Minggu, 28 Februari 2016

Hukum Dagang dan Bisnis



Identifikasi Perusahaan
Oleh: Zaini Rohmah (171143090)
HukumEkonomi Syariah – IV B
A. Hukum Dagang dan Bisnis
1.      Pengertian Menurut Para Ahli
·      Subekti
Hukum dagang adalah hukum yang mengatur hubungan khusus (privat) antar sebagian orang dari suatu badan hukum dengan anggota masyarakat.
·      Fockema Andreae
Ia mengatakan bahwa hukum dagang merupakan seluruh aturan hukum terkait perusahaan dalam praktik perdagangan, dimana telah diatur oleh KUHD serta undang-undang lain.
·      Munir Fuady
Hukum bisnis adalah suatu kaidah hukum yang mengatur tata cara dalam pelaksanaan kegiatan dagang, industri, serta keuangan, dihubungkan dengan produksi juga pertukaran barang dan jasa dalam resiko serta usaha tertentu guna mendapat keuntungan.
·      Pengertian secara umum
Hukum bisnis yaitu suatu kaidah hukum atau aturan yang dijadikan pedoman dalam melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan bisnis.
2.      Unsur-unsur Perusahaan
a.      Terus-menerus.
b.      Terang-terangan (mempunyai izin/terdaftar).
c.       Dalam kualitas tertentu mengadakan perniagaan.
d.      Mengadakan perjanjian perdagangan
e.        Brtujuan memperoleh laba.
f.       Mengadakan pembukuan.
B.     Tabel Identifikasi
Nama Perusahaan atau Pabrik
KRITERIA



Terus-menerus
Terang-terangan
Dalam kualitas tertentu mengadakan perniagaan
Mengadakan Perjanjian perdagangan
Bertujuan memperoleh laba
Mengadakan pembukuan
PT DUTA NETWORK INDONESIA
Iya
Didirikan sejak tahun 2006 hingga sekarang

Iya
SIUP: 503/11/11.34/SIUP-PB/V/2010
TDP: 113417200473
NPWP:
02. 767. 320. 1-528. 00
SK. Menteri Hukum & HAM: AHU-14011.AHA.01.01.Tahun 2010 Rek. PT. DUTA NETWORK INDONESIA
Iya
Menjual Cip penghemat pulsa
Iya
DNI bekerjasama dengan Bank Syariah Mandiri
Iya
Mendapat komisi dari marketing plan binary sistem
Iya
Semua transaksi dapat dilihat di handphone/internet & dapat diprint out

PT Ulul Makmur Abadi
Iya
Didirikan tahun 2015 dan beroperasi setiap hari
Iya
Membayar pajak setiap bulannya
Iya
Jual beli ayam Horn &
Mendistribusikan barang dagangannya ke Klaten, Yogyakarta, Semarang, Pekalongan, Jakarta, dan Sumatra
Iya
Bekerja sama dengan para peternak & para pengepul ayam
Iya
Mengambil
Keuntungan kurang lebih 9,2 %/Kg
Iya
memberikan nota dalam setiap transaksinya
PT Komo Joyo

Iya
Memproduksi dan mendistribusikan konsentrat layer setiap hari
Iya
Membayar pajak setiap bulannya
Iya
Menjual pakan ternak (konsentrat layer) yang sudah didistribusikan keberbagai daerah di Jawa Timur
Iya
Untuk memasok kebutuhan produksinya PT Komo Joyo bekerjasama dengan pabrik  bahan pakan ternak
Iya
Mengambil laba kurang lebih 18,5% dalam setiap kemasanya (50 Kg)
Iya
memberikan nota dalam setiap transaksinya


