbulnya hukum. Bentuk solidaritas yang tercermin dalam kasus di atas adalah solidaritas mekanisme, yang mana masyarakatnya saling mengenal antara satu sama lain (paguyuban). Keadaan inilah yang juga menyebabkan antar kelompok warga sangat mudah untuk diprovokatori, sehingga terjadilah tawuran itu. Dalam perwujudan hukumnya masyarakat desa di atas tergolong dalam hukum Represif, yang jika terjadi suatu kasus mereka, cenderung  memaksakan haknya.
(Atikel ini dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah Sosiologi Hukum)