Selasa, 06 Oktober 2015

Analisis Sosiologis tentang Pelapisan Sosial dalam Kasus Hukum


Oleh: Zaini Rohmah (1711143090)
Disusun untuk memenuhi tugas kedua mata kuliah “Sosiologi Hukum” tanggal 06 Oktober 2015

A.    Table Contoh-contoh Kasus dari Pelapisan Atas dan Bawah

Jenis Pidana
Nama Korban
Jumlah Korban
Jumlah
Kerugian Secara materiil
Jumlah Kerugian secara immaterial

Perlakuan Aparat Hukum
Fasilitas yang Diperoleh
Lapisan Sosial Atas










Angelina Sondakh tersangka kasus korupsi dan suap anggaran proyek wisma atlet SEA Games di Palembang.
Masyarakat dan pemerintah
Tak Terhingga
Rp 2 miliyar
kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap DPR
 Angie divonis 12 tahun penjara dan hukuman denda Rp500 juta dan keputusan aparat hukum yang longgar
Layanan kecantikan dan berobat gratis
Kasus suap Kepala Bagian Tata Usaha Distrik Navigasi Tanjung Priok Departemen Perhubungan, Darmawati Dareho terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Abdul Hadi Djamal
Masyarakat dan Pemerintah
Tak Terhingga
Rp 3 Miliyar
Kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap dinas perhubungan tersebut
Darmawati Dareho di vonis 3 tahun Penjara dan keputusan aparat yang longgar dan ringan
mendapat fasilitas lebih banyak dibanding tahanan lainnya dan bisa membawa telepon seluler dalam sel
Kasus korupsi Direktur PT Gita Vidya Hutama, Ines Wulandari
Negara
Tak terhingga
Rp 2,603 miliyar
Menurunnya kepercayaan rakyat terhadap PT Gita Vidya Hutama dan tercorengnya nama baik PT Gita Vidya Hutama
Ines Wulandari di vonis 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti Rp688 juta.
mendapat fasilitas lebih banyak dibanding tahanan lainnya dan bisa membawa telepon seluler dalam sel
Lapisan Sosial Bawah
Kasus pencurian ibu Lestari di Supermarket Mahkota Parakan, di kabupaten Temanggung
Umi
1 orang
± 2 juta
Dirugikannya pihak yang tercuri
Ancaman hukuman lima tahun penjara dan keputusan aparat yang memberatkan
-
Warga Dusun Kedungjati, Selopamioro, Imogiri Yoki Nugroho, 17, babak belur dihajar warga, setelah mencuri ayam
Padmo Sentono
1 orang
-
Dirugikannya pihak yang tercuri
Penangguhan penahanan terhadap tersangka
-

B.     Table Perbandingan


Lapisan Sosial Atas
Lapisan Sosial Bawah
Jenis Pidana
Kasus tindak pidana berat yang berkaitan dengan memperkaya diri sendiri
Kasus tindak pidana ringan yang berkaitan dengan kebutuhan sehari-hari
Korban
Merugikan Negara dan Masyarakat
Hanya beberapa orang warga
Jumlah Kerugian Secara materiil
Kerugian yang sangat besar hingga mencapai triliunan juta
Kerugian hanya mencapai Rp. 2.000.000
Jumlah Kerugian secara immaterial

Hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga atau institusi yang melibatkan tersangka
Adanya rasa dirugikan
Perlakuan Aparat Hukum
Perlakuan aparat yang terkesan lambat, adanya keringanan hukum sedangkan kasusnya tergolong kasus berat, serta adanya fasilitas penjara yang lebih.
Kasus ringan yang dibuat berbelit-belit, adanya perlakuan kasar saat pemeriksaan dari aparat, dan tidak ada fasilitas lebih saat dipenjara
Fasilitas yang diperoleh saat proses hukum
Didampingi oleh penasehat hukum yang tersohor
Didampingi oleh penasehat hukum

C.    Analisis Kasus
Dari perbandingan kasus diatas dapat kita analisis, bahwa penanganan kasus pidana dari pelapisan sosial atas dan pelapisan sosial bawah sangat berbeda dan berbanding terbalik. Pelapisan sosial ini didasari oleh kekayaan, kehormatan, kekuasaan, serta ilmu pengetahuan. Seperti kasus tindak pidana korupsi para pejabat yang sangat merugikan Negara. Pada saat menjalani proses hukumnya saja mereka sudah mendapatkan fasilitas yang lebih, mereka dapat menyewa penasehat hukum yang tersohor karena mereka memilik kekayaan dan jabatan atau kekuasaan.  Serta dalam penyelesaian kasus sosial atas aparat terkesan lentur dan longgar. Sedangkan pada kalangan sosial bawah, dalam penyelesaian kasus mereka terkesan berbelit-belit padahal kasus yang mereka hadapi tidak seberat kasus lapisan sosial atas. Selain itu, saat menjalani proses hukum mereka sering mendapat perlakuan kasar dari aparat. Disisilain pada kasus yang melibatkan lapisan sosial atas juga mendapatkan fasilitas tahanan yang lebih dari fasilitas tahanan pada umumnya.

Kamis, 17 September 2015

KAJIAN SOSIOLOGI HUKUM MASYARAKAT

            Pada penghujung tahun 2003 sampai sekitar pertengahan tahun 2004 marak terjadi kasus tawuran antar pemuda desa, sebagai contoh kasus pada artikel ini akan kami sampaikan satu contoh kasus tawuran antar pemuda desa yang kemudian akan kita kaji kasus tersebut dari perspektif Sosiologi hukum masyarakat.
Pada salah satu desa diwilayah kecamatan Ponggok, kabupaten Blitar, tepatnya desa Kebonduren, pada tahun tersebut pernah terjadi kasus tawuran antar pemuda dusun di lingkup desa tersebut yang cukup besar karena masing-masing kelompok yang bertikai mempunyai jumlah anggota yang cukup besar. Tawuran antar pemuda dusun tersebut memang berlangsung antar generasi, maksudnya pertikaian tersebut sudah lama terjadi, menurut beberapa warga setempat, tawuran tersebut diawali dengan kasus berebut lapangan desa,  yang mana antar pemuda dusun dilingkup desa tersebut sama-sama merasa mempunyai hak terhadap lapangan tersebut. Adapun faktor lain yang juga memicu terjadinya tawuran tersebut adalah adanya dukungan dari golongan tua yang juga ikut menjadi provokator serta pelaku tawuran.  berdasarkan ego tersebut, pada awalnya sering terjadi cek-cok antar pemuda dusun dilapangan, sampai pada klimaksnya, terjadi tawuran yang cukup besar. Dan dari kasus tersebut juga tidak sedikit yang menjadi korban dan harus dirawat dirumah sakit dan juga ada satu korban tewas.
Dari uraian kasus di atas apabila kita analisis menggunakan teori Emile Durkheim yang berpendapat bahwa hukum adalah cerminan solidaritas masyarakat, perasaan solidaritas inilah yang menyebabkan timbulnya hukum. Bentuk solidaritas yang tercermin dalam kasus di atas adalah solidaritas mekanisme, yang mana masyarakatnya saling mengenal antara satu sama lain (paguyuban). Keadaan inilah yang juga menyebabkan antar kelompok warga sangat mudah untuk diprovokatori, sehingga terjadilah tawuran itu. Dalam perwujudan hukumnya masyarakat desa di atas tergolong dalam hukum Represif, yang jika terjadi suatu kasus mereka, cenderung  memaksakan haknya.
(Atikel ini dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah Sosiologi Hukum)