 
a.      PT. DUTA NETWORK INDONESIA
PT. DUTA NETWORK INDONESIA atau yang lebih dikenal dengan nama DNI adalah perusahaan E-Commerce yang bergerak dalam bidang jasa dan telekomunikasi. PT yang terletak di Solo Paragon ini bukanlah suatu bisnis money game, investasi, arisan berantai atau yang sejenisnya. DNI tidak pernah menjanjikan keuntungan tanpa adanya usaha. Dengan menggunakan sIstem progesif index atau bagi hasil maka menjadikan sIstem marketing plan yang kuat, kokoh, tangguh dan teruji. Di samping itu didukung dengan produk yang sekarang ini banyak sekali dibutuhkan oleh masyarakat yaitu pulsa, maka menjadikan bisnis DNI adalah bisnis yang sangat mudah dijalankan.
DNI menawarkan chip penghemat pulsa dimana harga satu chipnya 185rb. Yang kita butuhkan adalah seri dan pin yang tertera di belakang chip sehingga ketika seri dan pin di aktifkan di kartu hp, maka akan mendapat berbagai manfaat yang akan kita dapat diantaranya, bisa isi pulsa melalui hp sendiri, bisa membayar listrik pra atau pasca bayar, bisa isi pulsa orang lain, dan sebagainya. Selain itu chip dari DNI bisa digunakan untuk kartu diskon di tempat-tempat tertentu yang bekerjasama dengan PT DNI. Dan yang perlu kita tahu bahwa DNI bekerjasama dengan Bank Syariah Mandiri dimana atm Bank Syariah Mandiri berani mencantumkan logo DNI. Dalam bidang jasa, ada peluang usaha ketika kita mendaftar atau membeli chip DNI yaitu ketika kita daftar dan bisa mengajak 1 teman kita juga daftar atau beli chip maka kita mendapat keuntungan 20rb. 

b.      PT Ulul Makmur Abadi
PT Ulul Makmur Abadi, terletak di desa Ponggok kecamatan Ponggok kabupaten Blitar didirikan pada tahun 2015. Perusahaan ini bergerak pada bidang perdagangan dan transportasi tujuan pendiriannya yaitu untuk adanya jual beli ayam horn , perusahaan ini telah memiliki banyak pelanggan di wilayah Ponggok dan sekitarnya sehingga laba yang didapatkan cukup besar. Dengan didukung oleh lebih dari 20 karyawan yang memiliki tugasnya masing-masing diantaranya pengambilan ayam dari peternak serta pengiriman. perusahaan ini langsung mendistribusikan barangnya ke berbagai daerah, yaitu Klaten, Yogyakarta, Semarang, Pekalongan, Jakarta, dan Sumatra. PT ini mengadakan pembukuan setiap harinya juga pembukuan tiap tahunnya.
c.    PT Komo Joyo
PT Komo Joyo, terletak di desa Kebonduren kecamatan Ponggok kabupaten Blitar. Perusahaan ini bergerak pada bidang produksi pakan ternak (konsentrat Layer) dengan tujuan pendirian untuk menjawab kegelisahan masyarakat peternak yang sejauh ini dihadapkan pada persoalan mahalnya harga pakan pabrik, khususnya konsentrat layer, sehingga dalam kurun waktu yang singkat perusahaan ini langsung booming dan bisa meraup omset penjualan yang fantastis. Dengan didukung oleh sekitar 35 karyawan perusahaan ini harus memproduksi 1000 kemas konsentrat yang kemudian langsung didistribusikan ke berbagai daerah, yaitu kabupaten blitar, kabupaten tulungagung dan malang.
Selain memiliki tenaga produksi dalam hal pemasaran juga didukung dengan beberapa tenaga sales yang khusus bertugas memperkenalkan serta memasarkan produknya, harga dalam setiap kemasan (50 Kg) adalah 270.000. Seperti halnya perusahaan lain pada umumnya, Komo Joyo juga membukukan segala bentuk aktivitas produksi dan distribusinya. Pada wilayah produksi meliputi supplay dan ketersediaan bahan baku, sedangkan pada sisi distribusi meliputi jumlah serta sebaran titik distribusinya dan secara umum alur kas keuangan perusahaan juga ditulis dengan teliti cermat dan akuntabel.

C.    Kesipulan
Dari uraian di atas apabila dikaitkan dengan berbagai unsur di atas ketiga perusahaan ini sudah memenuhi unsur perusahaan.

NB: semua keterangan terkait dengan perusahaan di peroleh dari pemilik, karyawan, dan warga sekitar.

Minggu, 08 November 2015

Analisis Mengenai Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang Diikaitkan dengan Paradigma Perubahan Sosial dan perubahan Hukum


“Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Sosiologi Hukum tanggal 8 November 2015”
Oleh: Zaini Rohmah (1711143090)
HES III-B

Pemilihan kepala daerah atau yang sering kita sebut dengan pilkada, merupakan suatu bentuk kepedulian pemerintah terhadap rakyat. Dimana seperti yang kita ketahui bahwa Indonesia merupakan Negara yang bentuk pemerintahannya adalah demokrasi. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi baik secara langsung atau melalui perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Undang-Undang yang secara khusu mengatur pemilihan kepala daerah adalah Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang (UU Pilkada). Sebelum lebih jauh membahas tentang topik utama, kita akan membahas tentang paradigma perubahan sosial dan perubahan hukum. Hubungan perubahan perubahan sosial dan sektok hukum merupakan salah satu kajian penting dari disiplin sosiologi hukum. Hubungan tersebut merupakan hubungan interaksi atau timbal balik, dalam arti terdapat pengaruh perubahan sosial terhadap perubahan sektor hukum sementara dipihak lain perubahan hukum juga berpengaruh terhadap perubahan sosial. Untuk menganalisa dampak yang ditimbulkannya sekurang-kurangnya terdapat dua paradigma, yaitu: Hukum sebagai pelayan kebutuhan masyarakat, agar hukum tidak tertinggal oleh laju perubahan masyarakat. Ciri-ciri paradigma ini adalah:
  • Perubahan hukum atau perubahan social cenderung diikuti oleh system lain karena dalam kondisi ketergantungan
  • Hukum selalu menyesuaikan diri pada perubahan social
  • Hukum sebagai alat untuk mengabdi pada perubahan social
  • Hukum dapat menciptakan perubahan dalam masyarakat atau setidak-tidaknya dapat memacu perubahan-perubahan. Cirri-ciri paradigm ini adalah:
  • Hukum merupakan alat untuk merekayasa masyarakat
  • Hukum merupakan alat merubah masyarakat secara langsung
  • Hukum berorientasi masa depan
Inti dari paradigma ini adalah hukum diciptakan untuk mengantisipasi persoalan hukum yang akan timbul.
Kontestasi Demokrasi di Indonesia, dengan segala ragam budaya, dan corak pemikiran masyarakat, akhirnya mengharuskan pemerintah selaku pembuat kebijakan untuk lebih teliti dan detail dalam setiap perancangan produk hukum. Agenda pemerintah untuk menyelenggarakan pilkada serentak merupakan gambaran riil dan juga fakta bahwa UU dan juga produk hukum lainnya dalam hal pelaksanaan pilkada serentak ini belum cukup mampu mengcover dan menyeleseikan berbagai macam fenomenna yang muncul dari agenda tersebut. Seperti yang baru-baru ini marak diberitakan hampir diseluruh media cetak ataupun elektronik tentang fenomena pilkada dengan calon tunggal, ada sekitar 3 daerah yang akhirnya harus terhenti tahapan pilkadanya karena adanya hal tersebut, penghentian tahapan pilkada menjadi sebuah keharusan dan juga merupakan amanat dari landasan hukum yang ada, hingga pada akhirnya Mahkamah Konstitusi memutuskan, untuk ke tiga daerah tersebut tetap bisa menyelenggarakan pilkada dengan satu pasangan calon, hal ini dilegalkan melalui keputusan Mahkamah Konstitusi No. 100/X/2015.
Dalam kaitan penyelenggaraan pilkada serentak, khususnya di tiga daerah yang hanya ada satu pasangan calon tersebut membutuhkan aturan khusus yang mengatur secara teknis penyelengaraanya, akhirnya Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia merumuskan dan mengesahkan peraturan baru, yaitu PKPU NO.14 Tahun 2015, yang khusus membahas pelaksanaan pilkada Dengan satu Pasangan Calon Tersebut. Diantaranya pada pasal 3 yaitu:
Pasal 3
1.      Pemilihan 1 (satu) Pasangan Calon dilaksanakan dalam hal memenuhi kondisi, apabila:
a)      Setelah dilakukan penundaan, dan sampai dengan berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran, hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon yang mendaftar, dan berdasarkan hasil penelitian, Pasangan Calon tersebut dinyatakan memenuhi syarat;
b)      Terdapat lebih dari 1 (satu) Pasangan Calon yang mendaftar, dan berdasarkan hasil penelitian hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon yang dinyatakanmemenuhi syarat, dan setelah dilakukan penundaan sampai dengan berakhirnya masa pembukaan kembali pendaftaran, tidak terdapat Pasangan Calon yang mendaftar, atau Pasangan Calon yang mendaftar berdasarkan hasil penelitian dinyatakan tidak memenuhisyarat yang mengakibatkan hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon;
c)      Sejak penetapan Pasangan Calon sampai dengan saat dimulainya masa Kampanye, terdapat Pasangan Calon yang berhalangan tetap, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tidak mengusulkan calon/Pasangan Calon pengganti, atau calon/Pasangan Calon pengganti yang diusulkan dinyatakan tidak memenuhi syarat yang mengakibatkan hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon;
d)      Sejak dimulainya masa Kampanye sampai dengan hari pemungutan suara, terdapat Pasangan Calon yang berhalangan tetap, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tidak mengusulkan calon/Pasangan Calon pengganti, atau calon/Pasangan Calon pengganti yang
e)      Diusulkan dinyatakan tidak memenuhi syarat yang mengakibatkan hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon; atau
f)        Terdapat Pasangan Calon yang dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta Pemilihan yang mengakibatkan hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon.
            Dengan diterbitkanya peraturan ini kemudian beberapa daerah yang hanya mempunyai satu pasangan calon tersebut akirnya bisa dan sah untuk mengikuti pilkada serentak ditahun 2015 ini.
Apabila kita kaji dari segi paradigma hukumnya, hal ini termasuk dalam paradigma kedua yaitu hukum dapat menciptakan perubahan dalam masyarakat, Karena keputusan ini datang berdasarkan pemerintah sendiri. Ciri-cirinya yaitu hukum berorientasi masa depan, pemerintah membuat kebijakan di atas karena ingin menciptakan pemerintahan yang baik dan agar tidak terjadi kekosongan kekuasaan.  Selain itu, pemerintah tidak menghendaki adanya dampak-dampak buruk yang akan terjadi apabila ketetapan dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 pasal 50 ayat (8) dan ayat (9), pasal 51 ayat (2), pasal 52 ayat (2), dan pasal 54 ayat (4) tidak diubah. Dampak buruk yang dapat terjadi yaitu, penundaan pilkada serentak sesungguhnya telah menghilangkan hak rakyat untuk dipilih dan memilih pada pemilihan serentak saat itu. Kedua, apabila penundaan demikian dapat dibenarkan tetap tidak ada jaminan bahwa pemilihan serentak berikutnya itu hak rakyat untuk dipilih dan memilih dapat dipenuhi. Tetapi berdasarkan kebijakan MK yang telah dipaparkan diatas, dampak buruk itu dapat dicegah.
            Kemudian mengenai pilkada serentak yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 pasal 3 ayat (1) “pemilihan dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali secara serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia”. Pasal ini juga termasuk dalam paradigma kedua karena ketentuan ini berdasarkan keputusan pemerintah sendiri. Yang mempunyai ciri-ciri hukum sebagai alat untuk merekayasa masyarakat. Maksud merekayasa disini adalah dimana calon kepala daerah dan masyarakat secara langsung akan mengikuti ketentuan Undan-Undang Nomor 8 Tahun 2015 pasal 3. Penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang begitu banyak di Indonesia, bahkan bagi daerah yang kemampuan fiskalnya rendah, kewajiban membiayai pilkada rupanya dapat mengurangi biaya pelayanan publik seperti urusan pendidikan dan kesehatan. Karena itu, pilkada serentak dinilai lebih tepat karena lebih efisien dan dapat menghemat APBD.
DAFTAR PUSTAKA
 Ni’mah, Zulfatun. 2012. Sosiologi Hukum sebagai Pengantar. Cet ke 1. Yogyakarta: Teras.
 https://id.m.wikipedia.org/wiki/Demokrasi diakses pada tanggal 6 november 2015 pukul 10.00
 https://kompas.com/baca/2015%2c-Tiga-Kabupaten-dengan-Calon-Tu  diakses pada tanggal 7 november 2015 pukul 18.00
 https://seknasfitra.org/pilkada-serentak-untuk-efisiensi-anggaran/ diakses pada tanggal 8 november 2015 pukul 13.00